PPKM Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Diperluas
Sekali lagi, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Pemberlakukan ini berlangsung hingga 20 September mendatang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada beberapa wilayah yang turun level dan pemberlakukan ganjil genap di daerah lokasi wisata.
Sistem lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang datang ke lokasi wisata, sehingga dapat mencegah kerumunan pengunjung. Luhut mengungkapkan agar tidak terjadi kepadatan seperti di beberapa lokasi wisata minggu lalu yang diserbu pengunjung dengan jumlah sangat banyak.
“Penerapan ganjil genap akan dilakukan pada daerah tempat wisata yang akan dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu 18.00 WIB. Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang menuju ke tempat wisata. Jangan sampai terjadi kasus seperti yang di Pangandaran,” ucap Luhut dalam siaran resmi di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Bulan Depan Pajak Emisi Mulai Berlaku, Ini Mekanisme Peraturannya
Aturan lain juga memperbolehkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen di wilayah PPKM level 2. Wilayah PPKM level 3, fasilitas umum masih ditutup namun pemerintah memberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di wilayah wisata tertentu. Tidak lupa syaratnya untuk masuk ke lokasi wisata adalah pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat skrining awal serta anak kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
Aturan ganjil genap ini juga dilengkapi dengan beberapa aturan yang sama diberlakukan pada beberapa wilayah. Jakarta misalnya, masih menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said. Peraturan ini berlaku setiap hari termasuk akhir pekan mulai pukul 6 pagi hingga 8 malam.
Soal syarat perjalanan darat, baik transportasi umum dan pribadi lainnya, belum ada perubahan dengan minggu sebelumnya. Syarat pertama, pelaku perjalanan wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal, menunjukkan hasil tes negatif dari antigen atau PCR, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Syarat ini tidak berlaku di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Pemerintah juga membatasi jumlah penumpang. Untuk daerah kategori PPKM level tiga hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PPKM level empat hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 50 persen.
Peraturan mengenai PPKM ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.
Saat ini pemerintah terus melakukan persiapan untuk hidup berdampingan dengan virus Corona. Menurut Luhut, ada tiga kunci utama yang perlu dipersiapkan yakni cakupan vaksinasi, pelacakan, perawatan dan protokol kesehatan.
“Jika capaian vaksinasi rendah, maka tiga strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini,” ucap Luhut. (Sta/Tom)
Baca juga: Catat dan Jangan Salah, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Layanan SIM Keliling
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian