
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penerapan penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor belum resmi berlaku. Tapi ada sebagian pengendara mobil atau motor yang nekat menggunakan pelat tersebut dan diyakini hasil modifikasi sendiri.
Bagi Anda pengguna kendaraan yang nekat memasang pelat nomor putih, maka siap-siap untuk ditilang oleh polisi. Penindakan akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi aturannya.
"Memang kita wacanakan tahun ini untuk penggunaan pelat nomor putih, tapi persiapannya belum selesai. Kalau ada yang coba-coba (pakai pelat putih modifikasi) itu menyalahi, harus dari kita. Kami sarankan jangan, itu melanggar aturan," kata Yusri kepada OTO.com, belum lama ini.
Baca juga: Mitsubishi Xpander Mini Bertenaga Listrik Meluncur di Jepang
Dia melanjutkan, hingga saat ini belum ada daerah di Indonesia yang menerapkan aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) putih. Artinya bagi pengendara yang sudah memasang bisa dipastikan itu adalah hasil modifikasi dan tidak sesuai dengan ketentuan polisi.
"Itu belum boleh dan tidak sah. Pelat nomor itu harus buatan dan spesifikasi dari kepolisian. Tolong disampaikan ke masyarakat," tegasnya.
Untuk proses lelang pengadaannya, lanjut Yusri, sudah ditahap final alias sudah selesai. Bila semua persiapan sudah matang direncanakan penggunaan pelat nomor kendaraan putih akan berlaku bulan depan.
"Lelangnya baru selesai, mudah-mudahan bulan depan sudah bisa (pelat nomor putih). Nanti kami akan segera informasikan," ucapnya.
Sementara soal tujuan penggantian warna TNKB tak lepas untuk mengefektifkan penerapan tindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Perubahan warna di TNKB diklaim meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera guna proses verifikasi dan konfirmasi ke pelanggar lalu lintas sebagai lanjutan dalam proses pro justitia ke peradilan.
"Sehingga harapannya menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid. Penindakan sekarang kan memang masif dengan elektronik, pelat putih inilah yang paling cocok," jelasnya.
Jika nanti aturannya sudah ditetapkan tak semua kendaraan akan mendapatkan pelat nomor warna baru ini. Adapun kendaraan yang diprioritaskan lebih dulu adalah kendaraan baru, kebutuhan mutasi, dan kendaraan yang pajak 5 tahunannya sudah mati.
"Tapi harapan kami dalam 4 tahun ke depan semua kendaraan sudah bisa menggunakan (pelat nomor putih," imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk penggantian pelat nomor baru ini polisi tidak akan mengubah biaya administrasinya. Polri masih menggunakan dasar hukum yang lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian.
"Untuk biaya tidak ada perubahan, jadi tidak memberatkan masyarakat dan tetap sama. Perubahan hanya ada di warna," jelasnya.
Lantas penerbitan pelat nomor putih tetap Rp60 ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda 4. Semua biaya itu adalah besaran guna menebus satu pasang pelat nomor. (Kit/Tom)
Baca juga: Pelat Nomor Putih Bakal Berlaku Bulan Depan, Kendaraan Ini yang Diprioritaskan