Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, Pahami 6 Poin Aturannya

Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, Pahami 6 Poin Aturannya

Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai hari ini. Pemerintah tidak memperbolehkan semua warga kembali ke kampung halaman untuk merayakan hari besar umat Islam kali ini, selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 lebih luas. Seperti biasanya, kasus umumnya naik saat libur panjang terjadi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ada 6 poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan tersebut:

1. Masa berlaku dan Sasaran

Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari. Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

2. Pengecualian

Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian. Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Mudik Lebaran 2021

3. Surat izin perjalanan/SIKM

Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Adapun ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi. Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun.

4. Proses Screening

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

5. Sanksi

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: THR Terbengkalai Lantaran Tak Jadi Mudik? Coba Manjakan Mobil Anda dengan Barang-Barang Ini

Mudik Lebaran 2021

6. Adendum Pengetatan

Setelah adanya SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE tersebut. Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Rincian aturannya yakni: Pertama, untuk PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.

Keempat, untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.

Kelima, untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.

Keenam, untuk PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapuntes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.

Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik. Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.

Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Terakhir, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR. Individu tersebut diminta untuk isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Raju)

Foto-foto: TMCPoldaMetroJaya

Baca juga: Masyarakat Boleh Mudik Sebelum 6-17 Mei 2021, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Raju Febrian

Raju Febrian

Salah satu wartawan otomotif senior yang bergabung bersama OTO.com tahun 2020. Pengalamannya menulis di bidang otomotif sudah dilakoni bertahun-tahun. Sebelumnya ia pernah bergabung bersama raksasa media Tempo sebagai wartawan senior. Pria ini pernah kehilangan Honda Vario yang jadi tunggangan harian. Kini, Peugeot Djanggo jadi tunggangan harian.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

GIIAS 2025

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Bandar Lampung
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Bandar Lampung
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD Atto 4 ev
    BYD Atto 4
    Rp 464,33 Juta Perkiraan Harga Bandar Lampung
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Neta U ev
    Neta U
    Rp 463,76 Juta Perkiraan Harga Bandar Lampung
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • CHERY TIGGO 4 PRO
    CHERY TIGGO 4 PRO
    Rp 457,02 Juta Perkiraan Harga Bandar Lampung
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
    TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
    18 Nov, 2025 .
  • ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
    ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
    18 Nov, 2025 .
  • COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
    COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
    18 Nov, 2025 .
  • LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    18 Nov, 2025 .
  • WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
    WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
    18 Nov, 2025 .
  • Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
    Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
    06 Nov, 2025 .
  • GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
    GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
    06 Nov, 2025 .
  • TOYOTA PAMER MOBILITAS MASA DEPAN DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    TOYOTA PAMER MOBILITAS MASA DEPAN DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    06 Nov, 2025 .
  • TEMPUH 1.000 KM LEBIH, GEELY STARRAY EM-i BUKTIKAN PERFORMA & FITUR TERBAIK DI KELASNYA!
    TEMPUH 1.000 KM LEBIH, GEELY STARRAY EM-i BUKTIKAN PERFORMA & FITUR TERBAIK DI KELASNYA!
    17 Oct, 2025 .
  • JAECOO J8 SHS ARDIS: SERBA ADA, SERBA BISA
    JAECOO J8 SHS ARDIS: SERBA ADA, SERBA BISA
    17 Oct, 2025 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Debut Dua Model PHEV Sekaligus, Cara Jaecoo Jawab Tren Mobil Hybrid di Indonesia
    Debut Dua Model PHEV Sekaligus, Cara Jaecoo Jawab Tren Mobil Hybrid di Indonesia
    Setyo Adi, 05 Des, 2025
  • Flag-off di Lombok, Ekspedisi Veloz Hybrid EV  Masuki Etape Kedua
    Flag-off di Lombok, Ekspedisi Veloz Hybrid EV Masuki Etape Kedua
    Eka Zulkarnain H, 05 Des, 2025
  • Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
    Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
    Muhammad Hafid, 05 Des, 2025
  • Klaim Bukan Murah, Chery Bikin Inovasi dan Teknologi Canggih Lebih Terjangkau Konsumen
    Klaim Bukan Murah, Chery Bikin Inovasi dan Teknologi Canggih Lebih Terjangkau Konsumen
    Anindiyo Pradhono, 04 Des, 2025
  • Toyota ‘Buktikan’ Bahwa Mobil Elektrifikasi Tidak Mengorbankan Performa
    Toyota ‘Buktikan’ Bahwa Mobil Elektrifikasi Tidak Mengorbankan Performa
    Eka Zulkarnain H, 04 Des, 2025

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • Perbedaan Kelengkapan Baic BJ30 Hybrid FWD yang Dijual Lebih Murah
    Perbedaan Kelengkapan Baic BJ30 Hybrid FWD yang Dijual Lebih Murah
    Anjar Leksana, 05 Des, 2025
  • Harga Beda Tipis bZ4X, Begini Spek Toyota Urban Cruiser
    Harga Beda Tipis bZ4X, Begini Spek Toyota Urban Cruiser
    Anjar Leksana, 03 Des, 2025
  • Mitsubishi Xpander Hybrid Resmi Meluncur, Lebih Sporty dan Mahal
    Mitsubishi Xpander Hybrid Resmi Meluncur, Lebih Sporty dan Mahal
    Anjar Leksana, 01 Des, 2025
  • Cek Cicilan Changan Lumin dengan Uang Muka 20 Persen
    Cek Cicilan Changan Lumin dengan Uang Muka 20 Persen
    Anjar Leksana, 27 Nov, 2025
  • Berkenalan dengan Changan Deepal S07, SUV EV Premium Seharga Rp599 Juta
    Berkenalan dengan Changan Deepal S07, SUV EV Premium Seharga Rp599 Juta
    Zenuar Istanto, 26 Nov, 2025
  • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Setyo Adi, 12 Agu, 2025
  • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Setyo Adi, 04 Des, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
  • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Setyo Adi, 01 Sep, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    Setyo Adi, 24 Jun, 2025
  • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Alvando Noya, 13 Jun, 2025
  • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
  • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Setyo Adi, 08 Sep, 2025
  • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
  • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    Setyo Adi, 04 Agu, 2025
  • Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
    Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
    Setyo Adi, 12 Jun, 2025

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*