Prancis Larang Penggunaan Ponsel di Jalan, Meski Dalam Keadaan Berhenti
Pengadilan tertinggi Prancis, bakal mengeluarkan peraturan baru mengenai larangan penggunaan telepon genggam (ponsel) di jalanan umum. Peraturan kali ini benar-benar tegas dan tak ada toleransi lagi. Jangankan berponselria, saat sedang mengemudi, bahkan ketika sedang berhenti di tepi jalan, juga tidak boleh.

Diwartakan Le Figaro, ini merupakan upaya pencegahan meningkatnya angka kematian di jalan raya negara tersebut. Tidak hanya itu, peraturan ini juga bertujuan memperlancar arus lalu lintas, karena banyak juga pengemudi menepi untuk melakukan komunikasi via ponsel. Sangsi berat menanti, bila pengemudi kedapatan menelepon atau chating saat mengemudi. Dan jika ketahuan memegang ponsel ketika mobil parkir, juga terkena denda atau teguran.
Konsekuensi yang teramat berat bagi masyarakat yang sangat ketergantungan dengan ponsel dan smartphone. Sekarang sudah tidak bisa lagi menepi untuk sekadar mengecek notifikasi di ponsel. Ada tempat yang khusus diperbolehkan, tapi bukan tempat parkir walau di area peristirahatan. Pengecualian dari peraturan hanya jika terjadi kecelakaan atau kerusakaan kendaraan sehingga butuh melakukan panggilan dan mengirim pesan.
Jika tidak dalam kondisi demikian, siap-siap diberi denda sebesar 135 euro atau setara Rp 2,2 juta. Tidak cuma itu, poin di surat ijin mengemudi juga dikurangi selama tiga tahun.

Menurut pengadilan, meminggirkan kendaraan dan mematikan mesin yang masih dalam area arus lalu lintas termasuk dalam pelarangan ini. Pengemudi hanya boleh melakukannya di tempat-tempat yang ditentukan. Intinya, tangan pengemudi tidak boleh sama sekali memegang ponsel. Pihak otoritas ingin menghentikan kebiasaan pengguna jalan dengan ponsel mereka. Para hakim memberi kelonggaran jika terjadi keadaan darurat saja.
Menelepon atau chating saat mengemudi, adalah kebiasaan buruk yang sulit dihilangkan. Ketergantungan terhadap alat komunikasi ini, menjadi penyebab utamanya kecelakaan. Sudah banyak terjadi insiden yang diakibatkan. Dampaknya sangat fatal sampai jatuh korban jiwa, Di negara yang menerapkan larangan saja masih banyak yang membandel, apalagi di negara yang hukumnya masih lemah, seperti Indonesia. Prancis baru-baru ini juga mengurangi batas kecepatan di jalan bebas hambatan dua lajur, dari 90 km/jam jadi 80 km/jam. Tujuannya sama, mengurangi angka kecelakaan.
Baca Juga: Mercedes-Benz berdamai dengan Gaikindo
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature