Merokok Sambil Mengemudi, Awas Bahaya dan Sanksi Berat Menanti
Pengemudi mobil dan pengendara motor di Indonesia, kerap merokok sambil berkendara. Padahal itu sangat berbahaya. Sejumlah hal buruk menanti kalau merokok sambil mengemudi. Termasuk hukuman dan denda karena melanggar peraturan. Malah yang terparah bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Buruk Bagi Kesehatan
Sudah jelas rokok memberi dampak sangat buruk bagi kesehatan. Rokok bisa memicu berbagai penyakit komorbiditas. Seperti jantung, hipertensi, paru-paru, stroke dan masih banyak lagi penyakit lainnya. Tak cuma buruk bagi kesehatan pribadi, orang lain juga kena imbasnya. Ada yang disebut dengan perokok pasif, menghirup asap tanpa sengaja dari perokok yang ada di dekatnya. Bahaya kesehatan perokok pasif tak kalah kejam dari perokok aktif itu sendiri.
Merugikan Orang Lain dan Penyebab Kecelakaan
Korban dari aktivitas merokok di jalan bisa jadi bukan perokok itu sendiri. Tapi datang dari orang lain. Bisa sampai kadar membahayakan. Misalnya, abu yang dibuang ke luar jendela saat mengemudi sambil merokok. Bisa terkena mata pengguna jalan lain. Kemudian menyebabkan iritasi, sampai yang terparah mengakibatkan kebutaan. Tak cuma itu, saat pengendara lain terganggu visibilitas akibat abu rokok, tak menutup kemungkinan terjadi kecelakaan di jalan. Kalau sudah begitu, bisa juga berujung pada maut.
Sudah disebut kalau merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Khusunya bagi perokok itu sendiri. Karena fokus mengemudi yang seharusnya tinggi, kemudian terbagi oleh aktivitas lain. Satu contoh kasus, merokok sambil mengemudi. Kemudian rokok atau puntungnya jatuh di dalam mobil. Karena panik, fokus ke jalan sontak berkurang dan menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Haram Hukumnya Melakukan Hal Ini Saat Mobil Alami Aquaplaning
Merusak Mobil
Ya, merokok sambil berkendara bisa merusak mobil. Asap dari rokok bisa merusak interior mobil. Bahan kain yang terus-menerus terpapar asap rokok bisa berubah warna menjadi kusam. Kabin pun bakal berbau tak sedap lama-kelamaan. Filter udara dan komponen AC juga bakal bekerja ekstra saat ada asap rokok di dalam kabin. Sehingga bakal cepat melemah kondisinya dan harus diganti lebih cepat. Belum lagi kalau bara rokok terjatuh mengenai bagian interior. Minimal terjadi bolong dan yang terparah malah bisa menimbulkan kebakaran.
Melanggar Hukum
Ada hukum yang dilanggar kalau merokok sambil mengemudi, baik itu mobil dan motor. Sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar, siap-siap diberi sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Berada di balik jeruji selama 3 bulan bukan waktu yang sebentar. Denda yang harus dibayarkan juga tidak sedikit jumlahnya.
Bagi yang tidak ingin mengalami atau terkenda denda, taati peraturan yang berlaku. Sebaiknya setop merokok karena tak bagus bagi kesehatan. Kalau masih tidak bisa setop, paling tidak jangan merokok sambil mengemudi. Merokoklah di tempat yang tidak bakal mengganggu orang lain. (Tom)
Sumber: Liputan6
Baca juga: Anggota Gaikindo Sepakat Ikuti PP73/2019, Keluarkan Produk Ramah Lingkungan
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian