Ketua BNPB: Mudik Tetap Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran!
Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melarang mudik. Ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Isinya kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat edaran itu, Gugus Tugas mengklaim tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan. Walau Kementerian Perhubungan memberi izin transportasi publik beroperasi hari ini (7/5). Namun ada pengecualian. Kriteria itu meliputi orang yang bekerja di bidang layanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Termasuk pula bagi personal yang bekerja di ranah kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi serta percepatan penanganan COVID-19.
“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB (6/5).
Baca Juga: Jokowi Larang Seluruh Masyarakat Mudik Lebaran 2020
Latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik itu maklumat Presiden RI. Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah. Semua demi pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Selain itu, yang jadi dasar penerbitan surat edaran yakni adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan. Dibilang, layanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan terhambat. Pengiriman alat kesehatan dikatakan sulit menjangkau seluruh wilayah.
Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air dan terhalangnya layanan umum. Mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dibilang pula ikut terdampak.
Pemerintah juga mengaku, tidak ingin menghambat mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak. Sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh. “Hal ini tentunya tidak kami harapkan. Kami ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh. Supaya tidak terpapar COVID-19,” Doni menambahi.
Pengecualian
“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha dan lembaga swadaya masyarakat. Tapi semua yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pengecualian juga kepada masyarat terkena musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur dia. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian. Harus mengantongi izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang bisnisnya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai, diketahui kepala desa atau lurah. Selain itu, mereka juga wajib memiliki surat keterangan sehat. Baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani pemeriksaan. Termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan. “Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Wajib menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya. (Alx/Odi)
Baca Juga: Perubahan Tren Mobilitas Perkotaan Pasca COVID-19, Bersepeda jadi Solusi?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian