Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, Pahami 6 Poin Aturannya

Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, Pahami 6 Poin Aturannya

Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai hari ini. Pemerintah tidak memperbolehkan semua warga kembali ke kampung halaman untuk merayakan hari besar umat Islam kali ini, selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 lebih luas. Seperti biasanya, kasus umumnya naik saat libur panjang terjadi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ada 6 poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan tersebut:

1. Masa berlaku dan Sasaran

Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari. Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

2. Pengecualian

Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian. Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Mudik Lebaran 2021

3. Surat izin perjalanan/SIKM

Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Adapun ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi. Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun.

4. Proses Screening

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

5. Sanksi

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: THR Terbengkalai Lantaran Tak Jadi Mudik? Coba Manjakan Mobil Anda dengan Barang-Barang Ini

Mudik Lebaran 2021

6. Adendum Pengetatan

Setelah adanya SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE tersebut. Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Rincian aturannya yakni: Pertama, untuk PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.

Keempat, untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.

Kelima, untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.

Keenam, untuk PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapuntes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.

Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik. Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.

Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Terakhir, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR. Individu tersebut diminta untuk isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Raju)

Foto-foto: TMCPoldaMetroJaya

Baca juga: Masyarakat Boleh Mudik Sebelum 6-17 Mei 2021, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

IIMS 2024

Anda mungkin juga tertarik

  • Yang Akan Datang
  • VinFast VF 6
    VinFast VF 6
    Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • VinFast VF 7
    VinFast VF 7
    Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD D9
    BYD D9
    Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • MG 3
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Toyota Hilux Rangga
    Toyota Hilux Rangga
    Rp 785,8 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
    Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
    10 Apr, 2024 .
  • Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
    Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
    08 Apr, 2024 .
  • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
    Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
    08 Apr, 2024 .
  • Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
    Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
    08 Apr, 2024 .
  • Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
    Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
    02 Apr, 2024 .
  • Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
    Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
    19 Mar, 2024 .
  • Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
    Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
    12 Mar, 2024 .
  • Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
    Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
    07 Mar, 2024 .
  • Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
    Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
    07 Mar, 2024 .
  • Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
    Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
    07 Mar, 2024 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • BMW Bestindo Sediakan X3 & X5 Jadi Armada Shuttle RS Premiere Bintaro
    BMW Bestindo Sediakan X3 & X5 Jadi Armada Shuttle RS Premiere Bintaro
    Muhammad Hafid, Hari ini
  • Mitsubishi ASX Punya Wajah Baru, Jadi Lebih Galak Plus Fitur Bertambah
    Mitsubishi ASX Punya Wajah Baru, Jadi Lebih Galak Plus Fitur Bertambah
    Anjar Leksana, Hari ini
  • BEIJING AUTO SHOW 2024: Audi Q6L e-tron Meluncur Eksklusif Untuk Konsumen Cina
    BEIJING AUTO SHOW 2024: Audi Q6L e-tron Meluncur Eksklusif Untuk Konsumen Cina
    Setyo Adi, Hari ini
  • BEIJING AUTO SHOW 2024: BYD Pamer Konsep Hot Hatch Listrik, Bakal Jegal Ioniq 5 N
    BEIJING AUTO SHOW 2024: BYD Pamer Konsep Hot Hatch Listrik, Bakal Jegal Ioniq 5 N
    Muhammad Hafid, Hari ini
  • BEIJING AUTO SHOW 2024: Jetour Rilis Shanhai T2, SUV Off-road Bermesin PHEV
    BEIJING AUTO SHOW 2024: Jetour Rilis Shanhai T2, SUV Off-road Bermesin PHEV
    Anjar Leksana, Hari ini

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice
  • Neta Indonesia Rayakan Model Perdana Rakitan Lokal
    Neta Indonesia Rayakan Model Perdana Rakitan Lokal
    Setyo Adi, 26 Apr, 2024
  • Spesifikasi Jeep Rubicon 2 Door Mario Dandy yang Dilelang Rp809,3 Juta
    Spesifikasi Jeep Rubicon 2 Door Mario Dandy yang Dilelang Rp809,3 Juta
    Anjar Leksana, 26 Apr, 2024
  • Penjualan Honda Naik 19 Persen, Brio Masih Andalan
    Penjualan Honda Naik 19 Persen, Brio Masih Andalan
    Anjar Leksana, 25 Apr, 2024
  • Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur, Harganya Tak Sampai Rp300 Juta!
    Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur, Harganya Tak Sampai Rp300 Juta!
    Muhammad Hafid, 24 Apr, 2024
  • Chery Group Kantongi Penjualan Setengah Juta Unit Mobil Kuartal Pertama 2024 
    Chery Group Kantongi Penjualan Setengah Juta Unit Mobil Kuartal Pertama 2024 
    Anjar Leksana, 24 Apr, 2024
  • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
  • 8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
    8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
    Anjar Leksana, 03 Apr, 2023
  • Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
    Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
    Anjar Leksana, 28 Mar, 2023
  • Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
    Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
    Setyo Adi, 02 Jan, 2023
  • Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
    Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
    Anjar Leksana, 30 Des, 2022
  • Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
    Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
    Setyo Adi, 13 Mar, 2024
  • First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
    First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
    Setyo Adi, 29 Feb, 2024
  • First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
    First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
    Anjar Leksana, 12 Feb, 2024
  • Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
    Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
    Anindiyo Pradhono, 09 Feb, 2024
  • Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
    Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
    Wahyu Hariantono, 29 Jan, 2024
  • Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
    Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
    Muhammad Hafid, 18 Mar, 2024
  • Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
    Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
    Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
  • 10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
    10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
    Muhammad Hafid, 09 Jan, 2023
  • Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
    Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
    Eka Zulkarnain H, 02 Jan, 2023
  • Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
    Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
    Anjar Leksana, 14 Okt, 2022
  • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*