Perluasan Area dan Waktu Penerapan Ganjil Genap Terbaru, Ini Detailnya
Perluasan ganjil genap segera diberlakukan. Informasi ini diumumkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Proses sosialisasi dan uji coba dilakukan pada 7 Agustus sampai 8 September. Artinya, pengguna yang melanggar di masa ini belum dikenai sangsi.

Implementasi dan penegakan hukum baru berlaku pada 9 September. Namun, hanya mengatur kendaraan roda empat atau lebih, bukan sepeda motor yang sempat diisukan belakangan.
“Evaluasi minggu ke-3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan. Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan,” papar Syafrin Lupito, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Jadi, sedikitnya ada 16 rute baru
Berikut detailnya :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat
Sementara jalur lama tetap diberlakukan. Artinya secara total ada 25 rute pemberlakuan regulasi yang mengatur kendaraan berdasarkan pelat nomor. Berikut perinciannya :
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS. Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Untuk waktu operasionalnya tetap sama, yakni Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional. Jam pelaksanaan juga masih dibagi dua sesi, tapi ada penambahan durasi. Untuk pagi hari 06.00-10.00 WIB. Sedangkan sore ke malam hari, dari 16.00-21.00 WIB. Kemudian ada perubahan signifikan lain, tidak ada pengecualian ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju pintu tol. Begitu pula untuk mobil yang keluar tol ke persimpangan terdekat.
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena aturan, yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), berpenggerak motor listrik, pengangkut barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Kemudian kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, operasional berpelat dinas, TNI, Polri, pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Selanjutnya kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan memiliki kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polisi. (Hfd/Odi)
Baca Juga: Penjualan LCGC Merosot, Kalah Laris dari LMPV dan LSUV
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature