Mau Melakukan Perjalanan, Simak Detail Aturan Selama PPKM Darurat Level 1-4

Mau Melakukan Perjalanan, Simak Detail Aturan Selama PPKM Darurat Level 1-4

Regulasi mengenai perjalanan di masa pandemi Covid-19 terus diperbarui. Sekarang pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021. Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Dan efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Kemudian bakal dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Atau hasil pemantauan dari kementerian dan lembaga terkait. Dengan diberlakukannya aturan baru, maka Surat Edaran No 14/2021 dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Masa berlaku habis pada 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021. Antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Kemudian tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta. Adapun ketentuan yang diatur dalam SE baru ada lima poin:

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Lalu surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota. Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian tunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota. Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat. Baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun diharuskan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca juga: Indonesia Kerja Bareng Jepang Perkuat Sumber Daya Manusia di Sektor Otomotif

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub. Ini yang menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. “SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” imbuh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :

• SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Tiap SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi. Baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi. Ada pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan. Kemudian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Adita. (Alx/Tom)

Sumber: Kemenhub

Baca juga: Wuling Buka Sentra Vaksinasi Covid-19 Gratis, Simak Tanggal dan Cara Daftarnya

Anjar Leksana

Anjar Leksana

Anjar Leksana adalah wartawan multitalenta. Ia pernah jadi guru bahasa Inggris, sebelum kepincut jadi wartawan ekonomi di salah satu majalah. Tidak lama, ia lantas tertarik dengan dunia otomotif, yang hingga sekarang dilakoni. Kiprahnya di dunia jurnalistik otomotif diawali dengan menulis untuk majalah otomotif ternama seperti Autocar Indonesia, Autobild, hingga Black Experience. Pengalamannya mengulas mobil serta pengetahuannya di bidang industri menjadi modal berharga untuk menyuguhkan tulisan yang berkualitas.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

IIMS 2026

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD Atto 4 ev
    BYD Atto 4
    Rp 464,33 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Neta U ev
    Neta U
    Rp 463,76 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • CHERY TIGGO 4 PRO
    CHERY TIGGO 4 PRO
    Rp 457,02 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • GEELY EX2 SIAP MENGHAJAR PASAR MOBIL LISTRIK MURAH DI INDONESIA
    GEELY EX2 SIAP MENGHAJAR PASAR MOBIL LISTRIK MURAH DI INDONESIA
    04 Feb, 2026 .
  • HONDA PRELUDE 2026: 5 HAL MENARIK MENGAPA MOBIL INI PANTAS DIBELI
    HONDA PRELUDE 2026: 5 HAL MENARIK MENGAPA MOBIL INI PANTAS DIBELI
    04 Feb, 2026 .
  • KUPAS TUNTAS MAZDA6e FASTBACK DI SINGAPURA, KAPAN BAKAL MASUK PASAR INDONESIA?
    KUPAS TUNTAS MAZDA6e FASTBACK DI SINGAPURA, KAPAN BAKAL MASUK PASAR INDONESIA?
    19 Jan, 2026 .
  • PREDIKSI SPESIFIKASI NEW KIA CARENS 2026 BUAT PASAR INDONESIA
    PREDIKSI SPESIFIKASI NEW KIA CARENS 2026 BUAT PASAR INDONESIA
    19 Jan, 2026 .
  • TEST JETOUR T2 DI 2 ALAM BERBEDA
    TEST JETOUR T2 DI 2 ALAM BERBEDA
    07 Jan, 2026 .
  • COBAIN CHERY J6T PAKAI OBSTACKLE JALUR OFFROAD, BEGINI SENSASINYA!
    COBAIN CHERY J6T PAKAI OBSTACKLE JALUR OFFROAD, BEGINI SENSASINYA!
    30 Dec, 2025 .
  • FIRST DRIVE HONDA PRELUDE: DEFINISI SPORTSCAR RAMAH PAKAI
    FIRST DRIVE HONDA PRELUDE: DEFINISI SPORTSCAR RAMAH PAKAI
    30 Dec, 2025 .
  •  Veloz Hybrid EV Lintas Nusa (Eps 3): Menantang Batas, Sisir Jalur Magis Banyuwangi ke Gunung Bromo
    Veloz Hybrid EV Lintas Nusa (Eps 3): Menantang Batas, Sisir Jalur Magis Banyuwangi ke Gunung Bromo
    22 Dec, 2025 .
  • NEW TOYOTA VELOZ HYBRID: CEK KELENGKAPAN SEMUA VARIAN
    NEW TOYOTA VELOZ HYBRID: CEK KELENGKAPAN SEMUA VARIAN
    10 Dec, 2025 .
  • TEST DRIVE TOYOTA VELOZ HYBRID, BAWA STANDAR BARU MOBIL KELUARGA
    TEST DRIVE TOYOTA VELOZ HYBRID, BAWA STANDAR BARU MOBIL KELUARGA
    10 Dec, 2025 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • IIMS 2026: NMAA Pamer Inspirasi Modifikasi Wuling Cortez Darion
    IIMS 2026: NMAA Pamer Inspirasi Modifikasi Wuling Cortez Darion
    Zenuar Yoga, 14 Feb, 2026
  • Tanggapi Insentif EV Impor Disetop, BYD Andalkan Inovasi dan Persiapan Produksi Lokal
    Tanggapi Insentif EV Impor Disetop, BYD Andalkan Inovasi dan Persiapan Produksi Lokal
    Setyo Adi, 14 Feb, 2026
  • Volkswagen Anugerahkan Pemenang Kontes Desain ID. Buzz x EKRAF
    Volkswagen Anugerahkan Pemenang Kontes Desain ID. Buzz x EKRAF
    Tomi Tomi, 13 Feb, 2026
  • Pertahankan Posisi Runner-Up Nasional, Ekspor Astra Daihatsu Motor Melonjak 13 Persen
    Pertahankan Posisi Runner-Up Nasional, Ekspor Astra Daihatsu Motor Melonjak 13 Persen
    Anjar Leksana, 13 Feb, 2026
  • IIMS 2026: Venom Purple Perkenalkan Ekosistem Kokpit Terintegrasi Pertama di Indonesia
    IIMS 2026: Venom Purple Perkenalkan Ekosistem Kokpit Terintegrasi Pertama di Indonesia
    Zenuar Yoga, 13 Feb, 2026

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • Denza Kenalkan B5 Sebagai SUV PHEV Canggih untuk Market Indonesia
    Denza Kenalkan B5 Sebagai SUV PHEV Canggih untuk Market Indonesia
    Anjar Leksana, 12 Feb, 2026
  • MG Masih Sediakan Benefit Pembelian Rp100 Juta dan Program Spesial di IIMS 2026
    MG Masih Sediakan Benefit Pembelian Rp100 Juta dan Program Spesial di IIMS 2026
    Anjar Leksana, 11 Feb, 2026
  • VinFast Ramaikan Mobil Listrik Keluarga Melalui Peluncuran VF MPV 7 di IIMS 2026
    VinFast Ramaikan Mobil Listrik Keluarga Melalui Peluncuran VF MPV 7 di IIMS 2026
    Anjar Leksana, 10 Feb, 2026
  • All New Toyota GR Corolla Transmisi Matik Diluncurkan di IIMS 2026 Menemani Tipe Manual
    All New Toyota GR Corolla Transmisi Matik Diluncurkan di IIMS 2026 Menemani Tipe Manual
    Anjar Leksana, 09 Feb, 2026
  • Daftar Harga Toyota Veloz Hybrid Resmi Diumumkan di IIMS 2026
    Daftar Harga Toyota Veloz Hybrid Resmi Diumumkan di IIMS 2026
    Anjar Leksana, 06 Feb, 2026
  • Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
    Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
    Anjar Leksana, 29 Des, 2025
  • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Setyo Adi, 12 Agu, 2025
  • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Setyo Adi, 04 Des, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Setyo Adi, 01 Sep, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    Setyo Adi, 24 Jun, 2025
  • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Alvando Noya, 13 Jun, 2025
  • Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
    Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
    Anjar Leksana, 02 Jan, 2026
  • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
  • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Setyo Adi, 08 Sep, 2025
  • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
  • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    Setyo Adi, 04 Agu, 2025

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*