Mobil Ditabrak Singa, Ini Syarat Diganti Asuransi
KEY TAKEAWAYS
Sempat viral mobil ditabrak singa yang tengah berkelahi di Taman Safari
Dari sisi asuransi, perlu diketahui dulu risiko yang bisa ditanggungBeberapa waktu lalu viral video sebuah mobil ditabrak oleh seekor singa di kebun binatang. Mobil itu mengalami kerusakan di bagian lampu belakang. Singa yang menabrak juga dilaporkan dalam kondisi baik.
Peristiwa ini kemudian memicu perbincangan menarik. Apakah kejadian ditabrak hewan masuk dalam lingkup layanan asuransi kendaraan? Karena kejadian berada di luar kendali pengemudi.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra mengungkapkan. Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kerugian atau kerusakan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok.
Dalam kasus kerusakan karena adanya benturan hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari. Namun perhatian ada di bagian asuransi yang dikecualikan.
Baca Juga: Hadapi Musim Hujan dan Banjir, Pilih Asuransi Mobil yang Sesuai
Berdasarkan PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, serta ditimbulkan. Beberapa diantaranya kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Ada juga ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pemilik asuransi juga perlu mengingat pentingnya memiliki dokumen dan kondisi saat berkendara bisa mempengaruhi klaim asuransi. Ini tercantum dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi bila saat kejadian kendaraan bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku. Ada juga ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau bahan lain yang membahayakan.
"Jangan lupa lihat juga jenis polis yang dimiliki secara teliti. Ini untuk memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Ada Comprehensive dan TLO," ucap Iwan.
Comprehensive memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Total lost only (TLO) biaya perbaikannya harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi. (STA/ODI)
Baca Juga: Pahami Hal Berikut Sebelum Mengambil Jenis Asuransi Mobil, TLO atau Comprehensive?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature