Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Sudah sewajibnya pengguna dan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Jika kedapatan melanggar baik disengaja atau tidak, maka polisi berhak melakukan denda tilang sesuai amanat peraturan.

KEY TAKEAWAYS

  • Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Hindari pelanggaran ini jika tak mau kena denda Rp500 ribu
  • Besaran denda bervariasi menyesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Di artikel kali ini kami akan jabarkan 8 pelanggaran lalu lintas yang nominal dendanya Rp500 ribu. Perlu diketahui, penilangan oleh petugas dilakukan secara manual dan elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

    1. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan

    Pelanggaran pertama adalah tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan. Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang jadi identitas resmi sebagai bukti legitimasi penggunaan di jalan raya.

    Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara yang melakukan kesalahan ini didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.

    2. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus

    Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

    Mengacu pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bila para pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Adapun rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan raya adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.

    Pasal 1

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Pasal 2

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    3. Tak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan

    Syarat teknis kendaraan yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tak dilengkapi dengan komponen sesuai peruntukannya. Sebagai contoh adalah tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, hingga komponen wiper.

    Aturan soal ini dijelaskan dalam Pasal 285 Ayat 2 yang bila kedapatan melanggar bisa didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    4. Kelebihan Dimensi dan Muatan

    Aturan ini ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    5. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Bila kedapatan tak membawa, polisi bisa menjatuhkan tilang Rp500 ribu sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

    6. Modifikasi Membahayakan

    Pelanggaran selanjutnya akan diberikan bagi mereka yang kendaraannya dipasangi aksesori yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Misalnya, memasang tanduk di bumper atau melakukan modifikasi yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

    Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Bila kedapatan melanggar akan ditilang Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

    7. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat

    Pengendara parkir dalam keadaan darurat namun tak dilengkapi dengan segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu.

    Untuk diketahui, segitiga pengaman memiliki fungsi kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    8. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Contoh pelanggaran atas aturan ini adalah berkendara di atas trotoar. Umumnya dilakukan oleh para pemotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kepentingan lainnya. Sangat jelas ini dilarang dan tak bisa dibenarkan.

    Jika melanggar akan dikenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Siap-siap bayar denda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Nah dari pada uang terbuang percuma untuk pelanggaran yang sejatinya sudah diketahui, lebih baik digunakan buat kebutuhan sehari-hari. Dan yang paling penting, dengan mematuhi semua aturan lalu lintas Anda berkontribusi atau sudah menjadi pelopor keselamatan.

    (KIT/TOM)

    Foto: Istimewa

    Baca juga: Manipulasi Jarak Tempuh, Tesla Didenda Rp34 Miliar di Korea Selatan

    Contents

    Bangkit Jaya Putra

    Bangkit Jaya Putra

    Pria yang akrab dipanggil dengan Bangkit. Ia sangat gemar mengendarai motor. Passion-nya di jurnalisme, khususnya otomotif juga sangat kuat.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2026

    Tren & Pembaruan Terbaru

    Anda mungkin juga tertarik

    • Berita
    • Artikel feature

    Mobil Pilihan

    • Yang Akan Datang
    • BYD Atto 4 ev
      BYD Atto 4
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Denza B5
      BYD Denza B5
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Yangwang U8 phev
      BYD Yangwang U8
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Geely Star Wish ev
      Geely Star Wish
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Denza Z9 GT ev
      BYD Denza Z9 GT
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • FIRST DRIVE BYD M6 DM PHEV: INI MUSUH SPBU DAN SPKLU!
      FIRST DRIVE BYD M6 DM PHEV: INI MUSUH SPBU DAN SPKLU!
      21 May, 2026 .
    • TEST DRIVE TOYOTA VELOZ HYBRID: LEBIH DARI SEKADAR IRIT
      TEST DRIVE TOYOTA VELOZ HYBRID: LEBIH DARI SEKADAR IRIT
      22 Apr, 2026 .
    • WULING EKSION: TEST JALAN SUV 7-SEATER FAMILY PHEV & EV, PILIH YANG MANA?
      WULING EKSION: TEST JALAN SUV 7-SEATER FAMILY PHEV & EV, PILIH YANG MANA?
      22 Apr, 2026 .
    •  ELECTRIA 2026: GEELY EX2, MOBIL LISTRIK RP200 JUTAAN PALING WORTH IT BUAT KENDARAAN TEMPUR HARIAN
      ELECTRIA 2026: GEELY EX2, MOBIL LISTRIK RP200 JUTAAN PALING WORTH IT BUAT KENDARAAN TEMPUR HARIAN
      10 Apr, 2026 .
    • PERJALANAN BYD MENJADI BAGIAN DARI TRANSFORMASI MOBILITAS DI INDONESIA
      PERJALANAN BYD MENJADI BAGIAN DARI TRANSFORMASI MOBILITAS DI INDONESIA
      01 Apr, 2026 .
    •  ELECTRIA 2026: UJI PERFORMA & FITUR WULING DARION PLUG-IN HYBRID BUAT MUDIK DARI JAKARTA KE SOLO
      ELECTRIA 2026: UJI PERFORMA & FITUR WULING DARION PLUG-IN HYBRID BUAT MUDIK DARI JAKARTA KE SOLO
      01 Apr, 2026 .
    •  ELECTRIA 2026: JAJAL PERFORMA DAN FITUR JAECOO J5 EV BUAT MUDIK LEWAT JALUR ALTERNATIF CIKAMURANG
      ELECTRIA 2026: JAJAL PERFORMA DAN FITUR JAECOO J5 EV BUAT MUDIK LEWAT JALUR ALTERNATIF CIKAMURANG
      24 Mar, 2026 .
    • LEPAS L8 PHEV: RESPONS INSTAN TAWARKAN KESTABILAN
      LEPAS L8 PHEV: RESPONS INSTAN TAWARKAN KESTABILAN
      24 Mar, 2026 .
    • ICar V23, LEBIH DARI SEKEDAR MOBIL OFFROAD. INI EV!
      ICar V23, LEBIH DARI SEKEDAR MOBIL OFFROAD. INI EV!
      06 Mar, 2026 .
    • INTIP MOBIL DAN MOTOR BARU SERTA BERAGAM AKTIVITAS SERU DI IIMS 2026.
      INTIP MOBIL DAN MOTOR BARU SERTA BERAGAM AKTIVITAS SERU DI IIMS 2026.
      11 Feb, 2026 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Audi Indonesia Rilis S3 Verve Edition dengen Warna Spesial District Green
      Audi Indonesia Rilis S3 Verve Edition dengen Warna Spesial District Green
      Anindiyo Pradhono, Hari ini
    • Bridgestone Jadi Official Tire Partner IIMS Surabaya 2026, Tebar Promo
      Bridgestone Jadi Official Tire Partner IIMS Surabaya 2026, Tebar Promo
      Zenuar Yoga, Hari ini
    • GIIAS 2026 Bakal Menjadi Pameran Otomotif Terbesar di Asia Tenggara
      GIIAS 2026 Bakal Menjadi Pameran Otomotif Terbesar di Asia Tenggara
      Anjar Leksana, Hari ini
    • Lebih dari 40 brand otomotif ramaikan IIMS Surabaya 2026
      Lebih dari 40 brand otomotif ramaikan IIMS Surabaya 2026
      Zenuar Yoga, Hari ini
    • Sentuhan Gahar Full Black, GWM Tank 500 Diesel Black Warrior Dijual Terbatas
      Sentuhan Gahar Full Black, GWM Tank 500 Diesel Black Warrior Dijual Terbatas
      Zenuar Yoga, 26 Mei, 2026

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • BYD Seal 6 DM-i Sudah Ada di Indonesia, Kapan Meluncur?
      BYD Seal 6 DM-i Sudah Ada di Indonesia, Kapan Meluncur?
      Anjar Leksana, Hari ini
    • REEV Jadi Solusi Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Bedanya dengan Hybrid dan BEV
      REEV Jadi Solusi Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Bedanya dengan Hybrid dan BEV
      Zenuar Istanto, 25 Mei, 2026
    • iCAR Indonesia Mau Bawa Model Baru di GIIAS 2026 Diprediksi V27 Golden REEV 
      iCAR Indonesia Mau Bawa Model Baru di GIIAS 2026 Diprediksi V27 Golden REEV 
      Anjar Leksana, 22 Mei, 2026
    • VinFast VF MPV 7 Resmi Mengaspal, Mobil Keluarga Listrik Kelahiran Subang
      VinFast VF MPV 7 Resmi Mengaspal, Mobil Keluarga Listrik Kelahiran Subang
      Anjar Leksana, 21 Mei, 2026
    • Pasar City Car Listrik Memanas: Chery Q EV Resmi Diperkenalkan dengan Estimasi Harga Rp200 Jutaan
      Pasar City Car Listrik Memanas: Chery Q EV Resmi Diperkenalkan dengan Estimasi Harga Rp200 Jutaan
      Anjar Leksana, 19 Mei, 2026
    • Tips Pengecekan Rem Mobil dari Suzuki Sebelum Mudik Lebaran
      Tips Pengecekan Rem Mobil dari Suzuki Sebelum Mudik Lebaran
      Anjar Leksana, 10 Mar, 2026
    • Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
      Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
      Anjar Leksana, 29 Des, 2025
    • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
      Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
      Setyo Adi, 12 Agu, 2025
    • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Setyo Adi, 04 Des, 2024
    • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Setyo Adi, 20 Sep, 2024
    • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
      Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
      Setyo Adi, 01 Sep, 2025
    • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
      First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
      Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
    • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
      First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
      Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
    • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
      First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
      Setyo Adi, 24 Jun, 2025
    • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
      Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
      Alvando Noya, 13 Jun, 2025
    • Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Anjar Leksana, 02 Jan, 2026
    • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
      5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
      Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
    • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
      Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
      Setyo Adi, 08 Sep, 2025
    • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
      Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
      Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
    • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
      GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
      Setyo Adi, 04 Agu, 2025

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*