
Relaksasi PPnBM jadi angin segar industri otomotif di tahun lalu dan berlanjut di 2022 ini. Meski hadir dengan skema yang berbeda, kehadiran kemudahan relaksasi pajak ini tentu jadi kesempatan untuk calon konsumen mendapatkan kendaraan impiannya.
Salah satunya yang mendapatkan kemudahan ini adalah Toyota All New Avanza varian 1.5L dengan transmisi manual. Sebelumnya Avanza dengan mesin 1.500 cc sempat tidak masuk dalam daftar penerima kemudahan PPnBM sebab harganya berada di atas Rp 205 juta. Namun pihak Toyota merevisi harga varian 1.5L menjadi Rp 237,1 juta dan bersama varian 1.3 E CVT dan MT menjadi model Avanza yang menerima relaksasi PPnBM.
Toyota sudah mempersiapkan kemudahan kepemilikan untuk calon konsumen 1.5L G MT yang berminat membawa pulang mobil ini dan merasakan diskon PPnBM. Pertama ada tawaran uang muka 10 persen yang membuat calon konsumen cukup bermodalkan dana Rp30 jutaan sampai Rp40 jutaan untuk membawa pulang Avanza baru ini. Pilihan tenor mulai satu sampai lima tahun dengan besaran angsuran per bulan mulai Rp5,5 jutaan per bulan sampai Rp19 jutaan per bulan.
Baca juga: Daftar Harga Lengkap 51 Varian Daihatsu yang Mendapat Relaksasi PPnBM
Bagi yang menginginkan besaran angsuran lebih bersahabat, Toyota menawarkan besaran angsuran 30 persen. Ini membuat calon konsumen memiliki modeal mulai Rp76 jutaan sampai Rp87 jutaan dengan pilihan tenor satu sampai lima tahun. Besaran angsurannya pun bervariasi mulai Rp4,2 juta per bulan sampai Rp15 jutaan per bulannya.
Avanza masuk dalam skema pemberian PPnBM sebagai kendaraan di rentang harga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan local purchase mencapai 80 persen lebih dan mendapatkan kemudahan diskon sebesar 50 persen alias pemerintah membayarkan 7,5 persen pajak PPnBM mobil baru tersebut. Calon konsumen yang ingin mendapatkan kemudahan diskon PPnBM perlu segera memutuskan pembelian sebab khusus untuk segmen kendaraan Rp200 juta sampai Rp250 juta, relaksasi hanya diberikan hingga kuartal 1 2022 alias Maret 2022. Setelahnya, konsumen wajib membayar PPnBM secara penuh dengan besara 15 persen.
Pemerintah sebelumnya telah menghadirkan PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan. Ada sekitar 80 varian kendaraan yang mendapatkan kemudahan ini yang berasal dari beberapa merek seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, dan Suzuki. (Sta/Tom)
All New Avanza DP 10 Persen
All New Avanza Uang Muka 30 persen
Baca juga: Skema Kredit Toyota All New Voxy, Angsuran Per Bulan Rp9 Jutaan