Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Akhir Tahun, Ini Syarat Perjalanan Baru
Pemerintah baru saja menginformasikan pembatalan rencana untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Sebelumnya, rencana PPKM level 3 dihadirkan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 mendatang untuk membatasi gerak masyarakat selama masa libur Natal dan tahun baru sekaligus mencegah penularan lebih luas Covid-19.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhtu Binsar Pandjaitan. Luhut mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam menyambut momen Natal dan tahun baru.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahunbaru terhadap semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucap Luhut dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Batasi Pergerakan di Libur Akhir Tahun, Jalan Tol Akan Ada Aturan Ganjil Genap
Pemerintah menilai, berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia belakangan ini menunjukkan perbaikan signifikan. Ini yang membuat pemerintah memutuskan untuk tidak jadi memberlakukan PPKM level 3.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasuskonfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ucap Luhut.
Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM di kabupaten dan kota se- Jawa Bali.
Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan tahun baru juga sesuai dengan capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa dan Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua mencapai 56 persen. Vaksinasi untuk lansia juga terus dilakukan yang saat ini sudah mencapai 64 persen untuk dosis pertama serta 43 persen untuk dosis kedua.
Luhut menjelaskan, selama Natal dan tahun baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksin lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangakatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap atau tidak divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk berpergian jarak jauh. Syarat anak-anak dapat melakukan perjalanan adalah dengan PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udaraa atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya,” ucap Luhut. (Sta/Tom)
Baca juga: IMI dan Ditjen Bea Cukai Permudah Kebutuhan Suku Cadang Balap di Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian