Operasi Zebra 2022 Berlaku Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Dendanya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra selama 14 hari ke depan, mulai 3 sampai 16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan sisir tertib berlalu lintas ini mengambil tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".
KEY TAKEAWAYS
Operasi Zebra
Berlangsung pada 3 - 16 Oktober 2022Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, untuk melancarkan serta mensukseskan Operasi Zebra tahun ini setidaknya Polri menerjunkan 23.600 personil di 33 provinsi. Sementara 1 provinsi yakni Bali tak menerapkan operasi ini karena masih melaksanakan kesiapan perhelatan KTT G20.
Dia menambahkan, tujuan utama dari diselenggarakannya Operasi Zebra adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin para pengguna jalan di seluruh Tanah Air.
"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," kata Firman, dikutip Korlantas Polri, Senin (3/10).
Baca juga: Update Harga BBM per Oktober 2022, Ada yang Turun!
Lebih lanjut, kata dia, penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), namun petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
"Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu tertib berlalu lintas ada dan atau tidak Operasi Zebra. Sebab, menurut Firman, kunci sukses tertib di jalan raya adalah dimulai dari diri sendiri.
"Jadi keberadaan kami seluruh petugas dengan dibantu seluruh jajaran akan sangat efektif kalau ini juga mendapatkan dukungan kerjasama seluruh pihak yang ada karena lalu lintas adalah tempat kita bersosialisasi tempat kita melakukan kegiatan ekonomi dan yang paling penting kita ingin membentuk mengarah kepada satu budaya tertib kualitas sebagai cermin budaya dan masyarakat kita," jelasnya.
14 Pelanggaran yang Jadi Prioritas
Dalam Operasi Zebra tahun ini, polisi memprioritaskan 14 pelanggaran yang bakal ditindak oleh petugas di lapangan. Meski begitu bukan berarti pelanggaran lain tak masuk radar penindakan polisi. Di bawah ini adalah pelanggaran yang jadi fokus penertiban.
- 1. Berkendara di Bawah Pengaruh Minuman Beralkohol - Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
- 2. Tidak Memakai Helm SNI - Pasal 291 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
- 3. Melawan Arus - Pasal 287 UULAJ. Sanksi denda paling banyak R 500 ribu
- 4. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi - Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
- 5. Berkendara melebihi Batas Kecepatan - Pasal 287 UULAJ Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
- 6. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar - Pasal 285 UULAJ Ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
- 7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM - Pasal 281 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
- 8. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman - Pasal 289 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
- 9. Sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang - Pasal 292 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
- 10. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan - Pasal 286 UULAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
- 11. Melanggar Bahu Jalan - Pasal 287 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
- 12. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK - Pasal 288 UULAJ. Sanksi paling banyak Rp500 ribu
- 13.Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- 14. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya - Pasal 287 UULAJ ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. (KIT/TOM)
Foto: dok. Istimewa
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian