Penerbitan Pelat 'Dewa' RF Dihentikan per Oktober 2023, Polisi Siapkan Kode Khusus Baru

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan memberhentikan penerbitan pelat nomor dinas khusus RF untuk registrasi kendaraan baru atau perpanjangan mulai Oktober 2023. Hal ini diharapkan untuk menghilangkan gap antara pengguna jalan dan menekan penyalahgunaan pelat khusus.
KEY TAKEAWAYS
Apakah pelat RF khusus kendaraan dinas?
Pelat RF masih bisa digunakan oleh masyarakat sipil dengan kode akhir huruf berbeda"Awal bulan depan sudah kami mulai, dan pada Oktober 2023 sudah dihentikan, karena ini memang bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusi Yunus dalam keterangan resminya.
Yusri melanjutkan, nantinya akan ada penggantian pelat nomor rahasia khusus yang dipakai oleh pejabat atau instansi negara. Kode ini berbeda dengan RF, sebab pelat RF masih bisa digunakan oleh masyarakat sipil dengan kode akhir huruf yang berbeda.
"Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa, masih saya rahasiakan. Maka dari itu sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti akan ada aturan baru," pungkasnya.
Pertimbangan menghentikan penerbitan dan perpanjangan pelat RF adalah tindak lanjut dari banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat. Berangkat dari sini, Korlantas akan mengubah serta menyempurnakan aturan untuk penggunaan pelat nomor berkode khusus bagi yang berhak menggunakannya.
Pelat Khusus Sama di Mata Hukum
Yusri menegaskan bahwa akan tetap melakukan penindakan bagi mobil dinas instansi negara dengan pelat khusus yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk ganjil genap. Menurutnya, semua pengendara tak kebal hukum dan harus mematuhi semua aturan yang berlaku.
"Jika waktunya ganjil, ya ganjil. Dan waktunya genap, ya genap. Jadi jangan saya kejar nomor khusus, lalu saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap," jelasnya.
Jika kedapatan melanggar polisi di lapangan punya kewajiban untuk melakukan tilang. Sementara, mobil dinas berpelat nomor RF juga tak akan luput dari tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) jika ter-capture melanggar aturan lalu lintas.
Untuk diketahui juga, pelat nomor khusus rahasia yang sedang siapkan nanti tak akan diketahui oleh polisi yang sedang bertugas di jalan. Sehingga harapannya semua kendaraan yang memakai pelat nomor khusus ketika melanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.
(KIT/TOM)
Foto: @tmcpoldametro
Baca juga: Pengalaman Bayar Pajak Tahunan Sepeda Motor Lewat Aplikasi Signal, 10 Menit Selesai!
Jual mobil anda dengan harga terbaik


IIMS 2023
- Terbaru
- Populer
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto

Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature