PPKM Level 2 Jakarta, Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Jalan Ini
DKI Jakarta kembali menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2. Keputusan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali yang diundangkan pada Senin (3/1/2022).
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dikutip Inmendagri tersebut.
Pemberlakuan PPKM Level 2 terhitung sejak 4 sampai 17 Januari 2022 yang tujuannya untuk menekan terjadinya penyebaran varian baru Omicron yang sudah masuk Indonesia. Ada beberapa hal yang dibatasi, termasuk pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di Jakarta.

Baca juga: Bayar Tol Nirsentuh dan Tanpa Berhenti, Simak Info Lengkapnya Berikut
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra mengatakan sistem ganjil genap di Jakarta masih sama, yakni berlaku di 13 lokasi.
"Masih sama, pemberlakuan di 13 jalan Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).
Untuk Anda yang melakukan mobilitas dengan mobil pribadi atau menggunakan jasa taksi online jangan sampai salah melintas. Pastikan angka terakhir pada TNKB sesuai dengan tanggal di hari tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa jenis kendaraan mobil yang memiliki imun melewati kawasan ganjil genap. Antara lain mobil listrik (pelat hitam garis biru), kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kendaraan, atau kendaraan darurat lainnya.
Lokasi dan Jam Pemberlakukan Ganjil Genap
Pada dasarnya lokasi ganjil genap masih sama, aturan ini berlaku di 13 ruas jalan yang pertama kali diaktifkan lagi pada 25 Oktober 2021 lalu. Sebagai pengingat, di bawah ini adalah daftar lokasinya:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan HR. Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI Panjaitan.
Pemberlakuan ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjut lagi pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Adapun di 13 titik tersebut hanya akan berlaku di hari kerja yakni Senin sampai Jumat. Sementara pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) ditiadakan.
Melanggar Bakal Didenda Rp500 Ribu
Terkait penindakan di lapangan, polisi akan memakai 2 metode yakni tilang manual dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jika kedapatan melanggar, siap-siap didenda Rp500 ribu sesuai pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas. (Kit/Tom)
Baca juga: Polisi Bantah Ada Kenaikan Tarif Bikin SIM, Catat Biaya Resminya di 2022
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature