Kepolisian dan IMI Fasilitasi Pembalap Liar Berkompetisi di Ancol Tahun Depan
Pemandangan sekelompok pemuda dengan motor bersuara berisik menghentikan lalu lintas di jalan umum untuk melakukan balap liar diharapkan segera hilang dalam waktu dekat. Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengeluarkan ide untuk mengumpulkan para pelaku balap liar dalam sebuah acara resmi tahun depan.
Ide ini diwujudkan dengan pertemuan keduanya ditambah dengan Dirut PT Ancol di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021). Para pihak berdiskusi membahas rencana Polda Metro Jaya untuk para pembalap liar pada Januari 2022 di Ancol.
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengungkapkan ketiga pihak sepakat untuk menggelar lomba balap di kawasan wisata Ancol. Selain itu mereka tengah mengatur bentuk sirkuit road racenya.
“Akhirnya kami sepakat Ancol menjadi salah satu pilihan atau akan dijadikan tempat untuk menampung para anak-anak muda kita menyalurkan hobi balapnya dan akan dimulai per tanggal 15 Januari 2022,” kata Bamsoet.
Sementara itu, Irjen Fadil berencana menggelar lomba untuk pembalap liar dalam sebulan sebanyak 3 kali. Untuk mendukung acara tersebut, Polda Metro Jaya bahkan akan menyiapkan pelatih.
“Nanti kita buat eventnya atau pertandingannya mungkin 2 bulan atau 3 bukan sekali, tapi setiap hari polisi ada di sana,” ujar Fadil.
Menurut Fadil, dengan adanya lomba tersebut akan meningkatkan perlindungan diri bagi para pembalap liar yang selama ini beraksi tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
“Kemudian juga dengan aspek safety-nya. Jadi dia tidak lagi balapan hanya menggunakan sendal jepit tapi sudah menggunakan sepatu helm dan jaket balap lengkap seperti di GP agar keselamatan ini menjadi yang utama,” ucap Fadil.
Sebelumnya, ide membuat balap liar menjadi balap resmi ini dihadirkan karena banyak pelaku balap liar membuat resah masyarakat. Khususnya pengguna jalan yang terganggu aktifitasnya oleh para pemuda dengan sepeda motor modifikasi dan bersuara berisik.
"Anak-anak ini suka aneh-aneh, jalan raya dipakai balapan sehingga mengganggu orang lain. Membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Mudah-mudahan niat baik kita ini bisa menyelematkan anak-anak kita. Kemudian bagi mereka yang memiliki potensi untuk menjadi pembalap bisa tersalurkan," ucap Fadil.
Sayangnya belum ada informasi mengenai spesifikasi sepeda motor yang digunakan pada balapan tersebut. Apakah mengikuti syarat dari IMI seperti pada ajang Motoprix atau akan dibuat persyaratan baru agar mengakomodasi para penggemar balap liar yang berasal dari berbagai latar belakang.
Aksi balap liar yang berkerumun dan menutup arus lalu lintas sebenarnya juga membahayakan para rider serta pengguna jalan itu sendiri.
Aturan
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan balapan liar di jalan raya adalah perilaku tidak bertanggung jawab. Pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas harus mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Soal pelanggaran yang dikenakan para pelaku balap liar cukup banyak. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Ini disebutkan dalam pasal 106 ayat 1 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal 115 Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Dalam kaitannya saat pemberlakukan PPKM darurat, pelaku balap liar juga dapat dikenakan tindakan pidana. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. (2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000. (Sta/Raju)
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian