Pajak Sedan Diharapkan Turun, Ekspor Mobil Bisa Meningkat
Aturan di Indonesia, sedan masuk dalam jajaran mobil mewah. Ini membuat harga jual sedan lebih mahal dibanding produk lain, karena dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Namun kini, timbul wacana pemerintah bakal merevisi peraturan itu.
Pajak jenis sedan, kabarnya hendak diturunkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penjualan baik dalam negeri maupun ekspor. Hal ini juga yang diharapkan Toyota.
Seperti yang diungkapkan Franciscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor, yang menyatakan penurunan pajak sedan memberi pengaruh positif bagi industri otomotif.
"Sebenarnya, keinginan kami untuk itu (penurunan pajak sedan) sudah lama. Jadi saat Presiden Joko Widodo ke Australia beberapa bulan lalu, dan di sana itu kan pabrikan banyak tutup. Nah kenapa kita tidak ambil untuk yang segmen sedan karena lumayan pasarnya. Kenapa mereka mesti ambil dari Thailand atau Singapura? Dari Indonesia dong. Karena di sini ada basis produksinya dan segala macam," tegas Franciscus.
Dari pernyataan itu, Franciscus mengharapkan potensi pasar ekspor sedan yang terbilang besar, bisa jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menurunkan pajak. Sehingga, para produsen mobil di Indonesia dapat melakukan ekspor dengan nilai yang pajaknya tidak terlalu tinggi.
"Jika pajak kendaraan jenis sedan turun, maka tidak menutup kemungkinan pasar otomotif Indonesia ikut tumbuh. Sekarang itungan kami mungkin market sedan memang kecil. Tapi bisa naik hingga 5 persen. Itu asumsi dari kami, Toyota. Selain itu, untuk penerimaan pajak, juga bisa jadi bertambah dan income untuk pemerintah juga, nantinya untuk bangun infrastruktur dan lain-lain," tambah Franciscus.
Penjualan mobil sedan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 pasal 2 ayat 4. Peraturan ini menyebutkan, kendaraan sedan atau sejenis station wagon dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc dikenai pajak hingga 30 persen.
Pajak yang diterapkan pada sedan berbanding jauh dibanding dengan produk di segmen Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV) yang hanya terkena pajak 10 persen. Untuk itu para produsen mobil mengharapkan pajak sedan dapat disamakan dengan pajak kendaraan MPV dan juga SUV, sehingga dapat meningkatkan industri otomotif tanah air.
Baca juga: GIIAS 2017: Sambut GIIAS, Serpong Diserbu Komunitas Toyota
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature