Kadin Indonesia Serukan Pembatalan Impor 105.000 Mobil untuk Koperasi Merah Putih
Banyak instansi dan pemangku kepentingan yang menolak rencana impor mobil untuk Kopdes Merah Putih
Proyek impor 105.000 kendaraan untuk Koperasi Merah Putih (KDKMP) masih jadi bola panas. Setelah Kemenperin, DPR, Gaikindo dan sejumlah asosiasi memberi respons tajam. Kini Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan pembatalan memasukkan kendaraan niaga CBU senilai Rp24,66 triliun dari India. Sebab hal ini dinilai dapat mematikan industri otomotif di dalam negeri.
KEY TAKEAWAYS
Kenapa Kamar Dagang dan Insutri mengimbau presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit dari India?
Karena hal ini dinilai dapat mematikan industri otomotif di dalam negeri yang memiliki kompetensi dalam menyuplai kebutuhan Koperasi Merah PutihApakah impor kendaraan niaga itu sah dan tidak melanggar regulasi?
Mobil memang tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Karena itu, impor kendaraan tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan.Berapa kemampuan pabrikan otomotif nasional untuk memasok armada Koperasi Merah Putih?
Total kapasitas produksi pick up nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimalBahkan dibilang tidak menggerakkan ekonomi nasional dan sama sekali bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah. Di sini mulai terlihat inkonsistensi dalam mengambil kebijakan oleh pemangku kepentingan. Dalam artikel lain OTO.com terkait pengadaan untuk pick up dan truk ringan. Bahkan Kemenperin dan Gaikindo sebagai asosiasi menyatakan sanggup menyediakan unit yang dibutuhkan KDKMP. Meski, butuh waktu untuk persiapan produksi kendaraan 4x4.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi kami mengimbau presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ujar Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin (WKU) Bidang Industri dalam keterangan tertulis (22/02/2026).
Industri Dalam Negeri Harus Bertumbuh

Selain tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden, kata mantan Menteri Perindustrian itu. Pabrikan otomotif di dalam negeri punya kapabilitas untuk menyuplai. Ia juga bilang, di satu sisi presiden sudah menetapkan ekonomi tumbuh 8 persen. Untuk mencapai itu salah satu faktor adalah industri dalam negeri harus tumbuh.
“Sehingga kita dapatkan nilai tambah dan lapangan kerja tercipta serta multiplayer efeknya ikut berkembang. Nah harusnya kita dukung keinginan bapak presiden tersebut. Bukan justru mematikan investasi dan industri yang sudah ada,” terangnya.
Kebutuhan mobil pick up untuk KDKMP perlu dijadikan momentum guna memajukan industri otomotif nasional. Impor kendaraan dalam bentuk utuh (CBU) berdampak luas terhadap industri otomotif dalam negeri yang sudah dibangun. Saleh menjelaskan, industri komponen otomotif merupakan backward linkage industri perakitan kendaraan bermotor, pasti akan terpukul. Kondisi ini mengancam keberlanjutan produksi mobil di dalam negeri.
Nah, industri komponen otomotif seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, hingga elektronik. Sangat menentukan kekuatan rantai pasok industri otomotif. Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal. Maka semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja dan efek pengganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh. Industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah.
Dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja. Juga mewujudkan keadilan ekonomi. Program itu diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja dan memberikan efek ganda terhadap perekonomian. Kemudian terjadi transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal. Itu dengan catatan bila sektor otomotif nasional turut didukung, bukan ditekan oleh mekanisme impor mobil dari luar dalam jumlah banyak.
Indonesia selama ini aktif, bahkan melakukan roadshow ke berbagai negara, mengundang investasi asing untuk membangun industri di Indonesia, termasuk di industri otomotif. Karena itu, industri yang sudah dibangun di dalam negeri perlu dijaga dengan regulasi baik. Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh sektor ini yang sedang berkembang.
Asal tahu, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ialah sebuah inisiatif nasional yang dirancang guna memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Penugasan ini diberikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.
Sebagian Unit Mahindra Sudah Datang di Indonesia

Jadi, Agrinas Pangan Nusantara kini tengah merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India untuk mendukung operasional KDKMP. Impor ini terdiri atas 35.000 unit mobil pick up 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M). Kemudian 35.000 unit pick up 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk ringan dari produsen sama. Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Informasi terbaru, hingga saat ini, sebanyak 200 unit pick up Mahindra telah tiba di Indonesia.
Untuk menjadi gambaran industri niaga ringan di Indonesia. Saat ini, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota dan Daihatsu. Memang memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Total kapasitas produksi pick up nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimal. Harusnya ini bisa menjadi penunjang.
Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4x2 dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen dan didukung jaringan layanan purnajual luas. Untuk tipe 4x4, industri dalam negeri juga mampu memproduksi. Namun sekali lagi, butuh waktu persiapan. Para pelaku industri otomotif dalam negeri berharap pemerintah memberi kesempatan kepada industri nasional. Sehingga dapat berpartisipasi memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih. Dan sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri otomotif dalam negeri.
Regulasi impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Saleh, perlu diselaraskan. Yakni dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sinkronisasi dua kementerian ini menjadi krusial agar agenda besar pemerintahan presiden Prabowo Subianto. Khususnya dalam membangun industri dalam negeri. Tidak tergerus oleh kebijakan yang terlalu longgar di sektor perdagangan.
Mobil Merupakan Barang Bebas Impor dan Dinilai Sah

Bicara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Mobil memang tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Karena itu, impor kendaraan tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
Tapi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi. Serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri.
Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan. “Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati. Sehingga pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ungkap Saleh.
Kebijakan Dua Kementerian Terkait Harus Sinkron
Masih berhubungan dengan pentingnya melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya nasional. Semangat kebijakan ini ialah pembangunan ekonomi harus bertumpu terhadap penguatan kapasitas produksi nasional. Bukan memperbesar ketergantungan impor.
Karena itu, lanjut Saleh, kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik. Misalnya melalui prioritas kendaraan yang memiliki TKDN tinggi. Lalu harus melalui skema perakitan dalam negeri (completely knocked down/CKD dan incompletely knocked down/IKD). Atau bisa juga lewat kemitraan manufaktur lokal. Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.
Intinya, harus ada sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin agar terjadi konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi. Pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terintegrasi bisa memastikan agenda hilirisasi dan kemandirian ekonomi berjalan berbarengan. Sesuai arah pembangunan nasional menuju Indonesia emas 2045. (OTO)
Sumber: Kadin Indonesia
Baca Juga:
Respons Kemenperin dan Gaikindo Terkait Impor 105.000 Unit untuk Koperasi Merah Putih
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
IIMS 2026
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature