Operasi Zebra 2022 Berlaku Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Dendanya

Operasi Zebra 2022 Berlaku Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Dendanya
Contents

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra selama 14 hari ke depan, mulai 3 sampai 16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan sisir tertib berlalu lintas ini mengambil tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

KEY TAKEAWAYS

  • Operasi Zebra

    Berlangsung pada 3 - 16 Oktober 2022
  • Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, untuk melancarkan serta mensukseskan Operasi Zebra tahun ini setidaknya Polri menerjunkan 23.600 personil di 33 provinsi. Sementara 1 provinsi yakni Bali tak menerapkan operasi ini karena masih melaksanakan kesiapan perhelatan KTT G20.

    Dia menambahkan, tujuan utama dari diselenggarakannya Operasi Zebra adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin para pengguna jalan di seluruh Tanah Air.

    Operasi patuh jaya

    "Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," kata Firman, dikutip Korlantas Polri, Senin (3/10).

    Baca juga: Update Harga BBM per Oktober 2022, Ada yang Turun!

    Lebih lanjut, kata dia, penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), namun petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

    "Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.

    Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu tertib berlalu lintas ada dan atau tidak Operasi Zebra. Sebab, menurut Firman, kunci sukses tertib di jalan raya adalah dimulai dari diri sendiri.

    "Jadi keberadaan kami seluruh petugas dengan dibantu seluruh jajaran akan sangat efektif kalau ini juga mendapatkan dukungan kerjasama seluruh pihak yang ada karena lalu lintas adalah tempat kita bersosialisasi tempat kita melakukan kegiatan ekonomi dan yang paling penting kita ingin membentuk mengarah kepada satu budaya tertib kualitas sebagai cermin budaya dan masyarakat kita," jelasnya.

    14 Pelanggaran yang Jadi Prioritas

    Dalam Operasi Zebra tahun ini, polisi memprioritaskan 14 pelanggaran yang bakal ditindak oleh petugas di lapangan. Meski begitu bukan berarti pelanggaran lain tak masuk radar penindakan polisi. Di bawah ini adalah pelanggaran yang jadi fokus penertiban.

    1. 1. Berkendara di Bawah Pengaruh Minuman Beralkohol - Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
    2. 2. Tidak Memakai Helm SNI - Pasal 291 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
    3. 3. Melawan Arus - Pasal 287 UULAJ. Sanksi denda paling banyak R 500 ribu
    4. 4. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi - Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
    5. 5. Berkendara melebihi Batas Kecepatan - Pasal 287 UULAJ Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
    6. 6. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar - Pasal 285 UULAJ Ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
    7. 7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM - Pasal 281 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
    8. 8. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman - Pasal 289 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
    9. 9. Sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang - Pasal 292 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
    10. 10. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan - Pasal 286 UULAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
    11. 11. Melanggar Bahu Jalan - Pasal 287 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
    12. 12. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK - Pasal 288 UULAJ. Sanksi paling banyak Rp500 ribu
    13. 13.Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas
    14. 14. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya - Pasal 287 UULAJ ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. (KIT/TOM)

    Foto: dok. Istimewa

    Baca juga: Pemerintah Uji Coba BBN Biodiesel B40

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2024

    Anda mungkin juga tertarik

    • Yang Akan Datang
    • VinFast VF 6
      VinFast VF 6
      Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • VinFast VF 7
      VinFast VF 7
      Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD D9
      BYD D9
      Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • MG 3
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Toyota Hilux Rangga
      Toyota Hilux Rangga
      Rp 785,8 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
      Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
      10 Apr, 2024 .
    • Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
      Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
      08 Apr, 2024 .
    • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
      Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
      08 Apr, 2024 .
    • Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
      Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
      08 Apr, 2024 .
    • Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
      Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
      02 Apr, 2024 .
    • Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
      Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
      19 Mar, 2024 .
    • Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
      Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
      12 Mar, 2024 .
    • Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
      Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
      07 Mar, 2024 .
    • Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
      Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
      07 Mar, 2024 .
    • Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
      Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
      07 Mar, 2024 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • LEBARAN DRIVE: Fitur Android Jadi Andalan Perjalanan Mudik Dengan Daihatsu Xenia
      LEBARAN DRIVE: Fitur Android Jadi Andalan Perjalanan Mudik Dengan Daihatsu Xenia
      Eka Zulkarnain H, Hari ini
    • PEVS 2024 Siap Dibuka Pekan Depan, Lebih Lama dan Peserta Lebih Ramai
      PEVS 2024 Siap Dibuka Pekan Depan, Lebih Lama dan Peserta Lebih Ramai
      Zenuar Yoga, Hari ini
    • Neta Bakal Bawa SUV Listrik Baru di PEVS 2024
      Neta Bakal Bawa SUV Listrik Baru di PEVS 2024
      Alvando Noya, Hari ini
    • Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur di Indonesia, Tidak Sampai Rp300 Juta
      Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur di Indonesia, Tidak Sampai Rp300 Juta
      Muhammad Hafid, 23 Apr, 2024
    • Zeekr 009 Glory Edition Jadi MPV Listrik Mewah Lawan Lexus LM
      Zeekr 009 Glory Edition Jadi MPV Listrik Mewah Lawan Lexus LM
      Muhammad Hafid, 23 Apr, 2024

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice
    • Chery Group Kantongi Penjualan Setengah Juta Unit Mobil Kuartal Pertama 2024 
      Chery Group Kantongi Penjualan Setengah Juta Unit Mobil Kuartal Pertama 2024 
      Anjar Leksana, Hari ini
    • Faktor Ini yang Bikin Penjualan Mobil Nasional Turun 23,9 Persen Kuartal I 2024
      Faktor Ini yang Bikin Penjualan Mobil Nasional Turun 23,9 Persen Kuartal I 2024
      Anjar Leksana, 23 Apr, 2024
    • Zhidou Rainbow, Mobil Listrik Mini Tak Sampai Rp100 Juta
      Zhidou Rainbow, Mobil Listrik Mini Tak Sampai Rp100 Juta
      Muhammad Hafid, 23 Apr, 2024
    • Keunggulan All New Toyota Yaris Cross Hybrid yang Membuatnya Nikmat Dipakai Mudik
      Keunggulan All New Toyota Yaris Cross Hybrid yang Membuatnya Nikmat Dipakai Mudik
      Ardiantomi, 22 Apr, 2024
    • Toyota Fortuner Mild Hybrid Dijual di Afrika Selatan, Apa yang Berbeda?
      Toyota Fortuner Mild Hybrid Dijual di Afrika Selatan, Apa yang Berbeda?
      Anjar Leksana, 22 Apr, 2024
    • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      Anjar Leksana, 03 Apr, 2023
    • Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Anjar Leksana, 28 Mar, 2023
    • Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Setyo Adi, 02 Jan, 2023
    • Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Anjar Leksana, 30 Des, 2022
    • Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Setyo Adi, 13 Mar, 2024
    • First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      Setyo Adi, 29 Feb, 2024
    • First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      Anjar Leksana, 12 Feb, 2024
    • Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
      Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
      Anindiyo Pradhono, 09 Feb, 2024
    • Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
      Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
      Wahyu Hariantono, 29 Jan, 2024
    • Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Muhammad Hafid, 18 Mar, 2024
    • Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      Muhammad Hafid, 09 Jan, 2023
    • Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Eka Zulkarnain H, 02 Jan, 2023
    • Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Anjar Leksana, 14 Okt, 2022
    • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*