Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia

Ragam regulasi resmi yang mengatur kendaraan listrik di Indonesia

Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menyetujui aturan baru untuk kendaraan bermesin hibrida. Regulasi ini juga memperluas Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 mengenai Kendaraan Bermotor Roda Empat dengan Emisi Karbon Rendah. Kendaraan hibrida yang terdaftar akan berhak atas insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

KEY TAKEAWAYS

  • Kapan peraturan soal kendaraan listrik di Indonesia mulai diberlakukan?

    Dimulai sejak 2019 dengan keterkaitan dari pajak dengan kadar emisi gas buang kendaraan
  • Sampai saat ini, aturan tentang kendaraan listrik di Indonesia telah dikeluarkan melalui berbagai keputusan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan ada peningkatan penjualan kendaraan listrik di Indonesia, baik yang berbasis baterai maupun yang menggunakan teknologi hibrida. Berikut adalah rangkaian aturan tentang kendaraan listrik yang telah disahkan oleh Pemerintah sampai akhir 2024 dan yang akan diterapkan kembali pada tahun berikutnya.

    Presiden RI Joko Widodo groundbreaking pabrik baterai

    PP Nomor 73 tahun 2019

    Peraturan Pemerintah yang diresmikan pada 15 Oktober 2019 ditetapkan untuk mengatur tarif pajak kendaraan berdasarkan emisi gas buang. Akibatnya, kendaraan listrik berbasis baterai yang dijual di Indonesia mendapat potongan pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional bermesin pembakaran dalam.

    Regulasi ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraan. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat memudahkan konsumen dalam memperoleh kendaraan listrik di Indonesia..

    Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

    Selain mengatur kendaraan listrik, pemerintah melalui Peraturan Menteri juga merancang regulasi tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan regulasi ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat berkembang lebih cepat melalui percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

    mobil listrik SPKLU

    Pemerintah juga menekankan bahwa penerima insentif harus memenuhi beberapa komitmen, termasuk investasi, pengembangan manufaktur, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta aspek teknis lain dari kendaraan. Ini juga berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang harus memiliki TKDN minimal 40 persen dan diproduksi di Indonesia.

    Pemerintah juga berupaya melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, untuk membangun SPKLU dengan jenis pengisian yang berbeda, seperti fast charging, medium charging, atau ultra fast charging. Menurut aturan yang berlaku, SPKLU harus menyediakan berbagai jenis soket pengisian, seperti CCS2 dan CHAdeMo yang biasa digunakan oleh produsen kendaraan Jepang.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

    Melalui peraturan ini, pemerintah telah merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Peraturan tersebut menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, khususnya terkait KBLBB yang ditetapkan sekitar 30 persen.

    Selanjutnya, terjadi perubahan pada aturan tersebut. Pemerintah mengeluarkan Permendagri nomor 56 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 8 tahun 2020, yang diundangkan pada Juli 2020. Perubahan tersebut terutama pada pasal 21 yang berkaitan dengan kendaraan niaga berbentuk sasis, dengan pengenaan PKB dan BBNKB diperluas dengan penambahan NJKB Ubah Bentuk.

    ESDM Motlis

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 tahun 2020

    Selain mengatur kendaraan baru, Pemerintah juga telah merilis aturan tentang konversi sepeda motor bermesin pembakaran menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas rencana percepatan ini melalui konversi sepeda motor.

    Aturan tersebut mencakup komponen konversi, prosedur, keamanan, evaluasi, serta kriteria untuk menjadi bengkel konversi resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk konversi yang diawasi oleh pemerintah.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021

    Peraturan terbaru yang telah disahkan untuk kendaraan listrik hybrid tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid, yang sebelumnya berkisar antara 15-20 persen, kini mendapat insentif pemerintah sebesar 3 persen, sehingga tarif PPnBM menjadi 12-17 persen.

    Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Beremisi Karbon Rendah, pasal 6, mengatur kehadiran mobil hybrid dengan kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Mobil hybrid versi bensin memiliki konsumsi bahan bakar 15,5 km/liter, sedangkan versi diesel lebih dari 17,5 km/liter.

    Presiden Jokowi meninjau pabrik baterai Hyundai

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022

    Pemerintah telah merilis aturan terkait spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang topik yang sama.

    Peraturan ini menyoroti besaran TKDN yang lebih spesifik, mencakup aspek manufaktur, komponen pendukung, perakitan, dan pengembangan. Juga termasuk adalah besaran nilai investasi, besaran KDN, dan aspek lainnya.

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

    Aturan ini bertujuan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor, mirip dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020. Pemerintah mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi, serta prosedur pengajuan kendaraan yang akan dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga menangani pengujian yang diperlukan agar konversi memenuhi kriteria layak jalan dan keselamatan.

    Inpres Nomor 7 Tahun 2022

    Selain untuk masyarakat umum, terdapat juga aturan khusus mengenai kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pegawai pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini mencakup penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini telah berlaku sejak 13 September 2023 dan masih berlaku sampai saat ini.

    Berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP), instruksi ini lebih ditujukan sebagai perintah atau aturan internal dalam pemerintahan atau lembaga negara. Langkah ini diambil untuk mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik di instansi pemerintah pusat dan daerah.

    Pengiriman Aion Y Plus

    Perpres No 79 Tahun 2023

    Regulasi terkini yang disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo telah menerima tanggapan positif dari berbagai produsen kendaraan listrik. Hal ini dikarenakan Pasal 18, yang menyangkut insentif untuk pembelian kendaraan listrik dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU) yang diimpor, memberikan fasilitas keringanan pajak.

    Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

    (2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. (NDO/TOM)

    Baca juga: 

    Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Resmi Diumumkan!

    Alvando Noya

    Alvando Noya

    Pria lulusan IISIP Jakarta ini memulai karir sebagai wartawan otomotif di majalah Motor Trend Indonesia pada 2012 silam. Sempat menarik diri dari dunia jurnalistik selama beberapa tahun, kemudian pada 2021 akhirnya kembali dan bergabung bersama oto media group. Alvando Noya is a reporter for otomedia group with 8 years experienced as automotive journalist. He graduated from Institute of Social and Political Science Jakarta with a bachelor degree in Faculty of Communication Science. He started as an intern in one of national TV station in 2010. Prior to joining Oto Media Group, Alvando was working in Motor Trend Magazine and Carvaganza Magazine.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    Tren & Pembaruan Terbaru

    Anda mungkin juga tertarik

    • Berita
    • Artikel feature

    Mobil Pilihan

    • Yang Akan Datang
    • VinFast VF 6 ev
      VinFast VF 6
      Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • VinFast VF 7 ev
      VinFast VF 7
      Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • MG 3 hev
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
      Mitsubishi Xpander Hybrid
      Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Atto 4 ev
      BYD Atto 4
      Rp 464,33 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • MOBIL BARU YANG SIAP MELUNCUR DI 2025, AVANZA SAMPAI XPANDER HYBRID
      MOBIL BARU YANG SIAP MELUNCUR DI 2025, AVANZA SAMPAI XPANDER HYBRID
      03 Feb, 2025 .
    • GEELY EX5, AN ELECTRIC SUV THAT'S BETTER THAN HYUNDAI KONA AND CHERY OMODA E5?
      GEELY EX5, AN ELECTRIC SUV THAT'S BETTER THAN HYUNDAI KONA AND CHERY OMODA E5?
      03 Feb, 2025 .
    • The New Porsche Taycan; Harmonisasi Performa, Kemewahan, dan EV
      The New Porsche Taycan; Harmonisasi Performa, Kemewahan, dan EV
      03 Feb, 2025 .
    • Audi Q8 SUV Facelift, Cukup Rp2,7 Miliar saja bisa bawa pulang!
      Audi Q8 SUV Facelift, Cukup Rp2,7 Miliar saja bisa bawa pulang!
      28 Jan, 2025 .
    • FIRST IMPRESSION: MAZDA CX-80 PHEV, SISIR KEINDAHAN JAWA BARAT
      FIRST IMPRESSION: MAZDA CX-80 PHEV, SISIR KEINDAHAN JAWA BARAT
      23 Jan, 2025 .
    • Jaecoo J7, Pilihan Premium Worth It
      Jaecoo J7, Pilihan Premium Worth It
      22 Jan, 2025 .
    • Tebar Pesona Lewat Ubahan Ringan, Seberapa Menarik Mercedes-Benz GLB 200 Facelift?
      Tebar Pesona Lewat Ubahan Ringan, Seberapa Menarik Mercedes-Benz GLB 200 Facelift?
      22 Jan, 2025 .
    • FIRST IMPRESSION: MAZDA CX-80 PHEV, SISIR KEINDAHAN JAWA BARAT
      FIRST IMPRESSION: MAZDA CX-80 PHEV, SISIR KEINDAHAN JAWA BARAT
      22 Jan, 2025 .
    • NEW HYUNDAI CRETA 2025, BUKAN CUMA FACELIFT TAPI INI BERUBAH BANYAK
      NEW HYUNDAI CRETA 2025, BUKAN CUMA FACELIFT TAPI INI BERUBAH BANYAK
      10 Jan, 2025 .
    • Lihat Detail Range Rover Evoque 2024, SUV Compact Mewah buat Eksmud
      Lihat Detail Range Rover Evoque 2024, SUV Compact Mewah buat Eksmud
      06 Jan, 2025 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Porsche Taycan GTS Pecahkan Rekor Dunia, Drifting Di Atas Es Sepanjang 17 KM
      Porsche Taycan GTS Pecahkan Rekor Dunia, Drifting Di Atas Es Sepanjang 17 KM
      Alvando Noya, 07 Feb, 2025
    • Daftar Merek Jepang Bakal Tampil di IIMS 2025, Siap-Siap Rilis Model Baru
      Daftar Merek Jepang Bakal Tampil di IIMS 2025, Siap-Siap Rilis Model Baru
      Muhammad Hafid, 07 Feb, 2025
    • Kelangkapan Hyundai Creta N Line, SUV Sporty dengan Fitur Canggih dan Performa Andal
      Kelangkapan Hyundai Creta N Line, SUV Sporty dengan Fitur Canggih dan Performa Andal
      Anjar Leksana, 07 Feb, 2025
    • Nissan Tolak Tawaran Honda, Rencana Merger Terancam Batal
      Nissan Tolak Tawaran Honda, Rencana Merger Terancam Batal
      Alvando Noya, 07 Feb, 2025
    • Rolls-Royce Rilis Teknologi Parfum Mewah, Pengembangannya Luar Biasa Detail
      Rolls-Royce Rilis Teknologi Parfum Mewah, Pengembangannya Luar Biasa Detail
      Muhammad Hafid, 07 Feb, 2025

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice
    • Sejumlah Alasan yang Bikin Hyundai Creta N Line Non-Turbo Layak Dimiliki
      Sejumlah Alasan yang Bikin Hyundai Creta N Line Non-Turbo Layak Dimiliki
      Anjar Leksana, 07 Feb, 2025
    • Charging Station Berlangganan Milik Hyundai Bisa untuk Semua Merek EV
      Charging Station Berlangganan Milik Hyundai Bisa untuk Semua Merek EV
      Anjar Leksana, 05 Feb, 2025
    • Aion Y Plus Kini Didukung Android Auto untuk Konektivitas Lebih Mudah
      Aion Y Plus Kini Didukung Android Auto untuk Konektivitas Lebih Mudah
      Anjar Leksana, 03 Feb, 2025
    • Geely EX5 Diperkenalkan, Belum Ada Harga Tapi Sudah Bisa Dipesan
      Geely EX5 Diperkenalkan, Belum Ada Harga Tapi Sudah Bisa Dipesan
      Anjar Leksana, 30 Jan, 2025
    • RMA Indonesia Hadirkan Varian Baru Ford Ranger XL
      RMA Indonesia Hadirkan Varian Baru Ford Ranger XL
      Muhammad Hafid, 30 Jan, 2025
    • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Setyo Adi, 04 Des, 2024
    • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Setyo Adi, 20 Sep, 2024
    • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
    • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
    • Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
      Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
      Setyo Adi, 24 Jun, 2024
    • First Drive Jetour X70 Plus: SUV 7-Seater Lapang dengan Fitur Melimpah
      First Drive Jetour X70 Plus: SUV 7-Seater Lapang dengan Fitur Melimpah
      Anjar Leksana, 14 Jan, 2025
    • Test Drive Toyota Hilux Rangga: Performa dan Durabilitas Sudah Teruji
      Test Drive Toyota Hilux Rangga: Performa dan Durabilitas Sudah Teruji
      Zenuar Istanto, 06 Jan, 2025
    • Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Kemewahan dalam Paket Lebih Ekonomis
      Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Kemewahan dalam Paket Lebih Ekonomis
      Anindiyo Pradhono, 30 Des, 2024
    • Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV: Kuat di Tanjakan Kawah Kamojang dan Tetap Efisien
      Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV: Kuat di Tanjakan Kawah Kamojang dan Tetap Efisien
      Anjar Leksana, 30 Des, 2024
    • Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
      Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
      Wahyu Hariantono, 11 Des, 2024
    • Deret Aturan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik di Indonesia
      Deret Aturan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik di Indonesia
      Alvando Noya, 02 Jan, 2025
    • Hyundai Tucson vs Honda CR-V: Mana yang Lebih Unggul di Segmen SUV C?
      Hyundai Tucson vs Honda CR-V: Mana yang Lebih Unggul di Segmen SUV C?
      Setyo Adi, 02 Jan, 2025
    • Daftar Harga 5 SUV Off-Roader 4x4 yang Cocok untuk Bertualang
      Daftar Harga 5 SUV Off-Roader 4x4 yang Cocok untuk Bertualang
      Anjar Leksana, 27 Des, 2024
    • Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
      Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
      Anjar Leksana, 17 Okt, 2024
    • Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
      Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
      Anjar Leksana, 03 Okt, 2024
    • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*