Masih Ingat Rencana ERP di Jakarta? Ini Daftar Jalannya
KEY TAKEAWAYS
Nantinya penerapan ERP berlaku setiap hari dari jam 05.00 sampai 22.00
Persetujuan untuk pemberlakuan atau tidak berada di tangan GubernurPenggunaan teknologi untuk pengaturan lalu lintas akan mulai digunakan dalam waktu dekat. Lewat draft Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu lintas Secara Elektronik (PPLE), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau electric road pricing (ERP).
Kebijakan ini menjadi solusi untuk pembatasan kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu. Untuk menanggulangi kemacetan di beberapa wilayah Ibukota yang juga sedang berbenah dengan beberapa pembangunan skala nasional.
Belum ada waktu pasti kapan akan diterapkan. Lewat draft rancangan, masyarakat bisa melihat beberapa ruas jalan yang memenuhi kriteria untuk menerapkan ERP. Soal besaran tarif, Dishub DKI Jakarta pernah mengusulkan berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900.
Syarat jalan bisa menerapkan ERP, pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk. Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk. Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan undang-undang.
Baca Juga: Mengecas Kendaraan Listrik Kini Bisa di Bengkel Astra, Catat Alamatnya!
Berdasarkan kriteria di atas, berikut beberapa jalan yang rencananya dapat menerapkan ERP:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Meda Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang jalan Ketimun 1 - simpang TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (simpang jalan Tomang Raya-simpang jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (simpang jalan Bekasi Timur Raya-simpang jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
Nantinya, pemberlakuan ERP akan dilakukan setiap hari. Waktu pelaksanaannya mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk tidak memberlakukan ERP pada hari atau waktu tertentu.
Jenis kendaraan yang bisa melintasi jalan dengan ERP adalah semua kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berpenggerak motor listrik. Jalur sepeda nantinya tetap digunakan termasuk untuk sepeda listrik, tanpa dikenakan biaya. (STA/ODI)
Baca Juga: Polisi Pastikan SIM C1 Berlaku Tahun Ini, Simak Syarat dan Biaya Buatnya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian