SIM Digital Korlantas Sah Secara Hukum, Begini Cara Membuat dan Menggunakannya
Cukup Tunjukkan Ponsel Pintar Saat Razia, Aplikasi Dilengkapi Fitur QR Dinamis Terenkripsi dan Autentikasi Biometrik E-KTP
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis dan aman.
KEY TAKEAWAYS
Apakah SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik?
Ya, Korlantas Polri menegaskan SIM digital sah secara hukum dan dapat digunakan saat pemeriksaan lalu lintas.Bagaimana cara membuat SIM digital?
Pemilik SIM aktif cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas, melakukan registrasi, lalu memverifikasi data untuk mengaktifkan SIM digital.Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan SIM digital dapat digunakan sebagai bukti sah saat pemeriksaan lalu lintas. Fungsinya setara dengan kartu elektronik atau fisik, sehingga menjadi solusi bagi pemilik SIM aktif yang sewaktu-waktu lupa membawa dokumen cetak.
Menurut Wibowo, Korlantas juga terus melakukan sosialisasi kepada personel di lapangan agar penerapan SIM digital dapat diterima secara menyeluruh. Dengan demikian, pengendara cukup menunjukkan dokumen elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas ketika diperlukan.
Untuk memperoleh SIM digital, masyarakat wajib memiliki SIM aktif terlebih dahulu. Setelah itu, pengguna dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store untuk perangkat iOS atau Play Store bagi pengguna Android.
Proses registrasi dilakukan secara daring dengan verifikasi identitas sebagai langkah awal. Setelah akun aktif, pengguna dapat memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, lalu menunggu proses verifikasi dari sistem. Apabila data sesuai dengan basis data Korlantas Polri, SIM digital akan langsung tersimpan pada profil pengguna.
Sementara itu, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM juga dapat dilakukan melalui fitur khusus di aplikasi. Langkahnya dimulai dengan memilih menu digitalisasi, menentukan jenis dokumen, kemudian memilih SIM Nasional.
Selanjutnya, pengguna diminta memindai kartu SIM fisik. Setelah data terbaca, golongan dan nomor SIM akan muncul secara otomatis. Pastikan seluruh informasi sudah sesuai sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi. Sistem kemudian melakukan pengecekan ke pusat data untuk memastikan keaslian dokumen.
Jika seluruh proses berhasil, SIM digital akan tampil lengkap dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi. Menariknya, aplikasi ini memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun sesuai dokumen yang dimiliki.
Selain menghadirkan SIM digital, aplikasi Digital Korlantas juga menawarkan sejumlah keuntungan. Di antaranya Digital ID dengan sistem keamanan terenkripsi, autentikasi biometrik menggunakan teknologi face recognition yang terhubung dengan data biometrik E-KTP, layanan administrasi daring yang lebih cepat, serta kemudahan pembayaran melalui berbagai metode transaksi.
Pengguna juga dapat menikmati layanan tanpa perlu datang langsung ke SATPAS atau SAMSAT karena beberapa dokumen dapat dikirim ke alamat rumah. Meski demikian, pada masa transisi saat ini kepolisian tetap mengimbau masyarakat membawa SIM fisik sebagai langkah antisipasi selama implementasi sistem terus disempurnakan. (BGX/ODI)
Baca juga:
Jangan Anggap Sepele Rotasi Ban Mobil, Ini Waktu yang Tepat untuk Dilakukan
Musim Kemarau Tiba, Ini Alasan Filter AC Mobil Wajib Dicek Secara Berkala
Adab Charge EV di Rest Area: Hindari Egois demi Kelancaran Mudik
IIMS 2026
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Motor Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature