Peraturan-peraturan yang Membahas tentang Kendaraan Listrik di Indonesia

Peraturan-peraturan yang Membahas tentang Kendaraan Listrik di Indonesia

 

KEY TAKEAWAYS

  • Pemerintah merancang banyak regulasi demi mempercepat visi elektrifikasi

    Beberapa di antaranya berkonsentrasi kepada keinginan pemerintah menjadi pusat produksi baterai serta produk EV kelas dunia
  • Tren otomotif masa depan menuju kendaraan berbasis tenaga listrik. Ini menjadi langkah yang dipilih tidak hanya masyarakat, tapi juga industri secara global. Ditunjukkan oleh Consumer Report Indonesia 2023 yang dihadirkan Standard Insight. Sebanyak 54,7 persen responden mengungkapkan setuju bahwa kendaraan listrik menjadi masa depan dari industri otomotif. Sebanyak 35,47 persen meyakini sepenuhnya menjadi pilihan di masa depan.

    Hal ini juga yang diyakini pemerintah Indonesia. Sejak beberapa waktu terus merancang beberapa regulasi untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik. Beberapa di antaranya berkonsentrasi kepada keinginan pemerintah menjadi pusat produksi baterai serta produk EV kelas dunia. Apa saja regulasi yang berkaitan dengan kendaraan listrik?

    PP Nomor 55 Tahun 2019

    Pertama ada Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Ini menjadi tolak ukur perkembangan dunia kendaraan listrik. Aturan ini ditandatangani pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019 yang berlaku di hari yang sama.
    Beberapa yang diatur dalam perundangan tersebut adalah mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur dan soal pendaftaran serta identifikasi kendaraan listrik.

    Dalam peraturan ini juga dibahas mengenai pengelompokan kendaraan berbasis listrik roda dua atau tiga roda, serta beroda empat atau lebih. Selain itu dibahas juga soal tingkat kandungan dalam negeri yang diharapkan minimum 80 persen pada 2030 mendatang atau bertahap ke jumlah yang lebih besar. Pada aturan ini dibahas juga soal infrastruktur pengisian daya demi menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik.

    Inpres Nomor 7 Tahun 2022

    Berisi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas INstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi ini diberlakukan pada 13 September 2023.

    Berbeda dengan PP, instruksi lebih kepada perintah atau aturan ke internal pemerintahan atau lembaga negara. Intinya menetapkan regulasi untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik pada dinas intansi pemerintah pusat dan pemda.

    genesis jokowi

    PP Nomor 73 tahun 2019

    PP ini berisi tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan ditetapkan pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan pada 16 Oktober 2019.

    Peraturan mengatur mengenai besaran tarif pajak kendaraan sesuai dengan emisi gas buang. Aturan ini menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraannya. Ini tentu menguntungkan mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi sama sekali.

    Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

    Aturan ini berisi tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini diundangkan pada 7 Agustus 2020.

    Adanya aturan ini untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Berbagai standar mengenai pembangunan infrastruktur pengisian daya ada di sini.

    Terbaru, aturan ini tengah diajukan untuk direvisi. Pemerintah berusaha menggandeng semua pihak, termasuk swasta, untuk membangun jenis SPKLU yang dibangun terpisah, bisa hanya fast charging, medium charging atau ultra fast charging saja. Dalam aturan awal, SPKLU harus menyertakan semua jenis soket.

    Baca Juga: Resmi! Pemerintah Beri Insentif Pemotongan PPN untuk Kendaraan Listrik

    Permen Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020

    Berisi tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak motor Listrik dan diundangkan pada 22 Juni 2020 lalu. Sebenarnya isinya tidak bicara melulu soal kendaraan listrik namun masih terkait soal pengembangan ekosistem EV.

    Aturan ini membahas definisi beberapa kendaraan listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet. Selain itu dibahas juga aturan mengenai penggunaan kendaraan yang sudah disebutkan tadi mengenai tata cara dan ketertiban saat penggunaannya.

    produksi motor listrik

    Permen Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

    Ini tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Aturan ini diundangkan pada 31 Januari 2020.

    Isinya mengenai aturan besaran Pajak kendaraan Bermoptor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Nilai jual kendaraan bermotor, utamanya mengenai KBLBB. Besarannya yakni 30 persen.
    Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan. Pemerintah menerbitkan Permendagri nomor 56 tahun 2020 yang berisi tentang perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2020 dan diundangkan pada Juli 2020. Ubahannya dari pada pasal 21 mengenai aturan kendaraan niaga yang berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

    Permen Perhubungan Nomor 65 tahun 2020

    Aturan yang berisi tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan menjadi penanggung jawab rencana percepatan melalui konversi sepeda motor ini.

    Isi aturan terkait dengan komponen konversi, tata cara, keamanan, penilaian serta syarat menjadi bengkel konversi. Ini untuk menjaga produk konversi yang tetap terjamin keamanan dan diawasi oleh pemerintah.

    Permen Perindustrian Nomor 6 tahun 2022

    Peraturan ini menjadi salah satu yang terbaru. Isinya tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasi baterai. aturan ini mengganti Permen perindustrian nomor 27 tahun 2020 mengenai tema yang sama.

    Beberapa perhatian dalam Permen ini adalah mengenai besaran TKDN yang dibuat lebih spesifik. Termasuk spek manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan. Ada juga besaran nilai investasi, besaran KDN, dan lainnya.

    Permen Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

    Serupa dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020, namun kini bahasan konversi adalah kendaraan selain sepeda motor. Aturan berlaku pada 12 Agustus 2022 lalu.

    Berisi mengenai komponen konversi, aturan bengkel konversi hingga tata cara mengajukan kendaraan untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga membahas tentang pengujian yang diperlukan konversi tersebut untuk memenuhi unsur layak jalan dan keselamatan. (STA/ODI)

     

    Baca Juga: PEVS 2023 Siap Digelar, Ini Daftar Merek yang Ikut Berpartisipasi

    Setyo Adi Nugroho

    Setyo Adi Nugroho

    Pemuda asal Yogyakarta yang gemar fotografi dan dunia otomotif. Adi, begitu ia disapa, sudah cukup lama berkecimpung di jurnalisme. Khususnya otomotif. Salah satu poin paling menarik dari dirinya, sang bapak mengoleksi motor Honda Supra. Berlanjut sampai dirinya yang tetap setia menggunakan moped atau motor bebek Honda Supra di tengah terpaan gelombang skutik.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    GIIAS 2025

    Tren & Pembaruan Terbaru

    Anda mungkin juga tertarik

    • Berita
    • Artikel feature

    Mobil Pilihan

    • Yang Akan Datang
    • MG 3 hev
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Kotawaringin Timur
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
      Mitsubishi Xpander Hybrid
      Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Kotawaringin Timur
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Atto 4 ev
      BYD Atto 4
      Rp 464,33 Juta Perkiraan Harga Kotawaringin Timur
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Neta U ev
      Neta U
      Rp 463,76 Juta Perkiraan Harga Kotawaringin Timur
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • CHERY TIGGO 4 PRO
      CHERY TIGGO 4 PRO
      Rp 457,02 Juta Perkiraan Harga Kotawaringin Timur
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
      TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
      18 Nov, 2025 .
    • ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
      ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
      18 Nov, 2025 .
    • COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
      COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
      18 Nov, 2025 .
    • LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
      LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
      18 Nov, 2025 .
    • WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
      WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
      18 Nov, 2025 .
    • Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
      Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
      06 Nov, 2025 .
    • GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
      GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
      06 Nov, 2025 .
    • TOYOTA PAMER MOBILITAS MASA DEPAN DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
      TOYOTA PAMER MOBILITAS MASA DEPAN DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
      06 Nov, 2025 .
    • TEMPUH 1.000 KM LEBIH, GEELY STARRAY EM-i BUKTIKAN PERFORMA & FITUR TERBAIK DI KELASNYA!
      TEMPUH 1.000 KM LEBIH, GEELY STARRAY EM-i BUKTIKAN PERFORMA & FITUR TERBAIK DI KELASNYA!
      17 Oct, 2025 .
    • JAECOO J8 SHS ARDIS: SERBA ADA, SERBA BISA
      JAECOO J8 SHS ARDIS: SERBA ADA, SERBA BISA
      17 Oct, 2025 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Debut Dua Model PHEV Sekaligus, Cara Jaecoo Jawab Tren Mobil Hybrid di Indonesia
      Debut Dua Model PHEV Sekaligus, Cara Jaecoo Jawab Tren Mobil Hybrid di Indonesia
      Setyo Adi, 05 Des, 2025
    • Flag-off di Lombok, Ekspedisi Veloz Hybrid EV  Masuki Etape Kedua
      Flag-off di Lombok, Ekspedisi Veloz Hybrid EV Masuki Etape Kedua
      Eka Zulkarnain H, 05 Des, 2025
    • Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
      Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
      Muhammad Hafid, 05 Des, 2025
    • Klaim Bukan Murah, Chery Bikin Inovasi dan Teknologi Canggih Lebih Terjangkau Konsumen
      Klaim Bukan Murah, Chery Bikin Inovasi dan Teknologi Canggih Lebih Terjangkau Konsumen
      Anindiyo Pradhono, 04 Des, 2025
    • Toyota ‘Buktikan’ Bahwa Mobil Elektrifikasi Tidak Mengorbankan Performa
      Toyota ‘Buktikan’ Bahwa Mobil Elektrifikasi Tidak Mengorbankan Performa
      Eka Zulkarnain H, 04 Des, 2025

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • Perbedaan Kelengkapan Baic BJ30 Hybrid FWD yang Dijual Lebih Murah
      Perbedaan Kelengkapan Baic BJ30 Hybrid FWD yang Dijual Lebih Murah
      Anjar Leksana, 05 Des, 2025
    • Harga Beda Tipis bZ4X, Begini Spek Toyota Urban Cruiser
      Harga Beda Tipis bZ4X, Begini Spek Toyota Urban Cruiser
      Anjar Leksana, 03 Des, 2025
    • Mitsubishi Xpander Hybrid Resmi Meluncur, Lebih Sporty dan Mahal
      Mitsubishi Xpander Hybrid Resmi Meluncur, Lebih Sporty dan Mahal
      Anjar Leksana, 01 Des, 2025
    • Cek Cicilan Changan Lumin dengan Uang Muka 20 Persen
      Cek Cicilan Changan Lumin dengan Uang Muka 20 Persen
      Anjar Leksana, 27 Nov, 2025
    • Berkenalan dengan Changan Deepal S07, SUV EV Premium Seharga Rp599 Juta
      Berkenalan dengan Changan Deepal S07, SUV EV Premium Seharga Rp599 Juta
      Zenuar Istanto, 26 Nov, 2025
    • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
      Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
      Setyo Adi, 12 Agu, 2025
    • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Setyo Adi, 04 Des, 2024
    • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Setyo Adi, 20 Sep, 2024
    • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
    • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
    • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
      Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
      Setyo Adi, 01 Sep, 2025
    • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
      First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
      Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
    • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
      First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
      Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
    • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
      First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
      Setyo Adi, 24 Jun, 2025
    • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
      Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
      Alvando Noya, 13 Jun, 2025
    • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
      5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
      Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
    • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
      Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
      Setyo Adi, 08 Sep, 2025
    • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
      Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
      Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
    • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
      GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
      Setyo Adi, 04 Agu, 2025
    • Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
      Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
      Setyo Adi, 12 Jun, 2025

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*