Mau Melakukan Perjalanan, Simak Detail Aturan Selama PPKM Darurat Level 1-4

Mau Melakukan Perjalanan, Simak Detail Aturan Selama PPKM Darurat Level 1-4

Regulasi mengenai perjalanan di masa pandemi Covid-19 terus diperbarui. Sekarang pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021. Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Dan efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Kemudian bakal dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Atau hasil pemantauan dari kementerian dan lembaga terkait. Dengan diberlakukannya aturan baru, maka Surat Edaran No 14/2021 dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Masa berlaku habis pada 25 Juli 2021.

PPKM Jakarta 2021

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021. Antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Kemudian tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta. Adapun ketentuan yang diatur dalam SE baru ada lima poin:

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Lalu surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota. Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian tunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota. Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat. Baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun diharuskan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca juga: Indonesia Kerja Bareng Jepang Perkuat Sumber Daya Manusia di Sektor Otomotif

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub. Ini yang menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. “SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” imbuh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :

• SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Tiap SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi. Baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi. Ada pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan. Kemudian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Adita. (Alx/Tom)

Sumber: Kemenhub

Baca juga: Wuling Buka Sentra Vaksinasi Covid-19 Gratis, Simak Tanggal dan Cara Daftarnya

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

IIMS 2024

Anda mungkin juga tertarik

  • Yang Akan Datang
  • VinFast VF 6
    VinFast VF 6
    Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • VinFast VF 7
    VinFast VF 7
    Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD D9
    BYD D9
    Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • MG 3
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Toyota Hilux Rangga
    Toyota Hilux Rangga
    Rp 785,8 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
    Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
    10 Apr, 2024 .
  • Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
    Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
    08 Apr, 2024 .
  • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
    Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
    08 Apr, 2024 .
  • Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
    Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
    08 Apr, 2024 .
  • Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
    Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
    02 Apr, 2024 .
  • Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
    Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
    19 Mar, 2024 .
  • Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
    Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
    12 Mar, 2024 .
  • Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
    Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
    07 Mar, 2024 .
  • Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
    Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
    07 Mar, 2024 .
  • Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
    Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
    07 Mar, 2024 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Toyota Land Cruiser 250 Lahir Generasi Terbaru, Punya Edisi Terbatas Juga
    Toyota Land Cruiser 250 Lahir Generasi Terbaru, Punya Edisi Terbatas Juga
    Muhammad Hafid, Today
  • SPBU BP Buka di Cimanggis, Jadi Cabang ke-50 di Indonesia
    SPBU BP Buka di Cimanggis, Jadi Cabang ke-50 di Indonesia
    Zenuar Yoga, Today
  • Melangkah Serius ke Elektrifikasi, Lexus Mulai Stop Jual Mesin V8
    Melangkah Serius ke Elektrifikasi, Lexus Mulai Stop Jual Mesin V8
    Muhammad Hafid, Today
  • VinFast Terapkan Sistem Berlangganan Baterai Mobil Listrik, Ini Penjelasannya
    VinFast Terapkan Sistem Berlangganan Baterai Mobil Listrik, Ini Penjelasannya
    Setyo Adi, Today
  • Ye, Identitas Baru Honda Kembangkan Lini EV Khusus Pasar Cina
    Ye, Identitas Baru Honda Kembangkan Lini EV Khusus Pasar Cina
    Anjar Leksana, Today

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice
  • Menjelajah Irit Jakarta - Surabaya Bersama All New Toyota Yaris Cross S HV
    Menjelajah Irit Jakarta - Surabaya Bersama All New Toyota Yaris Cross S HV
    Ardiantomi, Today
  • Honda Siapkan 6 Mobil Listrik Baru, Desainnya Ada yang Mirip HR-V
    Honda Siapkan 6 Mobil Listrik Baru, Desainnya Ada yang Mirip HR-V
    Anjar Leksana, Today
  • Masalah Fuel Pump, Suzuki Recal 448 Unit Jimny 3-Doors
    Masalah Fuel Pump, Suzuki Recal 448 Unit Jimny 3-Doors
    Setyo Adi, Today
  • Arus Mudik Lebaran Tahun Ini Diklaim Lebih Lancar
    Arus Mudik Lebaran Tahun Ini Diklaim Lebih Lancar
    Anjar Leksana, 17 Apr, 2024
  • Daya Tarik Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV yang Disukai Keluarga Indonesia
    Daya Tarik Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV yang Disukai Keluarga Indonesia
    Zigwheels, 15 Apr, 2024
  • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
  • 8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
    8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
    Anjar Leksana, 03 Apr, 2023
  • Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
    Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
    Anjar Leksana, 28 Mar, 2023
  • Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
    Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
    Setyo Adi, 02 Jan, 2023
  • Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
    Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
    Anjar Leksana, 30 Des, 2022
  • Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
    Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
    Setyo Adi, 13 Mar, 2024
  • First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
    First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
    Setyo Adi, 29 Feb, 2024
  • First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
    First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
    Anjar Leksana, 12 Feb, 2024
  • Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
    Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
    Anindiyo Pradhono, 09 Feb, 2024
  • Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
    Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
    Wahyu Hariantono, 29 Jan, 2024
  • Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
    Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
    Muhammad Hafid, 18 Mar, 2024
  • Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
    Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
    Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
  • 10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
    10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
    Muhammad Hafid, 09 Jan, 2023
  • Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
    Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
    Eka Zulkarnain H, 02 Jan, 2023
  • Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
    Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
    Anjar Leksana, 14 Okt, 2022
  • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*