Motor Listrik
Sepeda Motor Elektrik - Kesenangan Tanpa Batas
- Lebih Ramah Lingkungan
Sepeda motor listrik mengandalkan baterai dan dinamo untuk menggerakkan roda, tanpa dibantu oleh mesin konvensional dalam bentuk apapun.
- Tidak Perlu Isi Bensin
Tentu, absennya mesin konvensional SPBU jadi tidak perlu disambangi. Cukup cari soket listrik untuk isi ulang baterai. Beberapa merek bahkan akan menyediakan sistem battery swap (tukar baterai).
- Pengendaraan Lebih Halus
Getaran mesin konvensional kerap jadi hal yang mengganggu. Lupakan hal tersebut jika sepeda motor Anda berpenggerak dinamo listrik.
Kenapa Anda Harus Beli Sepeda Motor Listrik?
Serunya motor listrik
Video Motor Listrik
Motor listrik in action
Electric Motor Gallery
Polytron Fox-R- Polytron Fox-R
- Gesits Electric
- Alva CERVO
- BF Goodrich CG
- ECGO 2
- Yadea T9
- Alva One
- Charged Rimau
- Volta 401
- Charged Anoa
- Honda EM1 E
- Selis E-Max
- Yadea G6
- Alva One Xp
- BF Goodrich BEE
- Yadea E8S Pro
- Volta Mandala
- Selis Rinjani
- Kawasaki NINJA E-1
- Charged Maleo
- Selis Neo Scootic
- Volta Virgo
- Viar ER1
- Vespa ELETTRICA
- Viar NX
- Savart S-1P Insignia
- Selis Sanur
- BF Goodrich Q7
- LISGO S3
- Yadea Dingding
- Selis Agats
- Viar EV1
- Kawasaki Z E-1
- Selis Komodo
- Yadea Sparta
- Rakata Motorcycle S9
- LISGO S1
- Viar C3X
- Benelli Dong
- Yadea X-Bull
- Viar U3
- Viar Caraka
- Selis Mino
- KOOL Bima
- Rakata Motorcycle X5
- Viar UNO3
- Yadea Minion
- Viar Akasha3
- Wmoto Neutron
- Rakata Motorcycle NX8
- Rakata Motorcycle NX3
- Selis Anyer
- Segway E200P One
- KOOL Arjuna
- Viar A2
- Treeletrik T-70
- KOOL Kirana
- CFMoto Zeeho AE8
- KOOL Chakra
- Segway E Series
- Viar V3
Gambar terbaru sepeda motor listrik
Komponen Utama Sepeda Motor Listrik
Yang bikin motor listrik bisa jalan
Sepeda Motor Listrik di Indonesia
Di Indonesia, sepeda motor dengan penggerak listrik belum jadi hal yang lumrah. Maklum, penjualnya juga belum banyak dan regulasi belum mengakomodir. Zero Motorcycle asal Amerika Serikat sempat hadir dengan motor listrik berdimensi besar. Meski tidak lama karena harganya luar biasa mahal.Tapi sejak 2019, saat pemerintah mengumumkan peraturan soal pajak berbasis emisi, pabrikan motor mulai tertarik untuk menjajakannya.
Tidak hanya pabrikan besar seperti Honda dengan PCX Electric, tercatat ada pabrikan baru seperti Gesits yang 100 persen buatan Indonesia dan Viar dengan Q1 mencoba menggebrak. Dua merek terakhir itu bahkan sudah memperkenalkan produknya jauh sebelum peraturan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun karena sepeda motor listrik adalah hal baru, masih banyak yang ragu untuk menggunakannya. Paling sering terlihat Viar Q1. Itupun masih digunakan untuk moda transportasi di lingkungan setempat seperti kompleks perumahan. Padahal, seperti yang pernah kami coba, Q1 mumpuni untuk dikendarai sehari-hari. Paling tidak pergi dan pulang kantor dengan jarak 60 km.
Tapi gebrakan paling mengejutkan datang dari Honda. Mereka resmi memasarkan PCX Electric meskipun terbatas untuk fleet, dan belum dijual umum. Tapi dengan adanya merek papan atas menjajakan motor seperti ini, tidak perlu lama untuk para produsen lain mendampingi Honda, Viar dan Gesits di pasar sepeda motor elektrik. Buktinya United, yang dikenal sebagai produsen sepeda mulai melihat pangsa pasar sepeda motor listrik. Ada juga skuter MiGo, yang saat ini belum bisa dibeli, tapi sudah bisa disewa.
Karena tidak menggunakan mesin dengan pembakaran dalam (internal combustion engine) yang mengeluarkan emisi gas buang ari proses pembakaran yang menggerakkan piston, untuk menjalankan motor.
Tergantung kapasitas baterai dan kemampuan alat isi ulang (charger). Saat ini, paling cepat adalah 30 menit. Tapi para produsen berkomitmen untuk memangkas waktu isi ulang baterai ini.
Karena berbagai hal. Mulai dari peraturan pemerintah soal kendaraan elektrik, kesiapan alat produksi, ketersediaan infrastruktur yang masih minim hingga pasar otomotif yang belum familiar dengan kendaraan seperti ini.
Tidak. Oli bukan cairan utama untuk melancarkan pergerakan komponen. Justru sistem pendingin yang jadi hal utama. Diperlukan untuk mendinginkan baterai dan dinamo penggerak utama.
Tentu. Peraturan Pemerintah no 73 Tahun 2019 sudah terbit sejak Oktober 2019. Produsen otomotif dan instansi pemerintahan terkait diberi waktu hingga 2021 untuk mempersiapkan segalanya. Saat itu, PP 73 tersebut mulai diberlakukan.
PPnBM untuk kendaraan berpenggerak listrik adalah 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019, yang berlaku penuh pada 16 Oktober 2021.
Motor Listrik - Berita dan Artikel Feature
Artikel paling update