Biar Tertib dan Nyaman, Lakukan Panduan Etika Penggunaan SPKLU Ini
Panduan ini mengatur tata cara antre, proses pengisian, hingga kewajiban memindahkan mobil setelah baterai terisi
Penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi bagian penting dalam perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Namun, bertambahnya jumlah pengguna electric vehicle (EV) juga membuat fasilitas pengisian daya perlu digunakan secara tertib agar dapat dimanfaatkan bersama.
KEY TAKEAWAYS
Apa latar belakang di balik imbauan "The 80% Rule" pada pengisian cepat (DC Fast Charging)?
Kecepatan pengisian baterai EV melambat drastis setelah 80 persen, sehingga pengisian disarankan dihentikan di angka tersebut saat antrean padat demi memberi giliran pengguna lainApa sanksi atau ketegasan sistem yang diusulkan KOLEKSI kepada penyedia layanan SPKLU bagi pemobil yang melanggar?
KOLEKSI mengusulkan penerapan denda keterlambatan (idle fee) bagi mobil yang tidak kunjung dipindahkan usai terisi, hingga pemblokiran akun sementaraKomunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI) merilis panduan etika dan tata cara penggunaan SPKLU. Panduan tersebut dibuat untuk membangun kebiasaan berbagi fasilitas publik sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman antar pengguna mobil listrik.
Berbeda dengan pengisian bahan bakar di SPBU yang umumnya berlangsung relatif singkat, proses pengisian baterai mobil listrik membutuhkan waktu lebih lama. Karena itu, area SPKLU pada dasarnya merupakan fasilitas bersama yang membutuhkan kesadaran dan toleransi dari setiap pengguna.
KOLEKSI menilai pertumbuhan jumlah mobil listrik, baik untuk kebutuhan komuter maupun perjalanan jarak jauh, perlu diikuti dengan perilaku pengguna yang tertib. Masalah di lapangan tidak selalu berkaitan dengan kondisi perangkat, tetapi bisa muncul karena kurangnya pemahaman mengenai penggunaan fasilitas secara bersama-sama.
KOLEKSI Dorong Aturan Lebih Tegas
Ketua Umum KOLEKSI, Arwani Hidayat, mengatakan edukasi mengenai etika penggunaan SPKLU perlu berjalan beriringan dengan penerapan aturan oleh penyedia layanan.
"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. KOLEKSI secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani.
Foto: KOLEKSIMenurutnya, penyedia SPKLU juga perlu memiliki mekanisme penegakan aturan untuk mencegah fasilitas digunakan secara tidak semestinya. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penerapan denda keterlambatan atau idle fee bagi kendaraan yang masih berada di charging bay setelah pengisian selesai.
“Namun di sisi lain, kami juga mendesak penyedia layanan SPKLU untuk mulai merumuskan sistem penegakan aturan yang nyata. Fasilitas publik ini tidak boleh dimonopoli oleh keegoisan segelintir oknum. Pemberlakuan denda keterlambatan (idle fee) bagi kendaraan yang sengaja ditinggalkan setelah proses pengisian selesai, atau pemblokiran akun sementara bagi pelanggar etika, harus segera diimplementasikan. Ekosistem EV yang sehat menuntut sinergi antara kesadaran pengguna dan ketegasan sistem dari para pemangku kebijakan," tambahnya.
Aturan Saat Antre di SPKLU
KOLEKSI membagi panduan penggunaan SPKLU menjadi tiga tahap, yakni sebelum pengecasan, saat kendaraan terhubung dengan charger, dan setelah pengisian selesai.
Pada tahap pertama, pengguna disarankan memeriksa ketersediaan charger dan status port melalui aplikasi penyedia layanan sebelum datang ke lokasi. Contohnya melalui PLN Mobile.
Foto: KOLEKSIJika tersedia sistem antrean menggunakan QR Code, pengguna perlu melakukan pemindaian untuk mendapatkan nomor urut digital. Namun, apabila sistem tersebut belum tersedia, prinsip yang berlaku adalah first come, first served. Artinya, urutan ditentukan berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba di area tunggu, bukan pengguna yang lebih dulu membuka aplikasi.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah fungsi charging bay. Area tersebut bukan tempat parkir biasa. Kendaraan hanya boleh ditempatkan di area pengisian apabila memang akan melakukan pengecasan.
Ketika seluruh mesin sedang digunakan, pengguna disarankan menunggu di lokasi yang tidak mengganggu sirkulasi kendaraan. Komunikasi dengan pengguna lain juga dianjurkan untuk mengetahui perkiraan waktu tunggu.
Jangan Lupa Tinggalkan Nomor Telepon
Saat melakukan pengisian, kendaraan harus diparkir secara presisi di dalam marka yang telah disediakan. Posisi mobil juga tidak boleh menghalangi kendaraan lain yang hendak menggunakan nozzle pada mesin yang sama.
Pengguna yang perlu meninggalkan kendaraan untuk sementara, misalnya pergi ke toilet atau area komersial, dianjurkan menaruh nomor telepon di dasbor. Dengan begitu, pengguna lain dapat menghubungi pemilik kendaraan apabila terjadi kendala pada charger.

KOLEKSI juga mengingatkan mengenai The 80% Rule, terutama pada perangkat DC fast charging. Pengisian baterai umumnya menjadi lebih lambat setelah kapasitas mencapai 80 persen. Karena itu, ketika terdapat antrean panjang, pengguna dianjurkan mengakhiri pengisian di sekitar 80 persen agar charger dapat segera digunakan kendaraan berikutnya.
Pengguna juga tidak diperbolehkan mencabut konektor dari kendaraan lain tanpa izin pemiliknya, meskipun indikator pada mesin terlihat menunjukkan proses pengisian telah selesai.
Mobil Harus Segera Dipindahkan Setelah Selesai
Etika penggunaan SPKLU tidak berhenti ketika baterai sudah terisi. Setelah proses pengecasan selesai, kendaraan harus segera dipindahkan dari charging bay.
KOLEKSI merekomendasikan kendaraan dipindahkan maksimal 5 sampai 10 menit setelah pengisian selesai. Langkah ini penting agar tempat tersebut dapat langsung digunakan oleh pengguna lain.
Selain itu, nozzle harus dikembalikan ke dudukannya dan dipastikan terkunci dengan benar. Kabel pengisian juga perlu dirapikan dan tidak dibiarkan menjuntai atau tergeletak di aspal karena berisiko terlindas kendaraan dan merusak komponen internal SPKLU. Pengguna juga diminta menjaga kebersihan charging bay dengan tidak meninggalkan sampah di sekitar area pengisian. (ODI)
Baca Juga:
Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
Cara Menjaga Kondisi Ban Mobil Listrik Selama Perjalanan Jauh
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
IIMS 2026
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature