Studi Populix, Masyarakat Belum Paham Manfaat Asuransi TPL pada Kendaraan
Responden menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi

Awal 2025, masyarakat akan mulai merasakan aturan pemerintah yang mewajibkan kendaraan bermotor memiliki perlindungan asuransi third party liability (TPL) atau tanggung jawab hukum (TJH) pihak ketiga. Jenis asuransi ini memberikan perlindungan bagi pengguna kendaraan bermotor terhadap ganti rugi pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
KEY TAKEAWAYS
Apa itu asuransi third party liability (TPL)?
Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan bagi pengguna kendaraan bermotor terhadap ganti rugi pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan akibat risiko yang dijamin dalam polis.Kapan program wajib asuransi TPL mulai berlaku?
Program ini mulai berlaku pada Januari 2025 sesuai dengan amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian.Meski baik untuk perlindungan penggunaan kendaraan, sayangnya masyarakat belum memahami dan memiliki persepsi negatif terkait asuransi TPL. Kesimpulan ini tertuang di studi terbaru lembaga riset Populix dengan judul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan” yang baru saja diterbitkan.
Lewat survei lebih dari 1.000 responden, dengan mayoritas pekerja kelas menengah atas berpendapatan bulanan hingga Rp5 juta, aturan asuransi kendaraan TPL ini kurang dipahami. Padahal, berdasarkan amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian yang berlaku 2025, seluruh kendaraan bermotor konvensional dan bertenaga listrik baik roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik, wajib memiliki asuransi TPL.
“Sayangnya, dari seluruh responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” ucap Indah Tanip, VP of Research Populix dalam keterangannya belum lama ini.
Kesimpulan riset ini didasari jumlah jawaban benar terhadap 11 pertanyaan dasar terkait program wajib asuransi TPL. Sebenarnya publik sudah memiliki pengetahuan terkait rencana pemberlakuan, kepesertaan, juga denda ketidakpatuhan terhadap program ini. Namun mayoritas masih belum benar-benar paham apa yang dimaksud asuransi TPL khususnya siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku, dan batas pertanggungan TPL.
Secara umum, asuransi TPL memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cidera pada orang lain saat berkendara. Termasuk juga biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan. Berbeda dari asuransi comprehensive (all risk) dan Total loss only (TLO) yang selama ini lebih dikenal, asuransi TPL tidak hanya memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri.
Sebanyak 70 persen responden riset Populix menekankan pentingnya kampanye pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap program ini. Selain itu, mayoritas responden berharap metode komunikasi yang diingingkan melalui media sosial (68 persen) dan iklan di media massa (66 persen). Selain itu, diharapkan membuat program edukasi di sekolah dan universitas (54 persen) kemudian lewat seminar dan workshop (39 persen).
“Harapannya, laporan Populix ini dapat memberikan wawasan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi kendaraan bermotor. Dengan begitu, selain meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan asuransi, program ini dapat berjalan dengan sukses demi keamanan dan kenyamanan berkendara di masa mendatang,” ucap Indah. (STA/ODI)
Baca Juga:
Syarat Perlindungan Asuransi Bila Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia
Kendaraan Listrik akan Terus Tumbuh pada 2025, Meski dengan Beragam Tantangan
Jual mobil anda dengan harga terbaik


Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto

Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice