Dukung Sistem e-Tilang, CCTV Bantu Polisi Identifikasi Pelanggar Lalu Lintas
Guna mendukung sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), kepolisian akan menggunakan CCTV untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Seperti diketahui, e-tilang dilakukan uji coba pada awal Oktober 2018 mendatang di sepanjang Jalan Sudirman sampai MH. Thamrin.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, CCTV yang digunakan sebagai alat pendukung penerapan e-tilang, bisa mengambil rekaman gambar kendaraan yang melanggar peraturan. "Data yang ada hasil kamera diolah dan dilihat data kepemilikan dan akan dikirim surat tilang untuk melakukan pembayaran denda tilang dan bisa dibayar di bank," kata Bayu saat dihubungi OTO.com, Rabu (19/9).
Berkaitan CCTV, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf membenarkan hal itu. Pihaknya menggunakan empat CCTV selama masa uji coba yang berjalan sebulan. "Lokasinya di Jalan Sudirman hingga Thamrin dengan empat CCTV. Untuk titiknya masih disurvei. Teknologi CCTV dari Cina," kata Yusuf.
Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengendara motor dan mobil agar tertib berlalulintas. "Agar masyarakat lebih tertib karena tertib itu tidak harus diawasi polisi. Ini berlaku untuk motor dan mobil," kata Yusuf.
Ia menjelaskan, CCTV memotret kendaraan yang melakukan setiap pelanggaran lalu lintas. Data yang terekam langsung diolah ke TMC Metro Jaya untuk diproses. Untuk memverifikasi adanya pelanggaran, Polda Metro Jaya memposisikan sejumlah personel di sekitar titik CCTV untuk melakukan pengawasan.
Jika terbukti melanggar, polisi mengirim surat tilang ke alamat yang tertera dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). "Kami imbau agar pemilik kendaraan baru, atau yang ingin mengurus pajak kendaraan, wajib menulis e-mail dan nomor telepon. Pengguna kendaraan lama yang belum mendaftarkan email dan nomor telepon harus segera mendaftarkan diri ke Samsat terdekat," papar Yusuf.
Dengan mencantumkan nomor telepon seluler dan email, ini lebih memudahkan polisi untuk mengonfirmasi ketika sistem tilang elektronik mulai berjalan. "Terhitung 14 hari bila tidak ada konfirmasi kami anggap benar-benar (melakukan pelanggaran lalu lintas). Nanti kami kirimkan surat tilang ke alamat rumah yang tertera berdasarkan database," ujarnya.
Tak hanya berguna untuk sistem e-tilang, email dan nomor telepon juga berguna jika sewaktu-waktu pengendara mengalami musibah seperti pencurian kendaraan bermotor. "Ini memudahkan juga jika terjadi pencurian," pungkasnya.
Baca Juga: Nominasi mobil terbaik Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian