Pemerintah Setop Izin Impor Mobil Listrik CBU Akhir 2025, Wajibkan Produksi Lokal
Enam APM otomotif bakal melakukan produksi lokal dan dua di antaranya tengah bangun pabrik
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan kebijakan baru. Mereka menegaskan kewajiban bagi produsen otomotif penerima insentif impor kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) utuh. Atau completely built up (CBU). Setelah masa fasilitas berakhir, perusahaan wajib memproduksi mobil di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai regulasi.
KEY TAKEAWAYS
Kapan insentif impor mobil listrik CBU berakhir?
Pada 31 Desember 2025Apa kewajiban produsen setelah insentif berakhir?
Memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan volume setara kuota impor dan TKDN minimal 40%"Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat jumpa pers di Jakarta
Jadi, masa impor CBU peserta program ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah tanggal itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk serta PPnBM otomatis dihentikan. Periode berikutnya, mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027. Para APM diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan volume setara kuota impor yang pernah diterima. Produksi ini harus sesuai aturan TKDN yang berlaku.

Nah, program insentif ditutup pendaftarannya pada Maret 2025. Ada enam produsen yang ikut serta. Di antaranya BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng). Lanjut National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW) dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Beberapa waktu lalu, Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, menyebut. Kewajiban lokalisasi mulai berlaku 2026. “Dalam perjalanannya, perusahaan juga wajib memperhatikan kenaikan nilai TKDN. Dari 40 persen secara bertahap meningkat menjadi 60 persen,” terangnya.
Ketentuan mengenai TKDN kendaraan listrik sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Yakni sebagai perubahan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Berdasarkan beleid tersebut, produksi lokal wajib memenuhi TKDN 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik ke 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen 2030. Skema awal dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai 2026. Kemudian beralih ke IKD (Incompletely Knocked Down) mulai 2027. Kalau masih CKD, target 60 persen tidak tercapai. Untuk 80 persen, dicapai dengan manufaktur part by part.
Foto: AionIa menambahkan, enam peserta insentif CBU berkomitmen menambah investasi Rp15 triliun dengan rencana kapasitas produksi 305 ribu unit. Dari total itu, dua perusahaan bekerja sama dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif. Dua APM lain memperluas fasilitas produksi, yaitu PT National Assemblers serta PT Inchcape Indomobil Energi Baru. Sedangkan PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia memilih membangun pabrik baru.
Program percepatan ekosistem kendaraan listrik diklaim menunjukkan hasil nyata. Populasi mobil listrik tumbuh pesat setiap tahun. Pada 2024, total mencapai 207 ribu unit, melonjak 78 persen dibanding 2023 yang tercatat 116 ribu unit. Meski begitu penjualan mobil hingga Agustus 2025 masih merana. Hanya setengah juta unit lebih. Bukan mengembangkan pasar dengan segmentasi baru, malah ada kemungkinan memakan market ICE.
Pangsa pasar elektrifikasi juga meningkat signifikan. Hybrid electric vehicle (HEV) naik dari 0,28 persen pada 2021 menjadi 7,62 persen per Juli 2025. Sementara BEV melonjak dari 0,08 persen menjadi 9,7 persen pada periode sama. Sebaliknya, internal combustion engine (ICE) turun drastis dari 99,64 persen di 2021 menjadi 82,2 persen pada Januari–Juli 2025. Artinya konsumen mulai beralih ke kendaraan jenis elektrifikasi.
Tunggul menilai peningkatan ini membuktikan kebijakan serta insentif pemerintah sudah berdampak positif. Tren itu menjadi sinyal kuat bahwa transisi menuju transportasi rendah emisi di Indonesia sedang melaju di jalur tepat. Kemenperin pun merilis empat aturan teknis guna mendukung target Net Zero Emission (NZE). Regulasi itu meliputi Permenperin 36/2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah. Permenperin 6/2022 jo. 28/2023 terkait Peta Jalan dan Perhitungan TKDN KBLBB. Permenperin 29/2023 mengenai CKD dan IKD kendaraan listrik. Serta Permenperin 37/2024 tentang Verifikasi Industri dan penerbitan SKVI. (ALX/ODI)
Baca Juga:
Insentif Pajak Mobil Listrik Impor Berakhir 31 Desember 2025
Insentif Impor Mobil Listrik: Berkah atau Malapetaka?
Penjualan Mobil Januari-Agustus 2025: Astra Dominan dan Mitsubishi Naik Posisi Ketiga
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature