Mobil dengan Strobo dan Sirene: Siapa yang Boleh Pasang dan Siapa yang Pantas Didahulukan di Jalan?

Mobil dengan Strobo dan Sirene: Siapa yang Boleh Pasang dan Siapa yang Pantas Didahulukan di Jalan?

Tidak jarang kita temukan mobil dengan sirene nyaring beserta lampu isyarat melaju tergesa-gesa di jalan raya. Bak pisau berusaha membelah kue kemacetan atau seperti orang edan melawan arus dan segala jenis rambu. Tapi sesuai peraturan, beberapa jenis kendaraan dalam kondisi tertentu sudah seharusnya diberikan prioritas berikut terbebas dari aturan rambu.

Kendati begitu, sering ditemukan pula perwujudan mobil sipil melaju dengan isyarat dan sikap penuh kegentingan. Bikin dilema, haruskah mereka didahulukan? Pasalnya, bisa jadi sebatas oknum yang memanfaatkan kemudahan mendapatkan sirene dan lampu strobo atau sebetulnya malah tunggangan pejabat tertentu dan memang punya hak untuk itu. Jadi, harus bagaimana?

Kenali Jenis Lampu Isyarat

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang terdapat tiga warna lampu isyarat yang masing-masing mempunyai hak tertentu di jalan. Hal ini berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ). Dalam pasal 59 disebutkan warna dimaksud adalah merah, biru, dan kuning. Sementara itu, sebagian pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang tadi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Salah satunya adalah jenis pemendar. Terdapat tiga varian yakni lampu rotasi atau stasioner, lampu kilat, dan lampu bar lengkap.

Warna sendiri disebut menentukan hak prioritas di jalan. Nyala biru dibarengi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di lain sisi, nyala merah plus sirene dikhususkan bagi mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Nah, kelompok kendaraan dengan lampu isyarat berikut sirene tadi punya hak utama di jalan. Lain cerita untuk pendar kuning, berfungsi sebagai tanda peringatan untuk pengguna jalan lain. Hanya isyarat lampu tanpa sirene. Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

sirene kendaraan

Lantas, Siapa Saja yang Berhak untuk Memanfaatkan Komponen Tersebut?

Dalam UU-LLAJ dan Peraturan Pemerintah tadi setidaknya disebutkan “Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene”. Secara garis besar, dalam UU-LLAJ tertulis penjelasan dari “kepentingan tertentu” adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat sebagai tanda memiliki prioritas didahulukan atau hanya perlu perhatian khusus dari pengguna jalan lain.

Kalau masih terdengar rancu, definisi lebih spesifik hadir di bagian penjelasan untuk pasal 44 ayat 1 PP No 55 tahun 2012. Berikut bunyinya:

“Kepentingan tertentu dalam ketentuan ini misalnya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan bermotor untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga negara, kendaraan bermotor pengangkut jenazah, kendaraan bermotor petugas kepolisian, kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor penanganan bencana alam, kendaraan bermotor untuk pengawasan jalan tol, kendaraan bermotor untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.”

Cukup jelas? Apakah Anda termasuk sebagai salah satunya sehingga pantas mendapatkan isyarat prioritas?

Baca juga: Mengenal Perbedaan Fungsi Teknologi Keselamatan Terkini: ABS, EBD, ESC dan BA

sirene kendaraan

Letak Pemasangan Sesuai Aturan

Idealnya pun jelas tidak bisa asal tempel lampu dan bebunyian. Ada aturan tersendiri menyoal tata cara pemasangan isyarat cahaya berikut sirene. Bisa dilihat pasal 44 PP No 55 tahun 2012, tertera bagaimana penentuan posisi seharusnya berikut persyaratan unit. Disebut lampu isyarat dipasang di atas kabin, terlihat di siang hari di jarak minimum 200 meter dari segala arah, dan berbentuk batang memanjang. Panjangnya pun tidak boleh melebihi lebar kabin.

Lebih spesifik, untuk lampu rotasi atau stasioner harus dapat memancarkan cahaya secara efektif. Sementara itu, lampu kilat dan lampu bar lengkap diposisikan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal kendaraan. Kalau boleh diterjemahkan, terletak persis di tengah kendaraan.

Sebagai informasi, maksud “rotasi atau stasioner” adalah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal (menyebar). “Lampu kilat” sendiri merupakan lampu strobo, atau directional flashing lamp, yang menyorotkan cahaya kedap-kedip dengan arah sudut tertentu. Terakhir, “lampu bar lengkap” mengadopsi dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.

Untuk sirene, syaratnya harus dapat mengeluarkan suara terus menerus berikut dapat dibuat semakin meninggi dalam keadaan darurat.

Mana yang Harus Didahulukan?

Menyoal perlengkapan sudah diatur dalam UU-LLAJ pasal 59 berikut tata cara pelaksanaan berdasarkan PP tentang Kendaraan. Membuat kendaraan yang mengadopsi lampu isyarat biru atau merah dan/atau sirene berhak untuk mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Jadi pertanyaan, seperti apa urutannya?

Berdasar UU-LLAJ pasal 134, pengguna jalan yang berhak memperoleh hak utama diurutkan menjadi tujuh bagian:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Peranti Cruise Control? Pahami Fungsi dan Cara Kerjanya

sirene kendaraan

Dalam berjalan raya, kelompok kendaraan seperti di atas harus Anda dahulukan. Bahkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi mereka. Dan, dalam pelaksanaannya petugas kepolisian harus ikut melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dalam kriteria tersebut. Hal ini sendiri diatur di pasal setelahnya.

Namun mungkin poin g jadi sorotan – atau bahkan menjadi paradoks membingungkan – bagi sebagian. Diartikan iring-iringan atau kendaraan tertentu (yang bisa jadi entah apa urgensinya) berhak mendapatkan prioritas asal diperbolehkan petugas kepolisian. Sebagai informasi,“kepentingan tertentu” di bagian sendiri ini punya penjelasan tambahan.

“Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk pengamanan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam” seperti tertera pada Penjelasan atas UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf (g).

Ya, itu bisa diputar kembali ke pernyataan “atas pertimbangan petugas”. Tapi coba lihat dulu tata cara pelaksanan ke UU-LLAJ di pasal 135. Setidaknya sudah diatur bahwa yang mendapatkan hak utama (sebagaimana dimaksud dalam daftar di pasal 134) harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, kalau dibuntuti kendaraan petugas yang meminta jalan, sudah bisa dipastikan harus diberi haknya. Namun bila ing-iringan atau mungkin hanya satu kendaraan sipil dengan kesibukan rotator terlihat terburu-buru dan memaksakan jalan tanpa pengawalan, coba pertimbangkan lagi. Apakah kelompok kendaraan seperti itu benar-benar diperbolehkan untuk memakai lampu isyarat dan sirene untuk mendapatkan hak keutamaan jalan? (Krm/Raju)

Sumber: dephub.go.id, Foto: polri.go.id, Toyota

Baca juga: Ini 6 Fitur Keselamatan yang Minimal Harus Dimiliki Mobil Anda

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

IIMS 2024

Anda mungkin juga tertarik

  • Yang Akan Datang
  • VinFast VF 6
    VinFast VF 6
    Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • VinFast VF 7
    VinFast VF 7
    Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD D9
    BYD D9
    Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • MG 3
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Toyota Hilux Rangga
    Toyota Hilux Rangga
    Rp 785,8 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
    Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
    10 Apr, 2024 .
  • Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
    Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
    08 Apr, 2024 .
  • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
    Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
    08 Apr, 2024 .
  • Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
    Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
    08 Apr, 2024 .
  • Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
    Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
    02 Apr, 2024 .
  • Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
    Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
    19 Mar, 2024 .
  • Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
    Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
    12 Mar, 2024 .
  • Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
    Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
    07 Mar, 2024 .
  • Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
    Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
    07 Mar, 2024 .
  • Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
    Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
    07 Mar, 2024 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Mitsubishi Buka Dealer Resmi di Morowali, Jadi Cabang ke-176
    Mitsubishi Buka Dealer Resmi di Morowali, Jadi Cabang ke-176
    Setyo Adi, Hari ini
  • Penjualan Global Porsche Kuartal 1 Naik, SUV dan EV Paling Banyak Peminat
    Penjualan Global Porsche Kuartal 1 Naik, SUV dan EV Paling Banyak Peminat
    Alvando Noya, Hari ini
  • Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dilelang, Buka Harga Rp809 Jutaan
    Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dilelang, Buka Harga Rp809 Jutaan
    Anjar Leksana, Hari ini
  • Setelah Recall, Daihatsu Lanjutkan Distribusi Rocky Hybrid di Jepang
    Setelah Recall, Daihatsu Lanjutkan Distribusi Rocky Hybrid di Jepang
    Alvando Noya, 22 Apr, 2024
  • LEBARAN DRIVE: Ini 5 Hal Favorit dari Mazda3 Hatchback Sebagai Partner Liburan
    LEBARAN DRIVE: Ini 5 Hal Favorit dari Mazda3 Hatchback Sebagai Partner Liburan
    Wahyu Hariantono, 22 Apr, 2024

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice
  • Faktor Ini yang Bikin Penjualan Mobil Nasional Turun 23,9 Persen Kuartal I 2024
    Faktor Ini yang Bikin Penjualan Mobil Nasional Turun 23,9 Persen Kuartal I 2024
    Anjar Leksana, Hari ini
  • Zhidou Rainbow, Mobil Listrik Mini Tak Sampai Rp100 Juta
    Zhidou Rainbow, Mobil Listrik Mini Tak Sampai Rp100 Juta
    Muhammad Hafid, Hari ini
  • Keunggulan All New Toyota Yaris Cross Hybrid yang Membuatnya Nikmat Dipakai Mudik
    Keunggulan All New Toyota Yaris Cross Hybrid yang Membuatnya Nikmat Dipakai Mudik
    Ardiantomi, 22 Apr, 2024
  • Toyota Fortuner Mild Hybrid Dijual di Afrika Selatan, Apa yang Berbeda?
    Toyota Fortuner Mild Hybrid Dijual di Afrika Selatan, Apa yang Berbeda?
    Anjar Leksana, 22 Apr, 2024
  • Wuling Group Rilis SUV Listrik Yep Plus,  Harganya Mirip LCGC
    Wuling Group Rilis SUV Listrik Yep Plus,  Harganya Mirip LCGC
    Anjar Leksana, 22 Apr, 2024
  • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
  • 8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
    8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
    Anjar Leksana, 03 Apr, 2023
  • Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
    Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
    Anjar Leksana, 28 Mar, 2023
  • Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
    Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
    Setyo Adi, 02 Jan, 2023
  • Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
    Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
    Anjar Leksana, 30 Des, 2022
  • Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
    Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
    Setyo Adi, 13 Mar, 2024
  • First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
    First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
    Setyo Adi, 29 Feb, 2024
  • First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
    First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
    Anjar Leksana, 12 Feb, 2024
  • Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
    Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
    Anindiyo Pradhono, 09 Feb, 2024
  • Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
    Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
    Wahyu Hariantono, 29 Jan, 2024
  • Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
    Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
    Muhammad Hafid, 18 Mar, 2024
  • Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
    Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
    Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
  • 10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
    10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
    Muhammad Hafid, 09 Jan, 2023
  • Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
    Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
    Eka Zulkarnain H, 02 Jan, 2023
  • Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
    Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
    Anjar Leksana, 14 Okt, 2022
  • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*