Mengapa Pemerintah Mewajibkan Asuransi TPL untuk Mobil dan Motor?

Saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan

Mengapa Pemerintah Mewajibkan Asuransi TPL untuk Mobil dan Motor?
Contents
Baca SelengkapnyaSembunyikan

Pemerintah bakal mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor seperti motor dan mobil untuk mempunyai asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) pada 2025. Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, dalam sebuah wawancara dengan media televisi, mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi.

Ia juga menyatakan OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor. Namun menurutnya ada beberapa tantangan bila TPL direalisasikan tahun depan.

Ogi mengungkapkan, tantangan penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan ke depan, antara lain harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta sosialisasi pada masyarakat luas.

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Namun satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor. Selain itu, prosedur penyelenggaraan program asuransi wajib harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Asuransi Kendaraan, Kewajiban atau Kebutuhan?

Penerapan Asuransi TPL

Asuransi TPL

Ogi menerangkan, setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium.

Merujuk UU PPSK, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas.

Program tersebut juga diharapkan mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.

Ogi menjelaskan, untuk tahap awal PP soal program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL pada kendaraan bermotor.

Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Hal tersebut mencakup tuntutan perusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

Tentunya, kebijakan ini akan berdampak pada biaya premi asuransi kendaraan. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan diharapkan untuk mempersiapkan diri secara finansial guna menghadapi perubahan ini.

Sebagai informasi, TPL asuransi adalah kewajiban atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. TPL merupakan bentuk pertanggungan asuransi mobil dalam bentuk perluasan. Artinya, tertanggung akan memberikan ganti rugi ketika memperoleh tuntutan hukum dari pihak bilamana terjadi kecelakaan kendaraan.

Masih bingung dengan manfaat yang ditawarkan TPL? Mari kita jabarkan melalui sebuah cerita. Contohnya, Anda mengemudikan mobil di jalan raya, lalu tanpa sengaja menabrak sebuah mobil dari belakang. Pengendara mobil yang Anda tabrak tidak mengalami cedera apapun, tetapi bemper belakang mobilnya penyok.

Mengingat Anda lah yang lalai karena mengemudi dengan kecepatan tinggi dan ceroboh, maka Anda perlu mengganti kerugian yang dialami pengendara tersebut.

Ketika Anda memiliki TPL pada asuransi mobil, maka Anda tak perlu lagi menanggung biaya ganti rugi. Semua biaya akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Dengan kata lain, asuransi kini tak hanya menanggung kerugian mobil si tertanggung (Anda), tetapi bisa juga menanggung biaya ganti rugi mobil pihak ketiga yang telah dirugikan (pengendara yang ditabrak).

Apakah semua asuransi mobil memberikan fasilitas Third Party Liability ini? Tidak. TPL asuransi adalah program yang bisa diperoleh ketika tertanggung membayar premi tambahan. (BGX/ODI)

Baca Juga: 5 Manfaat dan Keuntungan saat Menggunakan Asuransi Mobil

Klaim milik Anda Manfaat Asuransi Mobil oleh OTO

  • Harga Termurah
  • Proses Termulus
  • Klaim Termudah
  • Pilihan Fleksibel
Daftar Sekarang Daftar Sekarang T&C
Zenuar Yoga

Zenuar Yoga

Zenuar 'Bgenk' Yoga adalah salah satu jurnalis otomotif berpengalaman di Indonesia. Spontanitas dan suaranya yang lantang memberi warna kemanapun dia pergi. Keseharian, Yamaha Nmax jadi andalan mobilitas ke kantor atau untuk peliputan. Pengalaman berkendara dan pengetahuan di bidang otomotif roda dua membuatnya kerap ditunjuk sebagai road captain saat Forum Wartawan Otomotif melakukan kegiatan touring. 

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

GIIAS 2025

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Karangasem
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Karangasem
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD Atto 4 ev
    BYD Atto 4
    Rp 464,33 Juta Perkiraan Harga Karangasem
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Neta U ev
    Neta U
    Rp 463,76 Juta Perkiraan Harga Karangasem
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • CHERY TIGGO 4 PRO
    CHERY TIGGO 4 PRO
    Rp 457,02 Juta Perkiraan Harga Karangasem
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
    TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
    18 Nov, 2025 .
  • ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
    ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
    18 Nov, 2025 .
  • COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
    COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
    18 Nov, 2025 .
  • LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    18 Nov, 2025 .
  • WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
    WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
    18 Nov, 2025 .
  • Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
    Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
    06 Nov, 2025 .
  • GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
    GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
    06 Nov, 2025 .
  • TOYOTA PAMER MOBILITAS MASA DEPAN DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    TOYOTA PAMER MOBILITAS MASA DEPAN DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    06 Nov, 2025 .
  • TEMPUH 1.000 KM LEBIH, GEELY STARRAY EM-i BUKTIKAN PERFORMA & FITUR TERBAIK DI KELASNYA!
    TEMPUH 1.000 KM LEBIH, GEELY STARRAY EM-i BUKTIKAN PERFORMA & FITUR TERBAIK DI KELASNYA!
    17 Oct, 2025 .
  • JAECOO J8 SHS ARDIS: SERBA ADA, SERBA BISA
    JAECOO J8 SHS ARDIS: SERBA ADA, SERBA BISA
    17 Oct, 2025 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
    Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
    Muhammad Hafid, Hari ini
  • Klaim Bukan Murah, Chery Bikin Inovasi dan Teknologi Canggih Lebih Terjangkau Konsumen
    Klaim Bukan Murah, Chery Bikin Inovasi dan Teknologi Canggih Lebih Terjangkau Konsumen
    Anindiyo Pradhono, 04 Des, 2025
  • Toyota ‘Buktikan’ Bahwa Mobil Elektrifikasi Tidak Mengorbankan Performa
    Toyota ‘Buktikan’ Bahwa Mobil Elektrifikasi Tidak Mengorbankan Performa
    Eka Zulkarnain H, 04 Des, 2025
  • Dianggap Mahal, Ini Kelengkapan Toyota Urban Cruiser EV Dibanding Para Rival
    Dianggap Mahal, Ini Kelengkapan Toyota Urban Cruiser EV Dibanding Para Rival
    Anjar Leksana, 04 Des, 2025
  • Segini Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid Waktu Test Drive di Lombok
    Segini Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid Waktu Test Drive di Lombok
    Eka Zulkarnain H, 04 Des, 2025

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • Harga Beda Tipis bZ4X, Begini Spek Toyota Urban Cruiser
    Harga Beda Tipis bZ4X, Begini Spek Toyota Urban Cruiser
    Anjar Leksana, 03 Des, 2025
  • Mitsubishi Xpander Hybrid Resmi Meluncur, Lebih Sporty dan Mahal
    Mitsubishi Xpander Hybrid Resmi Meluncur, Lebih Sporty dan Mahal
    Anjar Leksana, 01 Des, 2025
  • Cek Cicilan Changan Lumin dengan Uang Muka 20 Persen
    Cek Cicilan Changan Lumin dengan Uang Muka 20 Persen
    Anjar Leksana, 27 Nov, 2025
  • Berkenalan dengan Changan Deepal S07, SUV EV Premium Seharga Rp599 Juta
    Berkenalan dengan Changan Deepal S07, SUV EV Premium Seharga Rp599 Juta
    Zenuar Istanto, 26 Nov, 2025
  • Changan Lumin Hadir di Indonesia Sebagai Pilihan Micro EV dengan DC Fast Charging
    Changan Lumin Hadir di Indonesia Sebagai Pilihan Micro EV dengan DC Fast Charging
    Zenuar Istanto, 26 Nov, 2025
  • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Setyo Adi, 12 Agu, 2025
  • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Setyo Adi, 04 Des, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
  • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Setyo Adi, 01 Sep, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    Setyo Adi, 24 Jun, 2025
  • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Alvando Noya, 13 Jun, 2025
  • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
  • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Setyo Adi, 08 Sep, 2025
  • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
  • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    Setyo Adi, 04 Agu, 2025
  • Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
    Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
    Setyo Adi, 12 Jun, 2025

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*