Catat Jadwal Pemberlakuan One Way dan Contra Flow saat Mudik Lebaran 2026
Sistem pelat nomor ganjil genap juga diterapkan untuk mengatur volume kendaraan
Bagian dari rekayasa dan mengurai kepadatan kendaraan di jalan pada masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2026. Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PU melakukan pengaturan lalu lintas. Hal ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
KEY TAKEAWAYS
Kapan sistem One Way Mudik Lebaran 2026 mulai diberlakukan?
Sistem one way arus mudik dimulai pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, dari KM 70 Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Semarang-Solo.Apakah mobil pribadi berpelat hitam tetap harus mengikuti aturan Ganjil-Genap?
Ya, seluruh kendaraan pribadi berpelat hitam wajib mengikuti jadwal ganjil-genap sesuai dengan digit terakhir nomor polisi masing-masing.Sampai kapan rekayasa lalu lintas arus balik dilakukan?
Rekayasa arus balik, termasuk one way dan contra flow, dijadwalkan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas. Sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Jadwal One Way ke Arah Jawa Tengah dan Arus Balik Lebaran 2026
Kelak siap diberlakukan pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) dan sistem ganjil-genap. Pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dilakukan mulai km 70 ruas tol Jakarta - Cikampek sampai dengan km 421 jalan tol Semarang - Solo. Dilakukan mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Untuk arus balik, mulai km 421 jalan tol Semarang - Solo sampai km 70 jalan tol Jakarta - Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta. Kemudian akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik. Maka dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Nah terkait arus mudik, penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari km 421 ruas tol Semarang - Solo hingga km 70 tol Japek dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat. Untuk arus balik, dilakukan mulai km 70 tol Japek hingga km 421 tol Semarang - Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Penerapan Sistem Jalur/Lajur Pasang Surut (Contra Flow) dan Sistem Ganjil - Genap
Sistem contra flow akan diberlakukan di tol Jakarta - Cikampek km 47 - km 70 dan tol Jagorawi km 21 - km 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik. Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.
Lalu sistem contra flow saat arus balik berlaku 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek. Dan Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di tol Jagorawi.
"Kami juga akan menerapkan sistem ganjil genap yang tentu sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat km 47 hingga Kalikangkung km 414. Dan ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dari km 31 hingga km 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan one way untuk mengendalikan volume kendaraan," ucap Dirjen Aan.
Yang perlu dicatat pula. Sistem ganjil genap saat arus mudik berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pada arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Kendaraan Dinas & Angkutan Umum
Aturan pelat nomor ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Kemudian Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; Pemadam Kebakaran dan Ambulans. Lalu angkutan umum berplat kuning; Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan pengelola jalan tol; dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian. (ALX/ODI)
Baca Juga:
42 Persen Jalan Tol Indonesia Dikelola Jasa Marga, Ini Pendapatan Tahunannya
Castrol Care Siaga Sediakan Gratis Layanan Towing untuk Kendaraan Mogok
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
IIMS 2026
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature