Mobil Terkena Gempa Bumi dan Tsunami Bisa Klaim Asuransi, Ini Syaratnya!
Gempa bumi dan tsunami meratakan Kota Palu, Sulawesi Tengah (28/9). Selain bangunan, ribuan kendaraan ikut hanyut terseret arus. Mungkin beberapa orang melindungi aset bergerak seperti kendaraan bermotor dengan asuransi. Namun, apakah risiko itu dilindungi perusahaan asuransi?
Jawabannya bisa ya, bisa juga tidak. Bergantung pada jenis asuransi yang dipilih. Tidak serta merta semua kejadian ditanggung asuransi. Itu kembali pada jenis polis yang diajukan. Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya pahami dulu beragam jenis asuransi kendaraan.
Bagi Anda yang berencana ambil asuransi mobil, sebaiknya ketahui dulu jenis asuransi yang paling cocok dengan kebutuhan Anda. Ada dua jenis asuransi yang bisa dipilih untuk melindungi mobil Anda, yaitu:
1. Total Loss Only (TLO)
Secara definisi Total Loss Only (TLO) artinya “hanya kehilangan total”. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya ≥ 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Jika Anda memilih TLO, ada jaminan kerugian jika kendaraan hilang dicuri (bukan penipuan kendaraan).
2. Comprehensive
Comprehensive dapat diartikan keseluruhan risiko. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Nah, agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, Anda bisa menambahkan ‘perluasan’ jaminan dalam polis asuransi Anda. Perluasan ini meliputi:
• Kerusuhan, Huru-hara
• Angin topan, badai, banjir & tanah longsor
• Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
• Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3
Jadi hanya kendaraan dengan polis comprehensive dengan perluasan jaminan, yang terlindungi asuransi, saat terjadi bencana. Jika Anda hanya mimilih TLO dan terkena dampak gempa atau tsunami, maka tidak bisa klaim asuransi.
“Pastikan masyarakat melakukan proteksi atas aset yang dimiliki, misalnya mobil. Jika Anda sudah punya asuransi, mohon cek lagi jaminan yang ada. Apakah sudah cukup atas jaminan yang tertulis di polis? Ada beberapa kondisi yang belum dijamin untuk polis standar. Contohnya jaminan terhadap gempa tsunami, banjir, angin topan, huru hara dan lainnya. Masyarakat tak perlu khawatir, jaminan tersebut bisa ditambahkan. Caranya segera hubungi pihak asuransi,” papar Head of Communication and Event Asuransi Astra, saat dihubungi OTO.com.
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Untuk lebih perinci, Iwan pun membagikan regulasi polis standar. Jika melihat regulasi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ada beberapa hal yang tidak dijamin asuransi. Khususnya jika terjadi bencana alam. Hal ini bisa dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal tiga ayat tiga, yakni:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan kepentingan yang dipertanggungkan.
Karena itu, jika ingin mendapatkan jaminan termasuk bencana, harus menambah biaya perluasan jaminan. “Ada hal yang masuk pengecualian. Jangan sampai masyarakat tidak membacanya, lalu klaim ditolak lantaran yang bersangkutan belum menjamin hal-hal tersebut,” tutup Iwan. (Alx/Van)
Baca Juga: Panduan Asuransi Bagi Pemula
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian