
Teka-teki keberlanjutan program relaksasi PPnBM terjawab sudah. Dalam Ratas Evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah setuju untuk kembali memberikan kemudahan pajak untuk sektor otomotif melalui PPnBM DTP.
Namun ada pembeda dengan peraturan penerapan relaksasi PPnBM yang dirasakan masyarakat di 2021. Pada aturan 2022 terjadi perubahan dengan besaran potongan pajak hingga kriteria penerimanya.
Airlangga menyebutkan, pemerintah memberikan relaksasi pada jenis mobil yang masuk dalam kategori LCGC atau KBH2 yang pada peraturan PP 74 tahun 2001 dikenakan pajak PPnBM 3 persen. Kini besaran potongannya diberikan per kuartal.
Pada kuartal 1 atau Januari hingga Maret 2022, kategori kendaraan ini tidak dikenakan pajak PPnBM alias 0 persen. Pada kuartal 2 atau April sampai Juni 2022, mendapatkan relaksasi pajak 2 persen alias pembeli dikenakan PPnBM 1 persen.
Lanjut pada kuartal 3 atau pada Juli sampai September 2022, konsumen akan mendapatkan relaksasi pajak 1 persen alias pembeli membayar PPnBM 2 persen. Terakhir, pada kuartal 4 atau Oktober sampai Desember 2022, konsumen dikenakan pajak PPnBM normal atau 3 persen. Bisa dikatakan kebijakan ini berakhir pada September 2022 karena setelahnya tidak ada keringanan pajak yang diberikan pemerintah. "LCGC PPnBM-nya 3 persen, di kuartal 1 diberi fasilitas 0 persen, artinya 3 persen ditanggung pemerintah," ucap Airlangga.
Peraturan berbeda juga diberikan pada jenis mobil di luar LCGC alias mobil baru non-LCGC. Tidak seperti tahun lalu yang mendapatkan keringanan 100 persen, tahun ini pemerintah memberikan keringanan 50 persen. Mobil-mobil yang mendapatkan fasilitas keringanan ini yakni mobil-mobil yang memiliki harga berkisar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"Untuk kendaraan dengan harga Rp 200 sampai 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen," ucap Airlangga.
Baca juga: Jualan Ritel Mobil Daihatsu Meningkat 51,5 Persen di 2021, Konsisten Jaga Peringkat 2
Jika dirinci penerapannya sebagai berikut; Kuartal 1 atau Januari sampai Maret 2022, PPnBM dikenakan diskon 50 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 7,5 persen dari seharusnya 15 persen. Kuartal 2 atau April sampai Juni 2022, dikenakan pajak normal alias 15 persen sesuai dengan aturan pajak emisi yang sudah berlaku.
Sayangnya dalam keterangan pers tidak disebutkan model-model kendaraan apa saja yang mendapat keringanan tersebut. Namun Oto.com coba menyusunkan berdasarkan kriteria LCGC dan harga berikut.
Toyota Agya
Toyota Calya
Daihatsu Ayla
Daihatsu Sigra
Honda Brio Satya
Toyota Raize
Toyota Avanza
Daihatsu Rocky
Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios
Daihatsu Luxio
Daihatsu Granmax MB
Honda Brio RS
Suzuki XL7
Suzuki Ertiga
Suzuki APV
Mitsubishi Xpander
Wuling Formo S
Confero
Baca juga: Brio Dominasi Penjualan Honda di 2021, BR-V dan HR-V juga Diminati