Aturan Ganjil Genap Tempat Wisata DKI Jakarta Juga Berlaku untuk Sepeda Motor
Aturan ganjil genap diperluas pada beberapa titik di Ibu kota Jakarta. Salah satunya adalah kawasan wisata yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Raguan. Pemberlakukan aturan ini diperluas, tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat tapi juga roda dua alias sepeda motor.
Ini sesuai dengan peraturan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Pembatasan mobilitas ganjil genap tempat wisata ini akan berlaku pada 22-24 Oktober 2021 serta 29-31 Oktober 2021. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi terjadinya kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19. Terlebih di kawasan wisata yang kini sudah menerima pengunjung karena level PPKM sudah dilonggarkan.
Dari situasi di lapangan hasil pantauan OTO.com, Sabtu (23/10/2021), dilaporkan petugas kepolisian juga melakukan pengalihan untuk sepeda motor. Salah satunya di kawasan Ancol. Ini berbeda dengan pengumuman sebelumnya yang mengungkapkan ganjil genap hanya akan ditujukan pada kendaraan roda empat.
Menanggapi kondisi di lapangan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan kemungkinan hal tersebut dilakukan petugas di lapangan untuk mengurai kepadatan di dalam tempat wisata. Argo berharap masyarakat memahami situasi kepadatan yang terjadi akan membuat resiko penularan virus Covid-19 tinggi.
Baca juga: Mulai 25 Oktober 2021, Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Catat Lokasinya
"Mungkin itu ada di dalam kawasan wisata (pengalihan sepeda motor).Secara aturan, dari Dinas Perhubungan motor memang tidak kena ganjil genap dan boleh masuk ke tempat wisata. Tapi itu situasional. Apabila ada kepadatan, petugas memiliki kewenangan diskresi agar tidak ada kepadatan," ucap Argo saat dihubungi Oto.com, Sabtu (23/10/2021).
Soal situasi hari Sabtu ini, Argo belum dapat melakukan penilaian. Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi aturan ganjil genap di tempat wisata bersama Dishub DKI Jakarta pada pekan depan. Ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pengunjung di tempat wisata di Jakarta yang mulai dibuka saat PPKM Level 2.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan telah memperluas lokasi ganjil genap karena melihat situasi lalu lintas yang semakin meningkat. Perluasan titik ini sebagai respon untuk menanggapi pelonggaran PPKM dari yang sebelumnya hanya tiga titik, kini lokasi ganjil genap ditambah 10 titik hingga menjadi 13 titik.
Pemberlakuan ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Setelah itu berlanjut pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Titik-titik ganjil genap selain lokasi wisata, berlaku di hari kerja saja yakni Senin sampai Jumat.
Ganjil genap sebelumnya hanya berlaku di Jalan Jenderal SUdirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said. Sepuluh lokasi tambahan lainnya adalah Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan DI Panjaitan. (Sta/Raju)
Foto dan Grafis: TMCPoldMetroJaya
Baca juga: Dapat Serangan Cyber, Pabrik Suzuki Indonesia Berhenti Operasi Dua Hari
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian