Top 3 Berita Motor: Penggolongan SIM C, Penjualan Motor dan KTM Versi Dalam Negeri
Penerapan penggolongan SIM C untuk sepeda motor telah ditetapkan. Rencananya, penggunaan SIM C1 dan C2 untuk pengguna motor gede (moge) dan sejenis motor listrik awalnya akan diresmikan pada Agustus lalu. Namun, menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo aturan ini akan dimundurkan ke akhir tahun 2021. Djati mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.
Industri kendaraan terutama roda empat lumayan menggeliat. Pemerintah sudah meneken insentif bebas PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil baru sejak awal Maret 2021 lalu. Tujuannya agar bisa menstimulasi penjualan yang lesu di tengah pandemi COVID-19. Tapi ada pertanyaan, bagaimana dengan sepeda motor? Apakah industri sepeda motor juga akan mendapatkan relaksasi yang serupa? Mengingat penjualan motor nasional terjun bebas sampai 40 persen dibandingkan tahun 2019.
Beberapa APM terus menawarkan program dan promo penjualan menarik di September ini. Seperti Yamaha NMax yang bisa didapatkan dengan cicilan Rp 1 jutaan. Kemudian Honda Scoopy bisa dibawa ulang dengan cicilan per bulan hanya Rp 851 ribu.
Terakhir, ada kabar menarik dari Tanah Air. Pabrikan motor asal Austria KTM akan memperbanyak line-up produknya di Indonesia. Informasi terbaru, mereka bakal melansir KTM 250 Adventure model 2022 dan KTM Duke 200 2022 pada September ini. Kedua produk tersebut bisa dibilang istimewa karena akan dijual dalam status CKD (Completely Knock Down) alias rakitan dalam negeri. KTM 250 Adventure dan Duke 200 adalah hasil produksi dari fasilitas pabrik perakitan KTM di Gresik, Jawa Timur.
Penerapan SIM C1 dan C2 Sepeda Motor
Penerapan penggolongan SIM C untuk sepeda motor telah ditetapkan. Rencananya, penggunaan SIM C1 dan C2 untuk pengguna motor gede (moge) dan sejenis motor listrik awalnya akan diresmikan pada Agustus lalu. Namun, menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo aturan ini akan dimundurkan ke akhir tahun 2021.
Djati mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor. "Kita sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya. Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda tapi saya tegaskan baru bisa diimplementasikan di akhir tahun," kata Djati saat dihubungi OTO.com, Rabu (1/9).
Lebih lanjut, sambung Djati, nantinya satu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menunjuk satu Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk bisa menerbitkan SIM C1 lebih dulu. "Sebenarnya Agustus ini bukan akan disahkan, tapi kita melakukan persiapan. Itu yang benar," tegasnya.
Sekadar informasi, nantinya SIM sepeda motor akan dibagi menjadi tiga yakni SIM C (biasa), SIM C1, dan C2. Masing-masing dibedakan berdasarkan isi silinder dan tipe motornya. Merujuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Bagaimana aturan lengkapnya? Baca di sini.
Penjualan Sepeda Motor Nasional
Pemerintah sudah meneken insentif bebas PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil baru sejak awal Maret 2021 lalu. Tujuannya agar bisa menstimulasi penjualan yang lesu di tengah pandemi COVID-19. Pasti banyak yang bertanya, apakah industri sepeda motor juga akan mendapatkan relaksasi yang serupa? Mengingat penjualan motor nasional terjun bebas sampai 40 persen dibandingkan tahun 2019.
Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), di 2019 total penjualan sepeda motor domestik menyentuh angka 6.487.460 unit. Namun di 2020, awal corona mewabah di Indonesia penjualan motor turun ke angka 3.660.616 unit.
Perlu dicatat, penjualan motor di Indonesia lebih didominasi kelas di bawah 250 cc. Nah, kubikasi mesin tersebut tak masuk golongan barang mewah. Berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 Pasal 39 poin A yang masuk kategori barang mewah adalah kendaraan roda dua atau tiga dengan isi silinder 250 cc sampai 500 cc.
Jadi memang secara aturan sepeda motor tipe umum (di bawah 250 cc) akan sulit mendapatkan insentif atau pemotongan PPnBM. Hal yang paling memungkinkan adalah insentif potongan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), tapi ini juga terganjal lantaran perizinan harus berdasarkan keputusan pemerintah daerah.
Ketua Bidang Komersial (AISI), Sigit Kumala mengatakan, tanpa insentif pajak, penjualan sepeda motor nasional tetap mengalami kenaikan di 2021 ini. Memang jika melihat data statistik ada peningkatan sekitar 32 persen. Baca selengkapnya di sini.
KTM 250 Adventure dan Duke 200 Rakitan Gresik
Pabrikan motor asal Austria KTM akan memperbanyak line-up produknya di Indonesia. Informasi terbaru, mereka bakal melansir KTM 250 Adventure model 2022 dan KTM Duke 200 2022 pada September ini. Kedua produk tersebut bisa dibilang istimewa karena akan dijual dalam status CKD (Completely Knock Down) alias rakitan dalam negeri. KTM 250 Adventure dan Duke 200 adalah hasil produksi dari fasilitas pabrik perakitan KTM di Gresik, Jawa Timur.
Seperti diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM) sebagai distributor resmi KTM di Indonesia, Kristianto Goenadi bahwa saat ini keduanya sudah masuk tahap finalisasi produksi di pabrik Gresik.
"Bulan September ini kita akan luncurkan. Sekarang sedang menunggu unit CKD selesai," kata Kristianto kepada OTO.com, Jumat (3/9). Bahkan KTM Indonesia sudah membuka keran pemesanan untuk 250 Adventure dan Duke 200 terbaru. Bagi yang berminat, kata Kristianto, bisa melakukan inden dengan menyetor Rp 1,5 juta untuk tipe Duke 200 dan Rp 2,5 juta untuk 250 Adventure.
Strategi menjual produk CKD awalnya dilakukan untuk tipe KTM 390 Adventure yang meluncur pada tahun lalu. Respons pasar diklaim positif, sebab konsumen tak perlu menunggu lama agar unit datang ke garasi.
Keuntungan lainnya adalah harga jual ke konsumen akan lebih kompetitif, dan proses penyerahan dokumen seperti STNK dan BPKB tergolong cepat. Kristianto mencontohkan, jika tempo lalu masih berstatus CBU (Completely Built Up) maka proses dokumen kendaraan membutuhkan waktu paling cepat 2 bulan. Sementara jika sudah CKD hanya butuh waktu 1 minggu saja. Baca lengkapnya di sini. (Raju)
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian