Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, Pahami 6 Poin Aturannya

Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, Pahami 6 Poin Aturannya

Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai hari ini. Pemerintah tidak memperbolehkan semua warga kembali ke kampung halaman untuk merayakan hari besar umat Islam kali ini, selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 lebih luas. Seperti biasanya, kasus umumnya naik saat libur panjang terjadi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ada 6 poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan tersebut:

1. Masa berlaku dan Sasaran

Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari. Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

2. Pengecualian

Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian. Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Mudik Lebaran 2021

3. Surat izin perjalanan/SIKM

Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Adapun ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi. Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun.

4. Proses Screening

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

5. Sanksi

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: THR Terbengkalai Lantaran Tak Jadi Mudik? Coba Manjakan Mobil Anda dengan Barang-Barang Ini

Mudik Lebaran 2021

6. Adendum Pengetatan

Setelah adanya SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE tersebut. Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Rincian aturannya yakni: Pertama, untuk PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.

Keempat, untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.

Kelima, untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.

Keenam, untuk PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapuntes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.

Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik. Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.

Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Terakhir, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR. Individu tersebut diminta untuk isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Raju)

Foto-foto: TMCPoldaMetroJaya

Baca juga: Masyarakat Boleh Mudik Sebelum 6-17 Mei 2021, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Raju Febrian

Raju Febrian

Salah satu wartawan otomotif senior yang bergabung bersama OTO.com tahun 2020. Pengalamannya menulis di bidang otomotif sudah dilakoni bertahun-tahun. Sebelumnya ia pernah bergabung bersama raksasa media Tempo sebagai wartawan senior. Pria ini pernah kehilangan Honda Vario yang jadi tunggangan harian. Kini, Peugeot Djanggo jadi tunggangan harian.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

IIMS 2026

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Utara
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Utara
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD Atto 4 ev
    BYD Atto 4
    Rp 464,33 Juta Perkiraan Harga Jakarta Utara
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Neta U ev
    Neta U
    Rp 463,76 Juta Perkiraan Harga Jakarta Utara
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • CHERY TIGGO 4 PRO
    CHERY TIGGO 4 PRO
    Rp 457,02 Juta Perkiraan Harga Jakarta Utara
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • INTIP MOBIL DAN MOTOR BARU SERTA BERAGAM AKTIVITAS SERU DI IIMS 2026.
    INTIP MOBIL DAN MOTOR BARU SERTA BERAGAM AKTIVITAS SERU DI IIMS 2026.
    11 Feb, 2026 .
  • GEELY EX2 SIAP MENGHAJAR PASAR MOBIL LISTRIK MURAH DI INDONESIA
    GEELY EX2 SIAP MENGHAJAR PASAR MOBIL LISTRIK MURAH DI INDONESIA
    04 Feb, 2026 .
  • HONDA PRELUDE 2026: 5 HAL MENARIK MENGAPA MOBIL INI PANTAS DIBELI
    HONDA PRELUDE 2026: 5 HAL MENARIK MENGAPA MOBIL INI PANTAS DIBELI
    04 Feb, 2026 .
  • KUPAS TUNTAS MAZDA6e FASTBACK DI SINGAPURA, KAPAN BAKAL MASUK PASAR INDONESIA?
    KUPAS TUNTAS MAZDA6e FASTBACK DI SINGAPURA, KAPAN BAKAL MASUK PASAR INDONESIA?
    19 Jan, 2026 .
  • PREDIKSI SPESIFIKASI NEW KIA CARENS 2026 BUAT PASAR INDONESIA
    PREDIKSI SPESIFIKASI NEW KIA CARENS 2026 BUAT PASAR INDONESIA
    19 Jan, 2026 .
  • TEST JETOUR T2 DI 2 ALAM BERBEDA
    TEST JETOUR T2 DI 2 ALAM BERBEDA
    07 Jan, 2026 .
  • COBAIN CHERY J6T PAKAI OBSTACKLE JALUR OFFROAD, BEGINI SENSASINYA!
    COBAIN CHERY J6T PAKAI OBSTACKLE JALUR OFFROAD, BEGINI SENSASINYA!
    30 Dec, 2025 .
  • FIRST DRIVE HONDA PRELUDE: DEFINISI SPORTSCAR RAMAH PAKAI
    FIRST DRIVE HONDA PRELUDE: DEFINISI SPORTSCAR RAMAH PAKAI
    30 Dec, 2025 .
  •  Veloz Hybrid EV Lintas Nusa (Eps 3): Menantang Batas, Sisir Jalur Magis Banyuwangi ke Gunung Bromo
    Veloz Hybrid EV Lintas Nusa (Eps 3): Menantang Batas, Sisir Jalur Magis Banyuwangi ke Gunung Bromo
    22 Dec, 2025 .
  • NEW TOYOTA VELOZ HYBRID: CEK KELENGKAPAN SEMUA VARIAN
    NEW TOYOTA VELOZ HYBRID: CEK KELENGKAPAN SEMUA VARIAN
    10 Dec, 2025 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Michelin Ingatkan Pentingnya Perhatikan Ban untuk Perjalanan Ramadan dan Lebaran
    Michelin Ingatkan Pentingnya Perhatikan Ban untuk Perjalanan Ramadan dan Lebaran
    Zenuar Yoga, 21 Feb, 2026
  • Kemenperin & Gaikindo Soroti Rencana Impor 105.000 Unit Mobil: Potensi Dampak Ekonomi Rp27 Triliun
    Kemenperin & Gaikindo Soroti Rencana Impor 105.000 Unit Mobil: Potensi Dampak Ekonomi Rp27 Triliun
    Editorial, 21 Feb, 2026
  • VinFast Ekspansi Segmen Fleet, Datangkan 400 Unit Limo Green untuk Transportasi Umum
    VinFast Ekspansi Segmen Fleet, Datangkan 400 Unit Limo Green untuk Transportasi Umum
    Anjar Leksana, 20 Feb, 2026
  • Kia Indonesia Tetap Tawarkan New Sonet, Pilihan SUV Terjangkau
    Kia Indonesia Tetap Tawarkan New Sonet, Pilihan SUV Terjangkau
    Anjar Leksana, 20 Feb, 2026
  • Membedah e4 Platform, Arsitektur Quad Motor Ekstrem dari BYD
    Membedah e4 Platform, Arsitektur Quad Motor Ekstrem dari BYD
    Muhammad Hafid, 20 Feb, 2026

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • Daihatsu Kirimkan 137 Ribu Mobil ke Tangan Konsumen Sepajang 2025
    Daihatsu Kirimkan 137 Ribu Mobil ke Tangan Konsumen Sepajang 2025
    Anjar Leksana, 18 Feb, 2026
  • Wuling Darion PHEV Dimodif Sederhana untuk Menunjang Mobilitas Bersama Keluarga
    Wuling Darion PHEV Dimodif Sederhana untuk Menunjang Mobilitas Bersama Keluarga
    Anjar Leksana, 17 Feb, 2026
  • Denza Kenalkan B5 Sebagai SUV PHEV Canggih untuk Market Indonesia
    Denza Kenalkan B5 Sebagai SUV PHEV Canggih untuk Market Indonesia
    Anjar Leksana, 12 Feb, 2026
  • MG Masih Sediakan Benefit Pembelian Rp100 Juta dan Program Spesial di IIMS 2026
    MG Masih Sediakan Benefit Pembelian Rp100 Juta dan Program Spesial di IIMS 2026
    Anjar Leksana, 11 Feb, 2026
  • VinFast Ramaikan Mobil Listrik Keluarga Melalui Peluncuran VF MPV 7 di IIMS 2026
    VinFast Ramaikan Mobil Listrik Keluarga Melalui Peluncuran VF MPV 7 di IIMS 2026
    Anjar Leksana, 10 Feb, 2026
  • Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
    Perlunya Pengecekan Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh dan saat Musim Hujan
    Anjar Leksana, 29 Des, 2025
  • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Setyo Adi, 12 Agu, 2025
  • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Setyo Adi, 04 Des, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Setyo Adi, 01 Sep, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    Setyo Adi, 24 Jun, 2025
  • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Alvando Noya, 13 Jun, 2025
  • Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
    Harga Beda Tipis, Beli Toyota Kijang Innova Reborn 2.4 Diesel atau Zenix 2.0 G CVT?
    Anjar Leksana, 02 Jan, 2026
  • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
  • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Setyo Adi, 08 Sep, 2025
  • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
  • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    Setyo Adi, 04 Agu, 2025

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*