Ganjil Genap di Jakarta Bakal Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ingat Lagi Lokasinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan akan mengaktifkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan. Artinya pembatasan kendaraan bermotor dengan aturan ini bakal kembali normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.
Seperti diketahui, Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya hingga hari ini masih menerapkan ganjil genap di 13 titik ruas jalan Jakarta. Penambahan titik ganjil genap disesuaikan dengan status PPKM Level di Ibu Kota.
Informasi soal ganjil genap bakal diberlakukan di 25 ruas jalan diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Keputusannya memang belum diteken, masih mengkaji secara bertahap rencana tersebut. "Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan melakukan kajian secara bertahap," kata Riza mengutip Antara.
Menurutnya, masyarakat perlu waktu untuk bersiap soal aturan ganjil genap di 25 ruas jalan. Nantinya sosialisasi bakal digeber lebih dulu hingga mobilitas dan kondisi lalu lintas di jalan bisa lebih optimal.
Mereduksi Kemacetan yang Meningkat
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono juga pernah mengatakan jika pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan tak menutup kemungkinan akan direalisasikan. Petimbangannya berdasarkan volume lalu lintas dan mobilitas masyarakat yang meningkat setelah status PPKM turun ke Level 1 di Jakarta.
"Pada 2 November lalu sudah diberlakukan PPKM Level 1 di Jakarta dan ini tidak menutup kemungkinan dan berdasarkan evaluasi tingkat kemacetan dan mobilitas di DKI sudah semakin padat tentunya kebijakan tersebut akan dikembalikan menjadi normal (25 ruas jalan ganjil genap)," kata Argo saat menjadi narasumber pada acara Most OTO Show di Most Radio 105,8 FM yang bekerja sama dengan OTO.com, Rabu (3/11).
Dari data di lapangan, lanjut Argo, tingkat kepadatan volume lalu lintas di Jakarta meningkat sampai 40 persen. Nah, pertimbangan inilah yang mendorong kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan rencananya akan dikembalikan seperti semula.
"Tapi tentunya ini tidak serta merta, kita harus lihat bagaimana nanti evaluasinya. Kemudian juga melihat masukan dari stakeholder, dinas perhubungan sehingga apa yang diperbuat oleh polisi sebagai langkah nyata untuk mengimbangi adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Sebagai bekal informasi buat Anda, di bawah ini adalah 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap sejak 25 Oktober 2021 lalu.
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan HR. Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI Panjaitan.
Dan apabila nantinya ganjil genap diaktifkan secara normal di 25 titik, di bawah ini adalah 12 ruas jalan tambahannya:
- Jalan Stasiun Senen.
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Majapahit
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan.
"Aturan ganjil genap ini sebetulnya bukan kebijakan yang baru. Jadi di 2019 sudah dikeluarkan Pergub DKI tentang aturan ganjil genap, di mana memang ada 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut," ungkap Argo. (Kit/Raju)
Grafis: TMCPoldaMetroJaya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian