Mobil Rusak Lantaran Aksi Demonstrasi Tidak Dapat Jaminan Asuransi
Belakangan ramai terjadi unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja. Selain berbagai falitas umum ikut hancur, sejumlah kendaraan pun ikut kena perusakan. Andai mobil terdampak diasuransikan, apakah bisa mendapat perlindungan? Menurut L Iwan Pranoto, Senior VP Communication and Service Management Asuransi Astra. Hal itu tidak bisa mendapat jaminan karena masuk kategori huru-hara. Dan sudah tercantum dalam polis asuransi standar.
Lebih tepatnya, hal ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Tertera dalam pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang. Perlu dicatat jumlah pelakunya. Sebab menentukan bisa atau tidaknya klaim asuransi. Dan yang pasti pelaku sengaja merusak harta benda orang lain. Bisa lantaran dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
Mekanisme itu diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas Kendaraan Bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung. Disebabkan oleh (akibat dari, ditimbulkan oleh) kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan."
"Namun, kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis. Kalau, misal, pelaku pembakaran lebih dari 12 orang, bisa masuk huru-hara. Jadi tidak diganti asuransi. Kecuali ada perluasan jaminan kerusuhan. Dalam proses penggantian atau klaim itu, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab, sebelum mengetahui penyebab kejadian," jelas Iwan melalui pesan elektronik.
Sebagai solusi atas pengecualian ini, pemilk kendaraan bisa mengajukan perluasan jaminan. Yakni layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab. Antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase dan lainnya.
Karena itu, dengan perluasan jaminan misal di Garda Oto membuat kendaraan Anda lebih terlindungi. Melalui perluasan jaminan, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah. Caranya, melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa ini, segera lapor dengan menghubungi call center perusahaan. Berlaku jua saat Anda membutuhkan bantuan darurat.
Cara klaim mobil yang terbakar bagaimana? Jika sudah mendapat perluasan jaminan, jalan mengurusnya sangat mudah. Anda bisa melaporkan kejadian melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 selama 24 jam. Pelanggan bisa pula mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian harus selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Seperti tercantum di dalam atau tertera pada polis.
Punya asuransi mobil di tengah kondisi tak menentu, sudah menjadi barang wajib. Setidaknya mengasuransikan mobil itu, sebagai sarana pengalihan kemungkinan adanya risiko. Termasuk pula kerugian yang disebabkan beberapa hal kepada satu atau beberapa penanggung. Namun bagi pemegang polis. Perlu diketahui bukan berarti semua risiko atau kerusakan terjadi pada mobil Anda, dapat ditanggung sepenuhnya oleh penyedia asuransi.
Tiap pemilik polis harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Butuh waktu memang untuk memahaminya. Tak dipungkiri, istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini sangat berarti, saat Anda perlu mengajukan klaim. (Alx/Tom)
Baca juga: Asuransi Mobil Tidak Hangus Saat Over Kredit, Begini Caranya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian