Perbandingan Pajak Tahunan MPV 1.500 cc di Indonesia vs Malaysia, Bedanya Jauh!
Hitungan pajak tahunan mobil di Malaysia berdasarkan kapasitas mesin dan tidak terpengaruh tipe atau varian
Ketika berbicara soal kepemilikan kendaraan. Pajak menjadi salah satu aspek penting yang memengaruhi daya beli konsumen. Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara di kawasan ASEAN punya aturan berbeda soal beban pajak kendaraan bermotor. Terkadang, hal itu yang membuat harga mobil bisa lebih terjangkau di satu negara dibanding tetangga. Anda bisa melihat perbandingan pungutan untuk jenis MPV 7-seater 1.500 cc.
KEY TAKEAWAYS
Mengapa pajak tahunan mobil di Indonesia lebih mahal dibanding Malaysia?
Karena Indonesia mengenakan PKB dan BBNKB berbasis nilai jual kendaraan, ditambah PPnBM dan PPN. Sedangkan Malaysia hanya menghitung road tax berdasarkan kapasitas mesin.Berapa pajak tahunan untuk MPV 1.500 cc di Malaysia?
Hanya sekitar RM 90 atau Rp351 ribu di semenanjung, dan lebih murah lagi di Sabah serta Sarawak, sekitar RM 72 atau Rp281 ribu.Di Malaysia, perhitungan pajak tahunan untuk mobil didasari volume atau kubikasi mesin. Mau merek dalam negeri apa pun besarnya sama. Beli tipe mana pun tak berpengaruh. Ambil contoh untuk kendaraan 1.500 cc di sana dipungut tarif RM 90 atau Rp351 ribuan berlaku di Peninsular (semenanjung Malaysia). Sedangkan untuk wilayah Sabah dan Serawak makin murah lagi yakni RM 72 setara Rp281 ribu.
Sedangkan di Indonesia, masyarakat wajib membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) setiap tahun. Plus BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ketika melakukan pembelian baru. Besarannya bervariasi tergantung provinsi. Misalnya PKB dikenakan sekitar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor, sementara BBNKB bisa mencapai 10-12,5 persen. Berikut perbandingan pajak tahunan untuk MPV di Jakarta (tidak termasuk opsen) dan Negeri Jiran.
Tabel Perbandingan Pajak MPV 1.500 cc di Malaysia dan Indonesia
|
Tahun Produksi |
Model |
Tax Road |
Model |
Estimasi Pajak Tahunan |
|
2025 |
Perodua Aruz |
RM 90.00 (Rp351 ribu) |
Daihatsu Xenia |
Rp4,5 juta |
|
2025 |
Toyota Veloz |
RM 90.00 (Rp351 ribu) |
Toyota Veloz |
Rp5,03 juta |
|
2025 |
Mitsubishi Xpander |
RM 90.00 (Rp351 ribu) |
Mitsubishi Xpander |
Rp4,3 juta |
|
2025 |
Honda BR-V |
RM 90.00 (Rp351 ribu) |
Honda BR-V |
Rp4,89 juta |
Perbedaan Pendekatan
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia punya pendekatan berbeda dalam menghitung beban pajak kendaraan. Mereka mengenakan Road Tax yang besarannya ditentukan kapasitas mesin (cc) dan jenis bahan bakar. Semakin besar kapasitas, kian mahal bayar pajak tahunan. Misalnya mobil bermesin 1.500 cc ke bawah relatif murah, sementara 2.000 cc ke atas tarifnya melonjak.
Nah, ada juga Excise Duty yang menjadi komponen harga kendaraan baru. Nilainya bisa signifikan. Tapi pemerintah Malaysia memberi perlindungan ekstra bagi industri otomotif lokal. Produsen seperti Proton dan Perodua mendapatkan keringanan. Sehingga harga mobil merek nasional bisa jauh lebih terjangkau dibanding mobil impor CBU.
Dampak ke Konsumen
Jadi, perbedaan sistem ini memengaruhi pilihan masyarakat secara umum di kedua negara. Di Indonesia, konsumen cenderung mempertimbangkan efisiensi pajak dengan memilih kendaraan berkapasitas mesin kecil atau EV yang bebas PKB dan BBNKB sebesar 0. Sedangkan di Malaysia, pembeli bisa menikmati harga terjangkau untuk mobil buatan lokal. Namun biaya road tax bisa jadi pertimbangan utama bagi pemilik mobil bermesin besar.
Total Pajak Pembelian Mobil Baru di Indonesia
Informasi tambahan di luar topik pajak tahunan atau perpanjangan STNK. Untuk pembelian mobil baru, pemerintah pusat turut memberlakukan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Besarnya dihitung dari jenis kendaraan, kapasitas mesin, tipe atau varian. Alhasil total pajak pembelian jenis MPV 1.500 cc gres di Indonesia bisa berkisar 40 persen dari harga on the road. Komposisinya berupa: PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen.
Praktiknya, lapisan pajak di Indonesia bisa membuat harga mobil terasa lebih mahal. Inilah salah satu alasan mengapa model yang sama kadang dipasarkan lebih tinggi ketimbang di luar negeri. Sebagai gambaran ketika Anda membeli LMPV di sini dengan harga on the road Rp300 juta. Maka sebesar 40 persen atau Rp120 juta, itu merupakan pungutan pajak yang diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah. Lumayan besar bukan? (ALX/TOM)
Baca juga:
Pemerintah Setop Izin Impor Mobil Listrik CBU Akhir 2025, Wajibkan Produksi Lokal
Penjualan Mobil Januari-Agustus 2025: Astra Dominan dan Mitsubishi Naik Posisi Ketiga
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature