Smart SIM Punya Fitur Uang Elektronik, Kapan Bisa Dipakai Belanja dan Bayar Tol?
Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bertemakan pintar, di dalamnya ada beberapa fitur canggih yang bisa memudahkan pemiliknya. Bahkan tak ragu, polisi menyebutnya sebagai Smart SIM.
Di dalam SIM sekarang ditanam sebuah chip elektronik untuk mengkoneksikan sebagai uang elektronik. Sejak dilaunching pada September 2019 silam, seharusnya Smart SIM bisa digunakan untuk berbelanja sampai membayar tol dan denda tilang.
Namun sampai akhir 2021 ini, berdasarkan keterangan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo fitur uang elektronik dalam Smart SIM belum bisa digunakan lantaran belum mendapat titik temu dengan bank rekanan yakni Bank Indonesia.
"Itu masih digodok, fitur electronic money harus mendapat izin dari BI (Bank Indonesia). Yang punya kewenangan menjadikan itu BI, sekarang masih ditelusuri untuk SIM itu bisa jadi kartu berbelanja," kata Djati kepada OTO.com, Selasa (7/12).
Baca juga: Penerapan SIM C Khusus Moge Mundur Lagi ke Awal 2022, Polisi Beri Alasannya
Lebih lanjut, kata Djati, beberapa waktu lalu sebenarnya sudah disetujui oleh Bank Indonesia namun akhirnya dibatalkan kembali izinnya. Sayang, Djati tak menjelaskan lebih detail alasan mengapa BI menghentikan izin uang elektronik pada Smart SIM.
"Dulu pernah disetujui oleh BI, akhirnya tidak mengeluarkan izinnya lagi. Yang punya kewenangan itu memang mereka, sampai sekarang belum bisa digunakan harus persiapan ulang karena memang tidak semudah itu," pungkasnya.
Ada Fitur Rekam Pelanggaran
Selain fungsinya sebagai uang elektronik, Smart SIM juga memiliki fitur untuk merekam data forensik pemiliknya. Data tersebut meliputi rekaman pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pemilik SIM.
Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, jika melebihi poin pelanggaran yang ditentukan, polisi berhak mencabut atau memberhentikan sementara legalitas SIM.
Aturannya tertulis jelas dalam pasal 33 ayat 1. Di situ dijelaskan sebagai berikut:
"Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas,".
Sementara pada ayat kedua dijabarkan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud menjadi 2 hal. Pertama pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi 3 unsur. Pertama 5 poin, 3 point, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas dihitung 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Dan ketika pemilik melebihi batas maksimal atau 12 point akan dikenakan penalti 1. Sementara jika sudah mencapai 18 poin akan diberikan penalti 2.
Jika batas poin SIM sudah melebihi ketentuan tersebut, seperti dijelaskan pasal 37 ayat 4, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM. SIM juga akan ditahan sementara sampai terbit putusan pengadilan. Lebih dari itu, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Selanjutnya ketika pemilik SIM melebihi batas 18 poin, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum inkrah. Dan setelah masa pencabutan SIM, pemilik bisa mengajukan permohonan untuk mendapat SIM kembali tapi dengan ketentuan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (Kit/Tom)
Sumber foto: Liputan6
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Akhir Tahun, Ini Syarat Perjalanan Baru
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian