Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia

Ragam regulasi resmi yang mengatur kendaraan listrik di Indonesia

Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menyetujui aturan baru untuk kendaraan bermesin hibrida. Regulasi ini juga memperluas Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 mengenai Kendaraan Bermotor Roda Empat dengan Emisi Karbon Rendah. Kendaraan hibrida yang terdaftar akan berhak atas insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

KEY TAKEAWAYS

  • Kapan peraturan soal kendaraan listrik di Indonesia mulai diberlakukan?

    Dimulai sejak 2019 dengan keterkaitan dari pajak dengan kadar emisi gas buang kendaraan
  • Sampai saat ini, aturan tentang kendaraan listrik di Indonesia telah dikeluarkan melalui berbagai keputusan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan ada peningkatan penjualan kendaraan listrik di Indonesia, baik yang berbasis baterai maupun yang menggunakan teknologi hibrida. Berikut adalah rangkaian aturan tentang kendaraan listrik yang telah disahkan oleh Pemerintah sampai akhir 2024 dan yang akan diterapkan kembali pada tahun berikutnya.

    Presiden RI Joko Widodo groundbreaking pabrik baterai

    PP Nomor 73 tahun 2019

    Peraturan Pemerintah yang diresmikan pada 15 Oktober 2019 ditetapkan untuk mengatur tarif pajak kendaraan berdasarkan emisi gas buang. Akibatnya, kendaraan listrik berbasis baterai yang dijual di Indonesia mendapat potongan pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional bermesin pembakaran dalam.

    Regulasi ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraan. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat memudahkan konsumen dalam memperoleh kendaraan listrik di Indonesia..

    Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

    Selain mengatur kendaraan listrik, pemerintah melalui Peraturan Menteri juga merancang regulasi tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan regulasi ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat berkembang lebih cepat melalui percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

    mobil listrik SPKLU

    Pemerintah juga menekankan bahwa penerima insentif harus memenuhi beberapa komitmen, termasuk investasi, pengembangan manufaktur, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta aspek teknis lain dari kendaraan. Ini juga berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang harus memiliki TKDN minimal 40 persen dan diproduksi di Indonesia.

    Pemerintah juga berupaya melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, untuk membangun SPKLU dengan jenis pengisian yang berbeda, seperti fast charging, medium charging, atau ultra fast charging. Menurut aturan yang berlaku, SPKLU harus menyediakan berbagai jenis soket pengisian, seperti CCS2 dan CHAdeMo yang biasa digunakan oleh produsen kendaraan Jepang.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

    Melalui peraturan ini, pemerintah telah merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Peraturan tersebut menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, khususnya terkait KBLBB yang ditetapkan sekitar 30 persen.

    Selanjutnya, terjadi perubahan pada aturan tersebut. Pemerintah mengeluarkan Permendagri nomor 56 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 8 tahun 2020, yang diundangkan pada Juli 2020. Perubahan tersebut terutama pada pasal 21 yang berkaitan dengan kendaraan niaga berbentuk sasis, dengan pengenaan PKB dan BBNKB diperluas dengan penambahan NJKB Ubah Bentuk.

    ESDM Motlis

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 tahun 2020

    Selain mengatur kendaraan baru, Pemerintah juga telah merilis aturan tentang konversi sepeda motor bermesin pembakaran menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas rencana percepatan ini melalui konversi sepeda motor.

    Aturan tersebut mencakup komponen konversi, prosedur, keamanan, evaluasi, serta kriteria untuk menjadi bengkel konversi resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk konversi yang diawasi oleh pemerintah.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021

    Peraturan terbaru yang telah disahkan untuk kendaraan listrik hybrid tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid, yang sebelumnya berkisar antara 15-20 persen, kini mendapat insentif pemerintah sebesar 3 persen, sehingga tarif PPnBM menjadi 12-17 persen.

    Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Beremisi Karbon Rendah, pasal 6, mengatur kehadiran mobil hybrid dengan kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Mobil hybrid versi bensin memiliki konsumsi bahan bakar 15,5 km/liter, sedangkan versi diesel lebih dari 17,5 km/liter.

    Presiden Jokowi meninjau pabrik baterai Hyundai

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022

    Pemerintah telah merilis aturan terkait spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang topik yang sama.

    Peraturan ini menyoroti besaran TKDN yang lebih spesifik, mencakup aspek manufaktur, komponen pendukung, perakitan, dan pengembangan. Juga termasuk adalah besaran nilai investasi, besaran KDN, dan aspek lainnya.

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

    Aturan ini bertujuan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor, mirip dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020. Pemerintah mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi, serta prosedur pengajuan kendaraan yang akan dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga menangani pengujian yang diperlukan agar konversi memenuhi kriteria layak jalan dan keselamatan.

    Inpres Nomor 7 Tahun 2022

    Selain untuk masyarakat umum, terdapat juga aturan khusus mengenai kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pegawai pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini mencakup penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini telah berlaku sejak 13 September 2023 dan masih berlaku sampai saat ini.

    Berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP), instruksi ini lebih ditujukan sebagai perintah atau aturan internal dalam pemerintahan atau lembaga negara. Langkah ini diambil untuk mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik di instansi pemerintah pusat dan daerah.

    Pengiriman Aion Y Plus

    Perpres No 79 Tahun 2023

    Regulasi terkini yang disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo telah menerima tanggapan positif dari berbagai produsen kendaraan listrik. Hal ini dikarenakan Pasal 18, yang menyangkut insentif untuk pembelian kendaraan listrik dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU) yang diimpor, memberikan fasilitas keringanan pajak.

    Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

    (2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. (NDO/TOM)

    Baca juga: 

    Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Resmi Diumumkan!

    Alvando Noya

    Alvando Noya

    Pria lulusan IISIP Jakarta ini memulai karir sebagai wartawan otomotif di majalah Motor Trend Indonesia pada 2012 silam. Sempat menarik diri dari dunia jurnalistik selama beberapa tahun, kemudian pada 2021 akhirnya kembali dan bergabung bersama oto media group. Alvando Noya is a reporter for otomedia group with 8 years experienced as automotive journalist. He graduated from Institute of Social and Political Science Jakarta with a bachelor degree in Faculty of Communication Science. He started as an intern in one of national TV station in 2010. Prior to joining Oto Media Group, Alvando was working in Motor Trend Magazine and Carvaganza Magazine.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2026

    Tren & Pembaruan Terbaru

    Anda mungkin juga tertarik

    • Berita
    • Artikel feature

    Mobil Pilihan

    • Yang Akan Datang
    • BYD Atto 4 ev
      BYD Atto 4
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Denza B5
      BYD Denza B5
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Yangwang U8 phev
      BYD Yangwang U8
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Geely Star Wish ev
      Geely Star Wish
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Denza Z9 GT ev
      BYD Denza Z9 GT
      Harga menyusul
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • FIRST DRIVE BYD M6 DM PHEV: INI MUSUH SPBU DAN SPKLU!
      FIRST DRIVE BYD M6 DM PHEV: INI MUSUH SPBU DAN SPKLU!
      21 May, 2026 .
    • TEST DRIVE TOYOTA VELOZ HYBRID: LEBIH DARI SEKADAR IRIT
      TEST DRIVE TOYOTA VELOZ HYBRID: LEBIH DARI SEKADAR IRIT
      22 Apr, 2026 .
    • WULING EKSION: TEST JALAN SUV 7-SEATER FAMILY PHEV & EV, PILIH YANG MANA?
      WULING EKSION: TEST JALAN SUV 7-SEATER FAMILY PHEV & EV, PILIH YANG MANA?
      22 Apr, 2026 .
    •  ELECTRIA 2026: GEELY EX2, MOBIL LISTRIK RP200 JUTAAN PALING WORTH IT BUAT KENDARAAN TEMPUR HARIAN
      ELECTRIA 2026: GEELY EX2, MOBIL LISTRIK RP200 JUTAAN PALING WORTH IT BUAT KENDARAAN TEMPUR HARIAN
      10 Apr, 2026 .
    • PERJALANAN BYD MENJADI BAGIAN DARI TRANSFORMASI MOBILITAS DI INDONESIA
      PERJALANAN BYD MENJADI BAGIAN DARI TRANSFORMASI MOBILITAS DI INDONESIA
      01 Apr, 2026 .
    •  ELECTRIA 2026: UJI PERFORMA & FITUR WULING DARION PLUG-IN HYBRID BUAT MUDIK DARI JAKARTA KE SOLO
      ELECTRIA 2026: UJI PERFORMA & FITUR WULING DARION PLUG-IN HYBRID BUAT MUDIK DARI JAKARTA KE SOLO
      01 Apr, 2026 .
    •  ELECTRIA 2026: JAJAL PERFORMA DAN FITUR JAECOO J5 EV BUAT MUDIK LEWAT JALUR ALTERNATIF CIKAMURANG
      ELECTRIA 2026: JAJAL PERFORMA DAN FITUR JAECOO J5 EV BUAT MUDIK LEWAT JALUR ALTERNATIF CIKAMURANG
      24 Mar, 2026 .
    • LEPAS L8 PHEV: RESPONS INSTAN TAWARKAN KESTABILAN
      LEPAS L8 PHEV: RESPONS INSTAN TAWARKAN KESTABILAN
      24 Mar, 2026 .
    • ICar V23, LEBIH DARI SEKEDAR MOBIL OFFROAD. INI EV!
      ICar V23, LEBIH DARI SEKEDAR MOBIL OFFROAD. INI EV!
      06 Mar, 2026 .
    • INTIP MOBIL DAN MOTOR BARU SERTA BERAGAM AKTIVITAS SERU DI IIMS 2026.
      INTIP MOBIL DAN MOTOR BARU SERTA BERAGAM AKTIVITAS SERU DI IIMS 2026.
      11 Feb, 2026 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Festival Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Bakal Sambangi Lima Kota Besar
      Festival Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Bakal Sambangi Lima Kota Besar
      Zenuar Yoga, 29 Mei, 2026
    • Kebangkitan Sang Legenda, All-New Mitsubishi Pajero Debut Akhir Tahun 2026
      Kebangkitan Sang Legenda, All-New Mitsubishi Pajero Debut Akhir Tahun 2026
      Anindiyo Pradhono, 29 Mei, 2026
    • Penetrasi ke Eropa, BYD Siapkan Dolphin G DM-i
      Penetrasi ke Eropa, BYD Siapkan Dolphin G DM-i
      Anjar Leksana, 29 Mei, 2026
    • Monumental, Untuk Anniversary 140 Tahun Mercedes-Benz Jelajah Enam Benua
      Monumental, Untuk Anniversary 140 Tahun Mercedes-Benz Jelajah Enam Benua
      Anindiyo Pradhono, 29 Mei, 2026
    • Dunlop Dukung Motorsport Indonesia Lewat Talenta Muda
      Dunlop Dukung Motorsport Indonesia Lewat Talenta Muda
      Bangkit Jaya, 29 Mei, 2026

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • BYD Seal 6 DM-i Sudah Ada di Indonesia, Kapan Meluncur?
      BYD Seal 6 DM-i Sudah Ada di Indonesia, Kapan Meluncur?
      Anjar Leksana, 28 Mei, 2026
    • REEV Jadi Solusi Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Bedanya dengan Hybrid dan BEV
      REEV Jadi Solusi Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Bedanya dengan Hybrid dan BEV
      Zenuar Istanto, 25 Mei, 2026
    • iCAR Indonesia Mau Bawa Model Baru di GIIAS 2026 Diprediksi V27 Golden REEV 
      iCAR Indonesia Mau Bawa Model Baru di GIIAS 2026 Diprediksi V27 Golden REEV 
      Anjar Leksana, 22 Mei, 2026
    • VinFast VF MPV 7 Resmi Mengaspal, Mobil Keluarga Listrik Kelahiran Subang
      VinFast VF MPV 7 Resmi Mengaspal, Mobil Keluarga Listrik Kelahiran Subang
      Anjar Leksana, 21 Mei, 2026
    • Pasar City Car Listrik Memanas: Chery Q EV Resmi Diperkenalkan dengan Estimasi Harga Rp200 Jutaan
      Pasar City Car Listrik Memanas: Chery Q EV Resmi Diperkenalkan dengan Estimasi Harga Rp200 Jutaan
      Anjar Leksana, 19 Mei, 2026
    • Tips Pengecekan Rem Mobil dari Suzuki Sebelum Mudik Lebaran
      Tips Pengecekan Rem Mobil dari Suzuki Sebelum Mudik Lebaran
      Anjar Leksana, 10 Mar, 2026
    • Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
      Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
      Anjar Leksana, 29 Des, 2025
    • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
      Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
      Setyo Adi, 12 Agu, 2025
    • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Setyo Adi, 04 Des, 2024
    • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Setyo Adi, 20 Sep, 2024
    • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
      Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
      Setyo Adi, 01 Sep, 2025
    • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
      First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
      Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
    • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
      First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
      Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
    • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
      First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
      Setyo Adi, 24 Jun, 2025
    • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
      Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
      Alvando Noya, 13 Jun, 2025
    • Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
      Anjar Leksana, 02 Jan, 2026
    • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
      5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
      Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
    • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
      Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
      Setyo Adi, 08 Sep, 2025
    • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
      Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
      Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
    • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
      GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
      Setyo Adi, 04 Agu, 2025

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*