Polisi Bantah Ada Kenaikan Tarif Bikin SIM, Catat Biaya Resminya di 2022
Media sosial diramaikan dengan informasi soal biaya baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disebutkan naik ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Unggahan tersebut dibagikan lewat jejaring Facebook.
Dalam informasi tersebut biaya pembuatan SIM C menjadi Rp400 ribu, SIM C Rp600 ribu, SIM BI Rp1,2 juta, dan SIM BII sebesar Rp1,6 juta. Selisihnya sangat jauh dengan tarif resmi yang dipakai saat ini.
Terkait hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo, memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks alias tidak benar. Menurutnya, biaya tarif SIM di 2022 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Itu hoaks, informasi yang menyesatkan," kata Djati saat dihubungi OTO.com, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: IIMS 2022 Siap Digelar Bulan Depan, Ini Deretan Merk Otomotif yang Berpartisipasi
Segini Tarif Bikin SIM di 2022
Terkait biaya penerbitan SIM, masih menggunakan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di situ dilampirkan secara lengkap biaya penerbitan dan juga perpanjangan SIM kendaraan bermotor. Untuk memudahkan Anda, simak di bawah ini:
Penerbitan SIM Baru:
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C1: Rp100 ribu
- SIM C2 Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM D1: Rp50 ribu.
Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B1: Rp80 ribu
- SIM B2: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C1: Rp75 ribu
- SIM C2: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D1: Rp30 ribu.
Perlu dicatat, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM di atas juga akan diakumulasi dengan biaya tambahan lain. Mulai dari biaya asuransi Rp 30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Sementara terkait syarat pembuatan SIM baru merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM mengatur pula syarat baru untuk mendapatkan dokumen legalitas tersebut.
Syarat tersebut ditulis jelas dalam Pasal 8 yang mewajibkan para pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah.
- 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, dan SIM D1
- 18 Tahun untuk SIM C1
- 19 Tahun untuk SIM C2
- 20 Tahun untuk SIM A dan SIM B1
- 21 Tahun untuk SIM B2
- 22 Tahun untuk SIM B1 Umum
- 23 Tahun untuk SIM B2 Umum.
Selanjutnya ketika ingin membuat SIM pemohon akan melewati beberapa rangkaian test lagi. Mulai dari kelengkapan dokumen pendukung sampai mengikuti 3 tahapan uji, baik uji teori, praktik, dan juga uji simulator.
Jadi buat Otolovers, biar lebih aman dan nyaman ketika membuat SIM baru, ada baiknya melakukan test secara langsung dan jangan pernah menggunakan jasa calo atau perantara orang lain. (Kit/Tom)
Baca juga: Tak Lagi Dapat Diskon PPnBM Harga Toyota Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian