Segera Bayar Pajak, Tinggal 1 Hari Lagi
Pemerintah sudah mengetuk palu (menetapkan) untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. Buah dari peraturan ini, adalah naiknya biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB). Peraturan ini mulai dilaksanakan serentak di seluruh Kepolisian Republik Indonesia pada 6 Januari 2017.
Seperti dilansir Liputan6, pihak Kepolisian menyebutkan bahwa aturan ini untuk menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Isi dari peraturan itu tetap sama, yakni menetapkan biaya yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan untuk besaran pajaknya. Peraturan ini berlaku baik untuk roda dua dan empat.
Besarnya kenaikan juga cukup signifikan, bahkan bukan lagi skala persentase, melainkan kelipatan dua hingga tiga kali lipat. Tengok saja foto yang dirilis Polri, pada peraturan lama (PP 50 2010) tercantum biaya untuk penerbitan STNK roda dua atau roda tiga hanya Rp 50 ribu. Sedangkan pada peraturan baru (PP 60 2016) biaya tersebut menjadi RP 100 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat naik hampir tiga kali lipat dari sebelumnya RP 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Alasan pemerintah menaikkan biaya pajak ini ternyata karena sudah lama tidak ada penyesuaian tarif. "Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK dan lainnya," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seperti dikutip Liputan6.
Langkah pemberlakuan tarif ini dijelaskan juga, selain untuk menambah kas negara, juga sebagai langkah antisipasi adanya pungutan liar yang akan dimanfaatkan anggota Satuan Lalu Lintas dalam pelaksanaan registrasi penerbitan pelat nomor cantik (plat nomor pilihan).
Nah, waktu Anda untuk membayar pajak hanya tersisa 1 hari lagi sebelum akhirnya harus membayar dengan jumlah baru yang ditetapkan. Jadi, sudahkah Anda membayar pajak kendaraan?
Dan apakah keputusan ini kontra produktif dengan keinginan berbagai pihak agar industri otomotif nasional terus menggeliat? Suarakan pendapat Anda di kotak komentar.
Baca Juga: Empat Kota Ini Sepakat Melarang Peredaran Mobil Diesel
Sumber foto : liputan6, Polri
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
