Resmi, Mobil dan Motor Listrik Kini Bebas PKB dan BBNKB

Resmi, Mobil dan Motor Listrik Kini Bebas PKB dan BBNKB

 

KEY TAKEAWAYS

  • Peraturan mulai berlaku sejak beleid diundangkan pada 11 Mei 2023

    Kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang, serta angkutan umum dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB
  • Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil dan motor listrik milik pribadi secara 0 persen alias dibebaskan dari pajak. Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB juga resmi ditiadakan.

    Keputusan ini mengacu pada Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

    Di pasal 10 dan 11 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang, serta angkutan umum dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB. Untuk memudahkan Anda kami sajikan bunyi aturan tersebut seperti di bawah ini.

    Pasal 10

    Pada pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar PKB.

    Lalu pada ayat mengatakan, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang dan barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

    Sementara pada ayat terakhir atau ke-3 pasal 10 memutuskan bahwa pembebasan objek pajak PKB dan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baru bukan untuk kendaraan listrik hasil konversi.

    Baca Juga: Peraturan-peraturan yang Membahas tentang Kendaraan Listrik di Indonesia

    Motor listrik united

    Pasal 11

    Adapun pada Pasal 11 Ayat 1 menjelaskan bahwa pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

    Pada Ayat 2 mengatakan, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

    Kemudian Ayat 3 berbunyi, pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

    Selanjutnya pada Ayat 4, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

    Sementara Ayat 5 menjelaskan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB mobil atau motor listrik berbasis baterai tidak ditujukan untuk kendaraan hasil konversi.

    Peraturan tersebut mulai berlaku sejak beleid diundangkan pada 11 Mei 2023. Sekadar informasi saja, aturan ini lebih cepat 2 tahun dari wacana sebelumnya atau yang direncanakan berlaku pada awal 2025 mendatang. (KIT/ODI)

     

    Baca Juga: PLN Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    GIIAS 2023

    Anda mungkin juga tertarik

    • Yang Akan Datang

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Rombakan Buas Mansory Buat Mercedes-AMG G63 Semakin Ekstrem
      Rombakan Buas Mansory Buat Mercedes-AMG G63 Semakin Ekstrem
      Muhammad Hafid, Today
    • Hari H: Harinya Hyundai Siap Sapa Medan Bulan Depan
      Hari H: Harinya Hyundai Siap Sapa Medan Bulan Depan
      Muhammad Hafid, Today
    • Preview Japan Mobility Show 2023, Honda Pamer Penerus NSX?
      Preview Japan Mobility Show 2023, Honda Pamer Penerus NSX?
      Alvando Noya, Today
    • Pertamina Luncurkan Pelumas Bus & Truk, Optimalkan Durabilitas Transmisi dan Gardan
      Pertamina Luncurkan Pelumas Bus & Truk, Optimalkan Durabilitas Transmisi dan Gardan
      Alvando Noya, 27 Sep, 2023
    • Honda Tawarkan Mesin Kapal Paling Buas di Dunia, Speknya V8
      Honda Tawarkan Mesin Kapal Paling Buas di Dunia, Speknya V8
      Muhammad Hafid, 27 Sep, 2023

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • Kompak SUV Murah, Daihatsu Rocky 1.2L Bisa Dicicil Mulai Rp3 Jutaan
      Kompak SUV Murah, Daihatsu Rocky 1.2L Bisa Dicicil Mulai Rp3 Jutaan
      Anjar Leksana, Today
    • Lebih Canggih dari Alvez, Harga Wuling All New Star Hybrid Mulai Rp189 Juta
      Lebih Canggih dari Alvez, Harga Wuling All New Star Hybrid Mulai Rp189 Juta
      Anjar Leksana, 27 Sep, 2023
    • Chery Omoda 5 GT Siap Menantang Honda HR-V RS, Apa yang Beda?
      Chery Omoda 5 GT Siap Menantang Honda HR-V RS, Apa yang Beda?
      Anjar Leksana, 22 Sep, 2023
    • Wuling Binggo Berkesempatan Dijual di Indonesia, Begini Spesifikasinya
      Wuling Binggo Berkesempatan Dijual di Indonesia, Begini Spesifikasinya
      Anjar Leksana, 20 Sep, 2023
    • Suzuki Jimny 5 Pintu Segera Dijual di Indonesia, NJKB Mulai Rp325 Juta
      Suzuki Jimny 5 Pintu Segera Dijual di Indonesia, NJKB Mulai Rp325 Juta
      Anjar Leksana, 18 Sep, 2023
    • 8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      Anjar Leksana, 03 Apr, 2023
    • Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Anjar Leksana, 28 Mar, 2023
    • Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Setyo Adi, 02 Jan, 2023
    • Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Anjar Leksana, 30 Des, 2022
    • Cara Bawa Mobil Bertransmisi Manual yang Benar Agar Komponen Awet
      Cara Bawa Mobil Bertransmisi Manual yang Benar Agar Komponen Awet
      Anjar Leksana, 23 Des, 2022
    • First Drive Kia EV6 GT-Line: Lebih Mumpuni Dibandingkan Ioniq 5
      First Drive Kia EV6 GT-Line: Lebih Mumpuni Dibandingkan Ioniq 5
      Wahyu Hariantono, 20 Mar, 2023
    • First Drive Mazda CX-5 AWD 2023: Superioritas dalam Pengendalian dan Rasa Berkendara
      First Drive Mazda CX-5 AWD 2023: Superioritas dalam Pengendalian dan Rasa Berkendara
      Anindiyo Pradhono, 09 Mar, 2023
    • First Drive Citroen C3: Suspensinya Juara!
      First Drive Citroen C3: Suspensinya Juara!
      Anindiyo Pradhono, 01 Mar, 2023
    • Wuling Almaz Hybrid: Terbukti Bisa Irit Juga!
      Wuling Almaz Hybrid: Terbukti Bisa Irit Juga!
      Ardiantomi, 10 Feb, 2023
    • New Mitsubishi Xpander Cross Premium CVT: Buaian Rasa Racikan Baru
      New Mitsubishi Xpander Cross Premium CVT: Buaian Rasa Racikan Baru
      Anjar Leksana, 10 Jan, 2023
    • 10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      Muhammad Hafid, 09 Jan, 2023
    • Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Eka Zulkarnain H, 02 Jan, 2023
    • Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Anjar Leksana, 14 Okt, 2022
    • Estafet Generasi Suzuki Baleno di Indonesia, dari Sedan Bertransformasi Hatchback
      Estafet Generasi Suzuki Baleno di Indonesia, dari Sedan Bertransformasi Hatchback
      Anjar Leksana, 28 Jul, 2022
    • Porsche Unik yang Dimiliki Selebriti
      Porsche Unik yang Dimiliki Selebriti
      Indra Alfarisy, 20 Apr, 2022