Waktu Pembatasan Kendaraan Barang di Ruas Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta ketertiban bersama
Untuk kelancaran arus libur Natal dan tahun baru. Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR keluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Isinya tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Natal 2023 dan tahun baru 2024. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, menyampaikan. Dengan adanya SKB ini. Maka perjalanan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
Ada beberapa waktu yang mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan. Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol. Sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone. Berlaku untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar. Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg. Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan. Serta mobil barang mengangkut hasil galian, tambang serta bahan bangunan.
"Jadi, pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru. Mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," tutur Hendro. Selebihnya, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Yakni pengangkut BBM atau BBG, antaran uang, hewan & pakan ternak, pupuk dan barang pokok.
Namun kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Misalnya, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu Pelaksanaan Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Tol saat Natal:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Paska-Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Paska-Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Paska-Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Paska-Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
DKI Jakarta dan Jawa Barat
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
Jawa Barat
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan;
Jawa Tengah
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).
Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
- Sumatra Utara:
- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak
5. Banten
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
9. Jawa Tengah:
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
11. Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk
Sistem Contra Flow
Di samping itu, bakal diberlakukan juga sistem contra flow saat arus mudik dan balik libur Nataru sebagai berikut.
Arus mudik Natal:
KM 47 - KM 87: Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal:
KM 87 - KM 47: Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru:
KM 47 - KM 87: Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru:
KM 87 - KM 47: Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
"Nah, pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti. Bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," pungkas Hendro. (ALX/ODI)
Baca Juga: Tips Aman dan Nyaman Road Trip dengan Mobil Kesayangan
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian