Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Sudah sewajibnya pengguna dan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Jika kedapatan melanggar baik disengaja atau tidak, maka polisi berhak melakukan denda tilang sesuai amanat peraturan.

KEY TAKEAWAYS

  • Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Hindari pelanggaran ini jika tak mau kena denda Rp500 ribu
  • Besaran denda bervariasi menyesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Di artikel kali ini kami akan jabarkan 8 pelanggaran lalu lintas yang nominal dendanya Rp500 ribu. Perlu diketahui, penilangan oleh petugas dilakukan secara manual dan elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

    1. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan

    Pelanggaran pertama adalah tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan. Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang jadi identitas resmi sebagai bukti legitimasi penggunaan di jalan raya.

    Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara yang melakukan kesalahan ini didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.

    2. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus

    Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

    Mengacu pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bila para pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Adapun rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan raya adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.

    Pasal 1

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Pasal 2

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    3. Tak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan

    Syarat teknis kendaraan yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tak dilengkapi dengan komponen sesuai peruntukannya. Sebagai contoh adalah tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, hingga komponen wiper.

    Aturan soal ini dijelaskan dalam Pasal 285 Ayat 2 yang bila kedapatan melanggar bisa didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    4. Kelebihan Dimensi dan Muatan

    Aturan ini ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    5. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Bila kedapatan tak membawa, polisi bisa menjatuhkan tilang Rp500 ribu sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

    6. Modifikasi Membahayakan

    Pelanggaran selanjutnya akan diberikan bagi mereka yang kendaraannya dipasangi aksesori yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Misalnya, memasang tanduk di bumper atau melakukan modifikasi yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

    Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Bila kedapatan melanggar akan ditilang Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

    7. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat

    Pengendara parkir dalam keadaan darurat namun tak dilengkapi dengan segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu.

    Untuk diketahui, segitiga pengaman memiliki fungsi kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    8. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Contoh pelanggaran atas aturan ini adalah berkendara di atas trotoar. Umumnya dilakukan oleh para pemotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kepentingan lainnya. Sangat jelas ini dilarang dan tak bisa dibenarkan.

    Jika melanggar akan dikenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Siap-siap bayar denda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Nah dari pada uang terbuang percuma untuk pelanggaran yang sejatinya sudah diketahui, lebih baik digunakan buat kebutuhan sehari-hari. Dan yang paling penting, dengan mematuhi semua aturan lalu lintas Anda berkontribusi atau sudah menjadi pelopor keselamatan.

    (KIT/TOM)

    Foto: Istimewa

    Baca juga: Manipulasi Jarak Tempuh, Tesla Didenda Rp34 Miliar di Korea Selatan

    Contents

    Bangkit Jaya Putra

    Bangkit Jaya Putra

    Pria yang akrab dipanggil dengan Bangkit. Ia sangat gemar mengendarai motor. Passion-nya di jurnalisme, khususnya otomotif juga sangat kuat.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2026

    Tren & Pembaruan Terbaru

    Anda mungkin juga tertarik

    • Berita
    • Artikel feature

    Mobil Pilihan

    • Yang Akan Datang
    • BYD Atto 4 ev
      BYD Atto 4
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Denza B5
      BYD Denza B5
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Geely Star Wish ev
      Geely Star Wish
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Yangwang U8 phev
      BYD Yangwang U8
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Denza Z9 GT ev
      BYD Denza Z9 GT
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • GWM WEY G9: MPV MEWAH PHEV PERTAMA DENGAN AWD, FIRST CLASSNYA NYAMPE!
      GWM WEY G9: MPV MEWAH PHEV PERTAMA DENGAN AWD, FIRST CLASSNYA NYAMPE!
      30 Sep, 2026 .
    • TEST DRIVE BAIC T1: JAJAL RASA BERKENDARA LUAR KOTA DAI JAKARTA KE BANDUNG
      TEST DRIVE BAIC T1: JAJAL RASA BERKENDARA LUAR KOTA DAI JAKARTA KE BANDUNG
      14 Sep, 2026 .
    • FIRST DRIVE WULING AIRA EV: SI PALING PAS BUAT PERKOTAAN
      FIRST DRIVE WULING AIRA EV: SI PALING PAS BUAT PERKOTAAN
      14 Aug, 2026 .
    • 6 MOBIL PALING IKONIK DI GIIAS 2026 YANG CURI PERHATIAN!
      6 MOBIL PALING IKONIK DI GIIAS 2026 YANG CURI PERHATIAN!
      14 Aug, 2026 .
    •  MUTER BOOTH DAIHATSU DI GIIAS 2026: LINE UP LENGKAP, MOBIL JDM, DAN BANYAK AKTIVITAS & PROMO MENARIK
      MUTER BOOTH DAIHATSU DI GIIAS 2026: LINE UP LENGKAP, MOBIL JDM, DAN BANYAK AKTIVITAS & PROMO MENARIK
      14 Aug, 2026 .
    • SUBARU OUTBACK 2026, KINI JADI SUV TANGGUH TANPA MENINGGALKAN SISI KENYAMANAN - GIIAS 2026
      SUBARU OUTBACK 2026, KINI JADI SUV TANGGUH TANPA MENINGGALKAN SISI KENYAMANAN - GIIAS 2026
      30 Jul, 2026 .
    • Mercedes-AMG GT 63 Pro: 612 HP, V8 TWIN TURBO, DAN SIAP JAJAL DI TREK! - GIIAS 2026
      Mercedes-AMG GT 63 Pro: 612 HP, V8 TWIN TURBO, DAN SIAP JAJAL DI TREK! - GIIAS 2026
      30 Jul, 2026 .
    • Mazda 6e Fastback: USUNG KODO DESIGN DI ERA ELEKTRIFIKASI - GIIAS 2026
      Mazda 6e Fastback: USUNG KODO DESIGN DI ERA ELEKTRIFIKASI - GIIAS 2026
      30 Jul, 2026 .
    • FIRST DRIVE CHERY Q: SI KECIL CABE RAWIT
      FIRST DRIVE CHERY Q: SI KECIL CABE RAWIT
      30 Jul, 2026 .
    • GEELY COOLRAY: MESIN TURBO + DCT = ASYIK GAK?
      GEELY COOLRAY: MESIN TURBO + DCT = ASYIK GAK?
      30 Jul, 2026 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Test Drive Toyota Corolla Altis Hybrid EV: Ketika Sedan Tak Lagi Sekadar Nyaman, tapi Juga Efisien
      Test Drive Toyota Corolla Altis Hybrid EV: Ketika Sedan Tak Lagi Sekadar Nyaman, tapi Juga Efisien
      Eka Zulkarnain H, 03 Okt, 2026
    • Rekreasi Uji Ekstrem Top Gear: Toyota Hilux BEV Tetap Bisa Jalan Meski Dijatuhi Karavan 760 Kg
      Rekreasi Uji Ekstrem Top Gear: Toyota Hilux BEV Tetap Bisa Jalan Meski Dijatuhi Karavan 760 Kg
      Anindiyo Pradhono, 02 Okt, 2026
    • Honda Civic Type R Dapatkan Mid-Cycle Refresh untuk Model 2027 
      Honda Civic Type R Dapatkan Mid-Cycle Refresh untuk Model 2027 
      Anindiyo Pradhono, 02 Okt, 2026
    • Toyota Kijang Rover 1991 Disulap Bergaya GH Style, Siap Jadi Supergiveaway IMX 2026
      Toyota Kijang Rover 1991 Disulap Bergaya GH Style, Siap Jadi Supergiveaway IMX 2026
      Anjar Leksana, 02 Okt, 2026
    • Bedah Persamaan dan Perbedaan Antara BMW 3 Series G50 Dengan BMW i3
      Bedah Persamaan dan Perbedaan Antara BMW 3 Series G50 Dengan BMW i3
      Eka Zulkarnain H, 02 Okt, 2026

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • Omoda O4 EV Bersiap Diluncurkan di Indonesia Sebentar Lagi
      Omoda O4 EV Bersiap Diluncurkan di Indonesia Sebentar Lagi
      Anjar Leksana, 01 Okt, 2026
    • Sebelum Beli Mobil Baru, Jangan Lupa Hitung Biaya Servis dan Perawatannya
      Sebelum Beli Mobil Baru, Jangan Lupa Hitung Biaya Servis dan Perawatannya
      Anjar Leksana, 30 Sep, 2026
    • Jaecoo Kenalkan J5 EV Genuine Body Kit, tapi Belum Dijual Sebagai Aksesori Orisinal
      Jaecoo Kenalkan J5 EV Genuine Body Kit, tapi Belum Dijual Sebagai Aksesori Orisinal
      Anjar Leksana, 29 Sep, 2026
    • Tiga Fitur DFSK E5 Plus yang Jadi Pembeda dan Sebagai Nilai Jual
      Tiga Fitur DFSK E5 Plus yang Jadi Pembeda dan Sebagai Nilai Jual
      Anjar Leksana, 25 Sep, 2026
    • Toyota Land Cruiser FJ Makin Dekat Peluncuran di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
      Toyota Land Cruiser FJ Makin Dekat Peluncuran di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
      Anindiyo Pradhono, 22 Sep, 2026
    • Tips Pengecekan Rem Mobil dari Suzuki Sebelum Mudik Lebaran
      Tips Pengecekan Rem Mobil dari Suzuki Sebelum Mudik Lebaran
      Anjar Leksana, 10 Mar, 2026
    • Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
      Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
      Anjar Leksana, 29 Des, 2025
    • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
      Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
      Setyo Adi, 12 Agu, 2025
    • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Setyo Adi, 04 Des, 2024
    • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Setyo Adi, 20 Sep, 2024
    • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
      Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
      Setyo Adi, 01 Sep, 2025
    • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
      First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
      Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
    • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
      First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
      Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
    • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
      First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
      Setyo Adi, 24 Jun, 2025
    • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
      Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
      Alvando Noya, 13 Jun, 2025
    • Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Anjar Leksana, 02 Jan, 2026
    • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
      5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
      Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
    • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
      Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
      Setyo Adi, 08 Sep, 2025
    • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
      Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
      Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
    • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
      GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
      Setyo Adi, 04 Agu, 2025

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*