Berlaku 1 April 2023, Ini Bantuan Pemerintah untuk Mobil Listrik

Berlaku 1 April 2023, Ini Bantuan Pemerintah untuk Mobil Listrik

 

KEY TAKEAWAYS

  • Terdapat 7 jenis insentif fiskal yang diberikan pemerintah

    Termasuk memberikan PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan 0 perse
  • Pemerintah memulai tahap bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (20/3/2023). Lewat aturan terbaru, pemerintah memberikan bantuan untuk mobil, motor dan bus listrik. Sayangnya, aturan untuk mobil listrik baru berlaku 1 April 2023. Ini berbeda dengan motor listrik dan konversi motor konvensional ke motor listrik yang sudah berlaku.

    "Untuk KBLBB roda empat ke atas, termasuk bus, program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncurannya pada 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pemberian insentif bertujuan untuk memberikan dukungan guna meningkatkan investasi kendaraan listrik di dalam negeri. Peningkatan investasi ini juga mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak ke depannya.

    Terdapat 7 jenis insentif fiskal yang diberikan pemerintah. Pertama pembebasan pajak selama 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

    Kedua, ada super deduction tax hingga 300 persen untuk biaya atas pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Ada juga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.

    Baca Juga: Menperin Agus Ungkap Alasan Mobil Hybrid Tak Dapat Subsidi

    Bus Listrik MAB

    Kemudian ada PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Pemerintah juga memberikan PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan 0 persen, dibandingkan kendaraan lainnya di angka 5 sampai 15 persen.

    Pemerintah juga memberikan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh incompletely knock down (IKD). Pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (completely knock down atau CKD). Kebijakan ini bekerja sama dengan FTE dan CEPA termasuk dengan Korea Selatan dan China.

    Terakhir, ada pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berbasis listrik hingga 90 persen. "Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen untuk harga jual motor listrik," ucap Sri.

    "Selain itu mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10 persen sehinga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," tambah Sri.
    Luhut menjelaskan, melalui kebijakan pemerintah ini masyarakat diharapkan dapat memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau dan mendorong percepatan adopsi KBLBB. Lewat percepatan program KBLBB ini Indonesia dapat bersaing dengan negara lain untuk menarik investasi dan produsen KBLBB agar ekosistem di Indonesia dapat berkembang signifikan. (STA/ODI)

     

    Baca Juga: Periklindo Apresiasi Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2023

    Anda mungkin juga tertarik

    • Yang Akan Datang

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature