Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Sudah sewajibnya pengguna dan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Jika kedapatan melanggar baik disengaja atau tidak, maka polisi berhak melakukan denda tilang sesuai amanat peraturan.

KEY TAKEAWAYS

  • Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Hindari pelanggaran ini jika tak mau kena denda Rp500 ribu
  • Besaran denda bervariasi menyesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Di artikel kali ini kami akan jabarkan 8 pelanggaran lalu lintas yang nominal dendanya Rp500 ribu. Perlu diketahui, penilangan oleh petugas dilakukan secara manual dan elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

    1. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan

    pelat nomor putih

    Pelanggaran pertama adalah tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan. Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang jadi identitas resmi sebagai bukti legitimasi penggunaan di jalan raya.

    Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara yang melakukan kesalahan ini didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.

    2. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

    Mengacu pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bila para pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Adapun rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan raya adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.

    Pasal 1

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Pasal 2

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    3. Tak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Syarat teknis kendaraan yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tak dilengkapi dengan komponen sesuai peruntukannya. Sebagai contoh adalah tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, hingga komponen wiper.

    Aturan soal ini dijelaskan dalam Pasal 285 Ayat 2 yang bila kedapatan melanggar bisa didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    4. Kelebihan Dimensi dan Muatan

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Aturan ini ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    5. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Bila kedapatan tak membawa, polisi bisa menjatuhkan tilang Rp500 ribu sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

    6. Modifikasi Membahayakan

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Pelanggaran selanjutnya akan diberikan bagi mereka yang kendaraannya dipasangi aksesori yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Misalnya, memasang tanduk di bumper atau melakukan modifikasi yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

    Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Bila kedapatan melanggar akan ditilang Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

    7. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Pengendara parkir dalam keadaan darurat namun tak dilengkapi dengan segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu.

    Untuk diketahui, segitiga pengaman memiliki fungsi kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    8. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Contoh pelanggaran atas aturan ini adalah berkendara di atas trotoar. Umumnya dilakukan oleh para pemotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kepentingan lainnya. Sangat jelas ini dilarang dan tak bisa dibenarkan.

    Jika melanggar akan dikenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Siap-siap bayar denda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Nah dari pada uang terbuang percuma untuk pelanggaran yang sejatinya sudah diketahui, lebih baik digunakan buat kebutuhan sehari-hari. Dan yang paling penting, dengan mematuhi semua aturan lalu lintas Anda berkontribusi atau sudah menjadi pelopor keselamatan.

    (KIT/TOM)

    Foto: Istimewa

    Baca juga: Manipulasi Jarak Tempuh, Tesla Didenda Rp34 Miliar di Korea Selatan

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2024

    Anda mungkin juga tertarik

    • Yang Akan Datang
    • VinFast VF 6
      VinFast VF 6
      Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • VinFast VF 7
      VinFast VF 7
      Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD D9
      BYD D9
      Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • MG 3
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Toyota Hilux Rangga
      Toyota Hilux Rangga
      Rp 785,8 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
      Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
      10 Apr, 2024 .
    • Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
      Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
      08 Apr, 2024 .
    • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
      Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
      08 Apr, 2024 .
    • Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
      Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
      08 Apr, 2024 .
    • Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
      Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
      02 Apr, 2024 .
    • Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
      Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
      19 Mar, 2024 .
    • Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
      Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
      12 Mar, 2024 .
    • Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
      Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
      07 Mar, 2024 .
    • Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
      Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
      07 Mar, 2024 .
    • Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
      Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
      07 Mar, 2024 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Chery Group Catat Pertumbuhan di Q1 2024, Punya Senjata Baru di Beijing Auto Show
      Chery Group Catat Pertumbuhan di Q1 2024, Punya Senjata Baru di Beijing Auto Show
      Muhammad Hafid, 19 Apr, 2024
    • Toyota Fortuner Punya Versi Mild Hybrid di Afrika Selatan, Bisa Seirit Apa?
      Toyota Fortuner Punya Versi Mild Hybrid di Afrika Selatan, Bisa Seirit Apa?
      Anjar Leksana, 19 Apr, 2024
    • MINI Aceman Siap Debut di Beijing Pekan Depan, Buka Segmen Baru
      MINI Aceman Siap Debut di Beijing Pekan Depan, Buka Segmen Baru
      Setyo Adi, 19 Apr, 2024
    • LEBARAN DRIVE: Menu Andalan Mercedes-Benz GLE 450 AMG Line Jadi Partner Liburan
      LEBARAN DRIVE: Menu Andalan Mercedes-Benz GLE 450 AMG Line Jadi Partner Liburan
      Alvando Noya, 19 Apr, 2024
    • Lamborghini Hadirkan Huracan STJ, Jadi Varian Baru dan Terakhir Bermesin V10
      Lamborghini Hadirkan Huracan STJ, Jadi Varian Baru dan Terakhir Bermesin V10
      Alvando Noya, 19 Apr, 2024

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice
    • Harga Mitsubishi Xpander CVT Seken Masih Relatif Stabil
      Harga Mitsubishi Xpander CVT Seken Masih Relatif Stabil
      Anjar Leksana, Today
    • Periksa 7 Bagian Mobil Usai Dipakai Mudik di Kampung Halaman 
      Periksa 7 Bagian Mobil Usai Dipakai Mudik di Kampung Halaman 
      Anjar Leksana, Today
    • Menjelajah Irit Jakarta - Surabaya Bersama All New Toyota Yaris Cross S HV
      Menjelajah Irit Jakarta - Surabaya Bersama All New Toyota Yaris Cross S HV
      Ardiantomi, 18 Apr, 2024
    • Honda Siapkan 6 Mobil Listrik Baru, Desainnya Ada yang Mirip HR-V
      Honda Siapkan 6 Mobil Listrik Baru, Desainnya Ada yang Mirip HR-V
      Anjar Leksana, 18 Apr, 2024
    • Masalah Fuel Pump, Suzuki Recal 448 Unit Jimny 3-Doors
      Masalah Fuel Pump, Suzuki Recal 448 Unit Jimny 3-Doors
      Setyo Adi, 18 Apr, 2024
    • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      Anjar Leksana, 03 Apr, 2023
    • Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Anjar Leksana, 28 Mar, 2023
    • Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Setyo Adi, 02 Jan, 2023
    • Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Anjar Leksana, 30 Des, 2022
    • Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Setyo Adi, 13 Mar, 2024
    • First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      Setyo Adi, 29 Feb, 2024
    • First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      Anjar Leksana, 12 Feb, 2024
    • Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
      Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
      Anindiyo Pradhono, 09 Feb, 2024
    • Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
      Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
      Wahyu Hariantono, 29 Jan, 2024
    • Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Muhammad Hafid, 18 Mar, 2024
    • Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      Muhammad Hafid, 09 Jan, 2023
    • Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Eka Zulkarnain H, 02 Jan, 2023
    • Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Anjar Leksana, 14 Okt, 2022
    • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*