Kepolisian dan IMI Fasilitasi Pembalap Liar Berkompetisi di Ancol Tahun Depan

Kepolisian dan IMI Fasilitasi Pembalap Liar Berkompetisi di Ancol Tahun Depan
Contents
Baca SelengkapnyaSembunyikan

Pemandangan sekelompok pemuda dengan motor bersuara berisik menghentikan lalu lintas di jalan umum untuk melakukan balap liar diharapkan segera hilang dalam waktu dekat. Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengeluarkan ide untuk mengumpulkan para pelaku balap liar dalam sebuah acara resmi tahun depan.

Ide ini diwujudkan dengan pertemuan keduanya ditambah dengan Dirut PT Ancol di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021). Para pihak berdiskusi membahas rencana Polda Metro Jaya untuk para pembalap liar pada Januari 2022 di Ancol.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengungkapkan ketiga pihak sepakat untuk menggelar lomba balap di kawasan wisata Ancol. Selain itu mereka tengah mengatur bentuk sirkuit road racenya.

“Akhirnya kami sepakat Ancol menjadi salah satu pilihan atau akan dijadikan tempat untuk menampung para anak-anak muda kita menyalurkan hobi balapnya dan akan dimulai per tanggal 15 Januari 2022,” kata Bamsoet.

balap liar

Sementara itu, Irjen Fadil berencana menggelar lomba untuk pembalap liar dalam sebulan sebanyak 3 kali. Untuk mendukung acara tersebut, Polda Metro Jaya bahkan akan menyiapkan pelatih.

“Nanti kita buat eventnya atau pertandingannya mungkin 2 bulan atau 3 bukan sekali, tapi setiap hari polisi ada di sana,” ujar Fadil.
Menurut Fadil, dengan adanya lomba tersebut akan meningkatkan perlindungan diri bagi para pembalap liar yang selama ini beraksi tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

“Kemudian juga dengan aspek safety-nya. Jadi dia tidak lagi balapan hanya menggunakan sendal jepit tapi sudah menggunakan sepatu helm dan jaket balap lengkap seperti di GP agar keselamatan ini menjadi yang utama,” ucap Fadil.

balap liar

Sebelumnya, ide membuat balap liar menjadi balap resmi ini dihadirkan karena banyak pelaku balap liar membuat resah masyarakat. Khususnya pengguna jalan yang terganggu aktifitasnya oleh para pemuda dengan sepeda motor modifikasi dan bersuara berisik.

"Anak-anak ini suka aneh-aneh, jalan raya dipakai balapan sehingga mengganggu orang lain. Membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Mudah-mudahan niat baik kita ini bisa menyelematkan anak-anak kita. Kemudian bagi mereka yang memiliki potensi untuk menjadi pembalap bisa tersalurkan," ucap Fadil.

Sayangnya belum ada informasi mengenai spesifikasi sepeda motor yang digunakan pada balapan tersebut. Apakah mengikuti syarat dari IMI seperti pada ajang Motoprix atau akan dibuat persyaratan baru agar mengakomodasi para penggemar balap liar yang berasal dari berbagai latar belakang.

Aksi balap liar yang berkerumun dan menutup arus lalu lintas sebenarnya juga membahayakan para rider serta pengguna jalan itu sendiri.

balap liar

Aturan

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan balapan liar di jalan raya adalah perilaku tidak bertanggung jawab. Pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas harus mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Soal pelanggaran yang dikenakan para pelaku balap liar cukup banyak. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ini disebutkan dalam pasal 106 ayat 1 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal 115 Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dalam kaitannya saat pemberlakukan PPKM darurat, pelaku balap liar juga dapat dikenakan tindakan pidana. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. (2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000. (Sta/Raju)

IIMS 2024

Anda mungkin juga tertarik

  • Yang Akan Datang
  • Kawasaki Ninja H2SX
    Kawasaki Ninja H2SX
    Harga menyusul
    Perkiraan Diluncurkan Jun, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Yamaha Niken
    Yamaha Niken
    Harga menyusul
    Perkiraan Diluncurkan Jun, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Kawasaki Ninja H2R
    Kawasaki Ninja H2R
    Harga menyusul
    Perkiraan Diluncurkan Jun, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BMW R 1200 GS 2024
    BMW R 1200 GS 2024
    Harga menyusul
    Perkiraan Diluncurkan Jun, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Viar E Cross
    Viar E Cross
    Harga menyusul
    Perkiraan Diluncurkan Jun, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Motor Terbaru di Oto

Oto
  • Honda CRF250L, Seenak Apa Buat Offroad dan Harian? | Test Ride
    Honda CRF250L, Seenak Apa Buat Offroad dan Harian? | Test Ride
    26 Mar, 2024 .
  • Test Ride Honda EM1 e:, Seberapa Layak untuk Dibeli?
    Test Ride Honda EM1 e:, Seberapa Layak untuk Dibeli?
    01 Mar, 2024 .
  • New Royal Enfield Bullet 350, Revisi Penting sang Cruiser
    New Royal Enfield Bullet 350, Revisi Penting sang Cruiser
    27 Feb, 2024 .
  • Honda SC e: Concept, Cikal Bakal Vario Listrik Nih?!
    Honda SC e: Concept, Cikal Bakal Vario Listrik Nih?!
    27 Feb, 2024 .
  • Fun Ride Goes To IIMS 2024 Bareng Komunitas Motor Gede!
    Fun Ride Goes To IIMS 2024 Bareng Komunitas Motor Gede!
    21 Feb, 2024 .
  • Impresi Perdana dan Jajal Honda Stylo 160, Incar Penggemar Desain Retro Modern | First Ride
    Impresi Perdana dan Jajal Honda Stylo 160, Incar Penggemar Desain Retro Modern | First Ride
    16 Feb, 2024 .
  • 133 Kilometer Pertama Jajal Yamaha LEXi LX 155, Menarik Sih Tapi….. | First Ride
    133 Kilometer Pertama Jajal Yamaha LEXi LX 155, Menarik Sih Tapi….. | First Ride
    12 Feb, 2024 .
  • Jajal Langsung Suzuki Burgman Street 125 EX, Nyaman Buat Jarak Jauh | First Ride
    Jajal Langsung Suzuki Burgman Street 125 EX, Nyaman Buat Jarak Jauh | First Ride
    30 Jan, 2024 .
  • Yamaha Lexi Lx 155, Performa Lebih Gahar dari Aerox dan Nmax!
    Yamaha Lexi Lx 155, Performa Lebih Gahar dari Aerox dan Nmax!
    30 Jan, 2024 .
  • Mau Tampil Beda, Ini Pilihan Skutik yang Jarang Terlihat di Jalan Raya
    Mau Tampil Beda, Ini Pilihan Skutik yang Jarang Terlihat di Jalan Raya
    08 Jan, 2024 .
Tonton Video Motor

Artikel Motor dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • Deret Skutik dengan Bagasi Luas, Cocok buat Harian Maupun Touring
    Deret Skutik dengan Bagasi Luas, Cocok buat Harian Maupun Touring
    Zenuar Istanto, 19 Apr, 2024
  • Kredit Honda Vario 125 Model 2024 Bisa Dicicil Mulai Ratusan Ribu Rupiah
    Kredit Honda Vario 125 Model 2024 Bisa Dicicil Mulai Ratusan Ribu Rupiah
    Anjar Leksana, 16 Apr, 2024
  • ExxonMobil Kembali Gelar Program Mudik Gratis Untuk Mekanik
    ExxonMobil Kembali Gelar Program Mudik Gratis Untuk Mekanik
    Zenuar Istanto, 09 Apr, 2024
  • Ingin Pakai Supermoto Buat Harian? Ini Pilihannya
    Ingin Pakai Supermoto Buat Harian? Ini Pilihannya
    Zenuar Istanto, 05 Apr, 2024
  • Marak Pencurian Baterai Motor Listrik, Alva Punya Fitur Anti-maling
    Marak Pencurian Baterai Motor Listrik, Alva Punya Fitur Anti-maling
    Zenuar Istanto, 04 Apr, 2024
  • Mau Beli Motor Seken, Begini Cara Mengecek Kondisinya
    Mau Beli Motor Seken, Begini Cara Mengecek Kondisinya
    Anjar Leksana, 06 Jun, 2023
  • 8 Komponen Motor yang Wajib Diperiksa setelah Dipakai Mudik
    8 Komponen Motor yang Wajib Diperiksa setelah Dipakai Mudik
    Bangkit Jaya Putra, 03 Mei, 2023
  • Penting Diketahui saat Pilih Jas Hujan, Jangan Sampai Membahayakan!
    Penting Diketahui saat Pilih Jas Hujan, Jangan Sampai Membahayakan!
    Zenuar Istanto, 26 Okt, 2022
  • Cara Merawat Bagian Motor Berwarna Doff Supaya Selalu Terlihat Resik
    Cara Merawat Bagian Motor Berwarna Doff Supaya Selalu Terlihat Resik
    Zenuar Istanto, 03 Okt, 2022
  • Jangan Lupakan Beberapa Hal Ini saat Touring Motor Berkelompok
    Jangan Lupakan Beberapa Hal Ini saat Touring Motor Berkelompok
    Zenuar Istanto, 16 Sep, 2022
  • First Ride Honda Stylo 160: Sekadar Vario 160 Berganti Kulit?
    First Ride Honda Stylo 160: Sekadar Vario 160 Berganti Kulit?
    Setyo Adi, 07 Mar, 2024
  • First Ride Yamaha LEXi LX 155: Pantas Naik Kelas?
    First Ride Yamaha LEXi LX 155: Pantas Naik Kelas?
    Bangkit Jaya Putra, 27 Feb, 2024
  • First Ride Suzuki Burgman Street 125EX: Tawarkan Keseimbangan Berkendara
    First Ride Suzuki Burgman Street 125EX: Tawarkan Keseimbangan Berkendara
    Anjar Leksana, 30 Jan, 2024
  • Vespa LX125 i-get Batik: Layak Dikoleksi
    Vespa LX125 i-get Batik: Layak Dikoleksi
    Bangkit Jaya Putra, 27 Mar, 2023
  • First Ride Yamaha Grand Filano: Desain Classy Bikin Jatuh Hati
    First Ride Yamaha Grand Filano: Desain Classy Bikin Jatuh Hati
    Setyo Adi, 02 Mar, 2023
  • 11 Istilah yang Akrab di Kalangan Bikers Sejati
    11 Istilah yang Akrab di Kalangan Bikers Sejati
    Bangkit Jaya Putra, 28 Jun, 2022
  • Perjalanan Yamaha R15, Transformasi Revolusioner hingga Menjadi Motor Sport Mutakhir
    Perjalanan Yamaha R15, Transformasi Revolusioner hingga Menjadi Motor Sport Mutakhir
    Zenuar Istanto, 22 Mar, 2022
  • Sejarah Perkembangan Honda Vario, dari 110 cc hingga 160 cc
    Sejarah Perkembangan Honda Vario, dari 110 cc hingga 160 cc
    Zenuar Istanto, 08 Mar, 2022
  • Kawasaki Ninja 250SL vs Suzuki Gixxer SF 250, Adu Sporty Fairing Silinder Tunggal
    Kawasaki Ninja 250SL vs Suzuki Gixxer SF 250, Adu Sporty Fairing Silinder Tunggal
    Bangkit Jaya Putra, 15 Nov, 2021
  • Suzuki Nex II Elegant vs Yamaha Gear 125 S Version, Mana yang Pantas Jadi Incaran?
    Suzuki Nex II Elegant vs Yamaha Gear 125 S Version, Mana yang Pantas Jadi Incaran?
    Zenuar Istanto, 26 Agu, 2021

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*