Polisi Salah Pasal Saat Tilang Mobil yang Angkut Sepeda, Kok Bisa?

Polisi Salah Pasal Saat Tilang Mobil yang Angkut Sepeda, Kok Bisa?
Contents
Baca SelengkapnyaSembunyikan

Viral sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil Toyota Avanza diberhentikan dan ditilang oleh polisi karena membawa sepeda di dalam kabin mobil. Informasinya kejadian ini terjadi di jalan Perimeter, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang belum lama ini.

Dalam video tersebut, polisi melakukan penilangan berdasarkan pasal 307 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Petugas mengatakan membawa sepeda dalam kabin mobil menyalahi aturan berkendara.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.

sepeda di dalam mobil

Anggota polisi menilai, pengendara mobil ketika ingin mengangkut sepeda harus menggunakan alat khusus atau bracket yang biasanya ditempatkan di belakang bodi kendaraan. Si pengemudi lantas mengatakan alasan mengapa dirinya membawa sepeda di dalam kabin untuk diperbaiki.

Baca juga: Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta, 5.099 Pengendara Ditilang

Momen tersebut kemudian diunggah oleh pengemudi dan menjadi perbincangan di media sosial. Kasus ini pun ditanggapi serius oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Salah penerapan pasal

Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota polisi lalu lintas yang melakukan tilang kepada pengemudi mobil yang membawa sepeda kurang tepat soal pemilihan pasal yang dikenakan. Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sejatinya diperuntukkan untuk kendaraan berpelat nomor kuning dan bukan mobil pribadi atau berpelat nomor hitam.

"Kami sampaikan jika anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307. Pasal tersebut seharusnya diterapkan pada kendaraan truk atau angkutan barang dengan pelat berwarna kuning yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain," kata Sambodo.

Menurutnya, anggota polisi tersebut seharusnya menerapkan dan berkiblat pada Pasal 283 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, jika kedapatan dan terbukti membawa barang yang diangkut ke mobil penumpang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan membahayakan orang lain.

"Seharusnya memang pasal 283 yaitu mengganggu konsentrasi, itupun jika memang barangnya besar dan berpotensi menutupi pandangan si pengemudi untuk melihat ke arah lalu lintas di sekeliling kendaraan atau tidak bisa melihat spion ke arah belakang," jelasnya.

Berikut ini adalah bunyi dari pasal 283 UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Permintaan maaf

Dari kasus tilang tak tepat sasaran ini, Sambodo menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tegasnya. (Kit/Tom)

Foto: Liputan6

Baca juga: Evaluasi PPKM, Meski Ada Ganjil Genap Mobilitas Tetap Tinggi

Bangkit Jaya Putra

Bangkit Jaya Putra

Pria yang akrab dipanggil dengan Bangkit. Ia sangat gemar mengendari motor. Passion nya di jurnalisme, khususnya otomotif juga sangat kuat.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

GIIAS 2025

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Timur
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Timur
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD Atto 4 ev
    BYD Atto 4
    Rp 464,33 Juta Perkiraan Harga Jakarta Timur
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Neta U ev
    Neta U
    Rp 463,76 Juta Perkiraan Harga Jakarta Timur
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • CHERY TIGGO 4 PRO
    CHERY TIGGO 4 PRO
    Rp 457,02 Juta Perkiraan Harga Jakarta Timur
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  •  Veloz Hybrid EV Lintas Nusa (Eps 3): Menantang Batas, Sisir Jalur Magis Banyuwangi ke Gunung Bromo
    Veloz Hybrid EV Lintas Nusa (Eps 3): Menantang Batas, Sisir Jalur Magis Banyuwangi ke Gunung Bromo
    22 Dec, 2025 .
  • NEW TOYOTA VELOZ HYBRID: CEK KELENGKAPAN SEMUA VARIAN
    NEW TOYOTA VELOZ HYBRID: CEK KELENGKAPAN SEMUA VARIAN
    10 Dec, 2025 .
  • TEST DRIVE TOYOTA VELOZ HYBRID, BAWA STANDAR BARU MOBIL KELUARGA
    TEST DRIVE TOYOTA VELOZ HYBRID, BAWA STANDAR BARU MOBIL KELUARGA
    10 Dec, 2025 .
  • TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
    TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
    18 Nov, 2025 .
  • ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
    ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
    18 Nov, 2025 .
  • COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
    COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
    18 Nov, 2025 .
  • LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    18 Nov, 2025 .
  • WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
    WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
    18 Nov, 2025 .
  • Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
    Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
    06 Nov, 2025 .
  • GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
    GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
    06 Nov, 2025 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Auto2000 Siaga Nataru 2025–2026: Posko 24 Jam dan Ratusan Bengkel Dikerahkan
    Auto2000 Siaga Nataru 2025–2026: Posko 24 Jam dan Ratusan Bengkel Dikerahkan
    Setyo Adi, Hari ini
  • Test Drive Mercedes-Benz NGCC: Performa A 200 dan CLA 200 (Part 1)
    Test Drive Mercedes-Benz NGCC: Performa A 200 dan CLA 200 (Part 1)
    Muhammad Hafid, Hari ini
  • KALEIDOSKOP 2025: Mobil-Mobil Cina Paling Dicari di Indonesia
    KALEIDOSKOP 2025: Mobil-Mobil Cina Paling Dicari di Indonesia
    Muhammad Hafid, 26 Des, 2025
  • KALEIDOSKOP 2025: Deretan Mobil Listrik Baru Ramaikan Pasar Indonesia
    KALEIDOSKOP 2025: Deretan Mobil Listrik Baru Ramaikan Pasar Indonesia
    Setyo Adi, 26 Des, 2025
  • Hyundai Andalkan Stargazer Maksimalkan Segmen Fleet di Indonesia
    Hyundai Andalkan Stargazer Maksimalkan Segmen Fleet di Indonesia
    Muhammad Hafid, 26 Des, 2025

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • Ada Kans Masuk Indonesia, Intip Spesifikasi Wuling Starlight 560
    Ada Kans Masuk Indonesia, Intip Spesifikasi Wuling Starlight 560
    Anjar Leksana, 26 Des, 2025
  • Ini Alasan Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Punya Banyak Peminat
    Ini Alasan Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel Masih Punya Banyak Peminat
    Anjar Leksana, 23 Des, 2025
  • Kembaran Toyota Yaris Cross Mengaspal, Harga Mulai Rp312 Jutaan
    Kembaran Toyota Yaris Cross Mengaspal, Harga Mulai Rp312 Jutaan
    Anjar Leksana, 22 Des, 2025
  • Vinfast e-scooter Siap Diproduksi di Pabrik Subang pada 2026
    Vinfast e-scooter Siap Diproduksi di Pabrik Subang pada 2026
    Anjar Leksana, 19 Des, 2025
  • Bakal Jadi Tipe Murah, NJKB Jetour T2 Mesin 1.5 Turbo Terpantau Rp275 Juta di Indonesia
    Bakal Jadi Tipe Murah, NJKB Jetour T2 Mesin 1.5 Turbo Terpantau Rp275 Juta di Indonesia
    Anjar Leksana, 18 Des, 2025
  • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Setyo Adi, 12 Agu, 2025
  • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Setyo Adi, 04 Des, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
  • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Setyo Adi, 01 Sep, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    Setyo Adi, 24 Jun, 2025
  • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Alvando Noya, 13 Jun, 2025
  • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
  • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Setyo Adi, 08 Sep, 2025
  • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
  • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    Setyo Adi, 04 Agu, 2025
  • Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
    Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
    Setyo Adi, 12 Jun, 2025

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*