Viral Rombongan Presiden Beri Jalan untuk Ambulans, Bagaimana Aturan yang Tepat?
Adab berkendara di jalan raya belakangan selalu menjadi sorotan. Salah satunya adalah perlakuan terhadap ambulans yang tengah dalam kondisi darurat.
Paling sering beredar adalah banyaknya pengguna jalan lain yang mengganggu jalur ambulans dengan berjalan pelan atau tidak memberikan ruang untuk mobil ambulans lewat. Hal ini tentu membuat bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana perlakuan ambulans yang tepat di jalan raya?
Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan rombongan presiden Joko Widodo memberi jalan kepada ambulans. Informasi yang beredar kejadian ini berlangsung di Jalan D.I Panjaitan, Kalimantan Timur, Selasa (25/8/2021).
Berdasarkan video yang ada di akun Instagram @info_samarinda_, terlihat rombongan VVIP tersebut berjalan perlahan di sebelah kanan jalan untuk mempersilakan ambulans melewati mereka di sebelah kiri. Ambulans dapat melewati rombongan dengan tenang sembari membunyikan sirine. Rombongan Presiden Joko Widodo pun bisa melewati jalan dengan perlahan.
[embed>https://www.instagram.com/p/CS8wG10plSt/?utm_source=ig_web_copy_link[/embed>
Netizen yang melihat video ini kemudian banyak memuji perlakuan tim paspampres yang membuka jalan untuk ambulans. Respon para pengawal patut dipuji karena tetap mendahulukan kondisi darurat sembari tetap menjaga keselamatan presiden.
Tidak sedikit juga yang memuji satuan paspampres yang tidak membunyikan sirine selama iring-iringan. Berbeda dengan banyaknya pengguna rotartor atau strobo yang biasa ditemui bak penguasa di jalan raya.
“Sekelas presiden saja santun lewat tanpa suara sirine dan mempersilahkan ambulans lewat. Malah banyak yang sok-sokan pakai pengawalan atau sirine dan rotator meminta jalan di jalan raya. Harusnya malu,” ucap salah satu netizen di kolom komentar.
Video ini setidaknya membuka kesadaran di masyarakat mengenai peraturan yang ada di jalan raya. Utamanya untuk ambulans yang tengah bekerja.
Aturan terhadap ambulans ini sebenarnya sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya hadir di pasal 134. Dalam pasal ini tertulis jelas bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.
Pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua adalah ambulans yang sedang bekerja untuk mengantarkan orang sakit.
Ketiga adalah kendaraan yang ingin memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat adalah pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dan kelima adalah pimpinan atau pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan lain yang mendapatkan prioritas di posisi keenam adalah iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan lain pada pasar 135, kendaran yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Presiden Joko Widodo diketahui tengah mengunjungi Kalimantan Timur selama beberapa hari. Kunjungan singkat ini digunakan presiden untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar dan meninjau akses jalan yang direncanakan menjadi Ibukota baru. (Sta/Tom)
Sumber: Instagram @info_samarinda_
Baca juga: Grup Astra Sumbang Daihatsu GranMax dan Toyota Kijang Innova Ambulans ke BNPB
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian