Polisi Terapkan Crowd Free Night di 4 Lokasi Jakarta, Simak Aturannya untuk Kendaraan Bermotor
Mencegah kerumunan masyarakat saat penurunan level PPKM di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya menerapkan aturan crowd free night (CFN). Kebijakan ini harus ditempuh guna membatasi mobilitas malam hari, utamanya saat akhir pekan. Mirip jam malam tapi bukan aturan yang aneh.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebenarnya kebijakan CFN sudah dilakukan petugas. Namun, kali ini pihaknya akan menerapkan secara rutin dan terukur. "Ditengarai selama PPKM Level 3 ini banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat keramaian. Akan kita terapkan setiap malam weekend, malam Jumat, malam Sabtu, dan Malam minggu," pungkas Sambodo.
Aturan CFN bisa dibilang sedikit mirip dengan kebijakan penyekatan beberapa lalu di Jakarta saat PPKM Darurat. Jalan atau lokasi yang dinilai berpotensi ramai akan ditutup sesuai waktu yang ditentukan. "Pelaksanaan kami bagi menjadi dua tahap, dari jam 22.00 sampai 24.00 WIB itu kita sebut dengan filterisasi selektif," tambah Sambodo.
Bagaimana dampaknya untuk mobilitas kendaraan?
Setidaknya ada 4 jalan yang akan diterapkan aturan CFN, pertama Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, dan kawasan SCBD. Untuk mobilitas kendaraan, lanjut Sambodo, mulai pukul 22.00 sampai 24.00 WIB kendaraan masih dipersilakan untuk melintas. Namun, jika petugas melihat atau menilai ada komunitas serta rombongan yang menimbulkan kerumunan secara tegas akan diputar balik.
Kemudian pada pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB pihak Polda Metro Jaya akan menerapkan istilah filterisasi penuh di empat kawasan tersebut. Kendaraan yang tidak berkepentingan jelas tak boleh melintas. "Jadi yang boleh melintas hanya kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," tegasnya.
Adapun, karena kebijakan ini sebagai pendukung penerapan PPKM di DKI Jakarta, petugas akan memberikan tindakan tegas berupa denda jika masyarakat kedapatan melanggar. “Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum akan kita bubarkan. Jika di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nanti melakukan penindakan," ucapnya.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang Kini Ada Aturan Crowd Free Night, Apa Itu?
Pembatasan mobilitas dengan ganjil genap
Sebagai cara membatasi mobilitas selanjutnya, sistem ganjil genap dengan tindakan denda tilang pun sudah diberlakukan sejak Rabu, 1 September 2021 lalu. Polisi akan menggunakan 2 metode tilang, pertama manual dan memanfaatkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sekadar informasi, sebelumnya aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan di 8 ruas jalan, namun setelah adanya penurunan level PPKM kini hanya ditetapkan di 3 titik saja. Lokasi tersebut yakni di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Selain itu, ada 15 jenis kendaraan yang bebas tilang.
Untuk diketahui juga, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level di Jawa sampai Bali untuk ketujuh kalinya, sekarang PPKM berlanjut hingga 13 September 2021 mendatang. (Kit/Raju)
Baca juga: Permudah Bayar Tilang dan Informasi ETLE, Korlantas Tambah Pelayanan dengan Aplikasi JRku
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature