Top 3 Berita Mobil Minggu Ini: Pelaksanaan PPKM, Aturan PPnBM dan Nissan Kicks e-Power
Tingginya angka penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus mematikan tersebut. PPKM Darurat dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021 dan juga daerah lain mulai 12 Juli mendatang. Kepolisian Republik Indonesia siapkan 407 titik penyekatan yang tersebar di Jawa dan Bali. Sejumlah ruas tol juga dilakukan penyekatan.
Sementara Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19. Khususnya selama masa penerapan di Jawa dan Bali. SE Kemenhub mengatur di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Di saat yang bersamaan, potongan pajak barang mewah bagi mobil baru 1.500 cc resmi diterapkan. Perpanjangan insentif PPnBM 100 persen, kini berlaku untuk periode Juni hingga Agustus 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK). Sebelumnya sejumlah APM terpaksa menerapkan skema lama, dengan potongan 50 persen sambil menunggu aturan diterbitkan.
Sementara Nissan mengumumkan ada warna baru bagi Kicks e-Power. SUV ini betul-betul divergent alias berbeda. Perusahaan tak mau menyebutnya sebagai kendaraan hybrid. Meski, ia digerakkan oleh motor listrik dan disuplai sebuah generator. Harga jual di Tanah Air tak sampai Rp 500 juta.
Pelaksanaan PPKM Darurat
Untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19. Kepolisian Republik Indonesia siapkan 407 titik penyekatan yang tersebar di Jawa dan Bali. Nah, guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilangsungkan pada 3-20 Juli 2021. Sejumlah ruas tol juga dilakukan penyekatan.
Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran saat PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Isinya tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19. Khususnya selama masa penerapan di Jawa dan Bali. SE Kemenhub mengatur di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Itu berlaku mulai 5 Juli 2021.
Para pemegang merek juga mengantisipasi kondisi ini, terutama terkait layanan mereka kepada konsumen. Mitsubishi misalnya, menyiagakan 33 bengkel di 5 wilayah terdampak PPKM. Bengkel-bengkel ini bertugas melayani konsumen yang membutuhkan. Mitsubisi juga memberikan fogging disinfektan gratis bagi konsumen di seluruh dealernya.
Sedangkan Suzuki mengoptimalkan layanan digital. Diler-diler Suzuki yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, bisa diakses secara digital baik melalui website, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Bagi konsumen yang ingin melakukan servis, Suzuki menawarkan layanan Home Service dan Pick Up Service terutama bagi pemilik kendaraan komersial—seperti New Carry Pick Up dan APV—yang bergerak di sektor vital, seperti logistik, transportasi, atau medis.
Selain itu, bantuan darurat pun masih tersedia melalui layanan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA). Untuk bisa mengakses itu semua, konsumen dapat menghubungi Halo Suzuki di 0800-1100-800. Semua layanan Suzuki dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19. Baca lengkapnya di sini.
Insentif PPnBM 100 Persen Berlaku Juni-Agustus 2021
Potongan pajak barang mewah bagi mobil baru 1.500 cc resmi diterapkan. Sebelumnya Kementerian Perindustrian dalam keterangan tertulis, mengumumkan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen. Kini berlaku untuk periode Juni hingga Agustus 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK). Sebelumnya sejumlah APM terpaksa menerapkan skema lama, dengan potongan 50 persen sambil menunggu aturan diterbitkan.
Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 77 /Pmk.010/2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/Pmk.010/2021. Isinya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Untuk diketahui, perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP diusulkan oleh Menperin dengan melihat kondisi market. Kemudian disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kementerian Perindustrian mencatat, hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan. Adapun total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsungnya sebanyak 38 ribu orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri ini. Seperti apa aturannya? Lalu bagaimana dengan pemegang merek?
Para APM langsung mengumumkan harga baru mereka yang terkait PPnBM. Sebelumnya mereka masih menerapkan skema PPnBM 50 persen. Toyota misalnya, punya Avanza, Veloz, Yaris, ios, Rush, Sienta, dan Reize Turbo. Lalu saudaranya, Daihatsu, berapa harga Rocky, Xenia, dan Terios saat ini. Mitsubishi yang mengandalkan Xpander dan Xpander Cross juga tak ketinggalan mengumumkan harga barunya. Baca aturan lengkapnya di sini.
Nissan Kicks e-Power
Untuk kali pertama, Nissan Kicks mengaspal di Indonesia pada September 2020. Dan sekarang mereka menawarkan kelir tubuh baru bagi market sini. Tujuannya ingin menambah daya pemasaran dan diterima oleh khalayak. SUV ini betul-betul divergent alias berbeda. Perusahaan tak mau menyebutnya sebagai kendaraan hybrid. Meski, ia digerakkan oleh motor listrik dan disuplai sebuah generator. Harga jual di Tanah Air tak sampai Rp 500 juta.
Setelah meluncur dengan empat pilihan cat eksterior. Yaitu dua opsi two-tone, seperti Monarch Orange with black roof, Storm White with black roof, Gun Metallic dan Black Star. “Kini Nissan Kicks e-Power, datang dengan warna baru yang lebih trendy dan sporty. Yakni dua pilihan warna mono-tone klasik seperti Starlight Yellow dan Night Blue. Juga dua pilihan warna two-tone seperti Radiant Red with Black Roof dan Gun Metalic with Black Roof. Diharapkan dengan kelir baru ini, keinginan masyarakat dapat terpenuhi. Saat ini Nissan Kicks e-Power dibanderol dengan harga OTR Jakarta Rp 471 juta,” tulis pernyataan resmi Nissan.
Compact SUV canggih bertenaga listrik pertama dengan teknologi e-Power ini. Memungkinkan pelanggan menikmati sensasi berkendara mobil listrik tanpa perlu charger eksternal. Juga merupakan model pertama di Indonesia dengan teknologi inovatif One-Pedal operation. Pada sistem Nissan Kicks, roda-roda sepenuhnya digerakkan oleh motor listrik. Sementara mesin bensin hanya digunakan untuk mengisi baterai serta mengalirkan listrik untuk motor.
Kicks e-Power mengandalkan mekanikal pacu penenggak bensin 3-silinder. Enjin berkode HR12DE punya kubikasi 1.198 cc. Dimensi silinder x langkahnya: 78.0 x 83.6 mm, rasio kompresi 12 : 1, daya maksimum 80 PS pada 5.400 rpm dan torsi optimal 103 Nm pada 4.400 rpm. Perlu dicatat, mesin hanya bertindak sebagai generator, kemudian menghasilkan listrik untuk disimpan di baterai. Mesin tidak memiliki tugas mengirim tenaga ke roda. Baca lengkapnya di sini. (Raju)
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian