Lebih Baik Uangnya Ditabung, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu!

Lebih Baik Uangnya Ditabung, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu!

Seluruh pengendara motor dan mobil sudah sewajibnya menaati seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Bila melanggar, baik disengaja atau tidak maka pihak kepolisian berhak untuk melakukan tilang kepada pengendara.

KEY TAKEAWAYS

  • Denda tilang

    Setidaknya ada 8 pelanggaran yang harus dibayarkan dendanya dengan nominal Rp500 ribu
  • Nominal atau besaran denda yang diberikan bervariasi menyesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Pada artikel ini, kami akan jabarkan 8 pelanggaran lalu lintas yang dendanya Rp500 ribu.

    Sebagai informasi, penilangan oleh petugas kepolisian kini dilakukan dengan sistem campur. Pertama melakukan tilang manual di tempat serta menggunakan kamera elektronik statis dan mobile. Nah, daripada membayar denda tilang lebih baiknya baik digunakan buat kebutuhan sehari-hari.

    1. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus

    Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

    Mengacu pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bila para pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Adapun rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan raya adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.

    Pasal 1

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    2. Tidak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan

    Syarat teknis kendaraan yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tak dilengkapi dengan komponen sesuai peruntukannya. Sebagai contoh adalah tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, hingga komponen wiper.

    Aturan soal ini dijelaskan dalam Pasal 285 Ayat 2 yang bila kedapatan melanggar bisa didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

     

    3. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan

    Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang jadi identitas resmi sebagai bukti legitimasi penggunaan di jalan raya.

    Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara yang melakukan kesalahan ini didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.

    4. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Bila kedapatan tak membawa, polisi bisa menjatuhkan tilang Rp500 ribu sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”.

    5. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat

    Pengendara parkir dalam keadaan darurat namun tak dilengkapi dengan segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu.

    Untuk diketahui, segitiga pengaman memiliki fungsi kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    6. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Contoh pelanggaran atas aturan ini adalah berkendara di atas trotoar. Umumnya dilakukan oleh para pemotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kepentingan lainnya. Sangat jelas ini dilarang dan tak bisa dibenarkan.

    Jika melanggar akan dikenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Siap-siap bayar denda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    7. Modifikasi Membahayakan

    Pelanggaran selanjutnya akan diberikan bagi mereka yang kendaraannya dipasangi aksesori yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Misalnya, memasang tanduk di bumper atau melakukan modifikasi yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

    Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Bila kedapatan melanggar akan ditilang Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    8. Kelebihan Dimensi dan Muatan

    Aturan yang terakhir ditujukkan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    (KIT/TOM)

    Baca juga: Jangan Terlewat, Ini 7 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Bangkit Jaya Putra

    Bangkit Jaya Putra

    Pria yang akrab dipanggil dengan Bangkit. Ia sangat gemar mengendari motor. Passion nya di jurnalisme, khususnya otomotif juga sangat kuat.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2024

    Anda mungkin juga tertarik

    • Yang Akan Datang
    • VinFast VF 6
      VinFast VF 6
      Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • VinFast VF 7
      VinFast VF 7
      Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD D9
      BYD D9
      Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Agu, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • MG 3
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Agu, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Toyota Hilux Rangga
      Toyota Hilux Rangga
      Rp 785,8 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Sep, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • Jajal Gokart didalam Mall, Cocok buat Latihan Balap
      Jajal Gokart didalam Mall, Cocok buat Latihan Balap
      28 May, 2024 .
    • Hyundai Tambah Varian Palisade, Jawaban Permintaan Konsumen
      Hyundai Tambah Varian Palisade, Jawaban Permintaan Konsumen
      28 May, 2024 .
    • 5 kelebihan dan kekurangan Wuling Cloud EV, Harganya Menarik!
      5 kelebihan dan kekurangan Wuling Cloud EV, Harganya Menarik!
      24 May, 2024 .
    • Cari Spot Foto Terbaik Bareng All New Honda CR-V e: HEV, Jalan Hampir 1.500 KM
      Cari Spot Foto Terbaik Bareng All New Honda CR-V e: HEV, Jalan Hampir 1.500 KM
      24 May, 2024 .
    • BAIC BJ40 Plus yang mirip Jeep Wrangler dan BAIC X55-II yang berlimpah fitur mutakhir
      BAIC BJ40 Plus yang mirip Jeep Wrangler dan BAIC X55-II yang berlimpah fitur mutakhir
      21 May, 2024 .
    • Bahas 5 Kelebihan dan Kekurangan Nissan Kicks e-Power
      Bahas 5 Kelebihan dan Kekurangan Nissan Kicks e-Power
      15 May, 2024 .
    • Cari Spot Foto Terbaik Bareng All New Honda CR-V e: HEV, Jalan Hampir 1.500 KM
      Cari Spot Foto Terbaik Bareng All New Honda CR-V e: HEV, Jalan Hampir 1.500 KM
      15 May, 2024 .
    • Neta V-II Tampil Lebih Menarik dengan Harga yang Kompetitif!
      Neta V-II Tampil Lebih Menarik dengan Harga yang Kompetitif!
      06 May, 2024 .
    • BYD Seal: Sedan Sport Mewah EV Punya Harga Terjangkau | Road Test
      BYD Seal: Sedan Sport Mewah EV Punya Harga Terjangkau | Road Test
      06 May, 2024 .
    • Canggihnya Mobil Hidrogen Hyundai Nexo. Sekali Isi 630 km!
      Canggihnya Mobil Hidrogen Hyundai Nexo. Sekali Isi 630 km!
      06 May, 2024 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Mercedes-Benz Indonesia Tunjuk Petronas Jadi Pelumas Rekomendasi Bengkel Resmi
      Mercedes-Benz Indonesia Tunjuk Petronas Jadi Pelumas Rekomendasi Bengkel Resmi
      Anindiyo Pradhono, Hari ini
    • Lancia Umumkan Comeback ke WRC, Bangkitkan Lagi Brand HF
      Lancia Umumkan Comeback ke WRC, Bangkitkan Lagi Brand HF
      Muhammad Hafid, Hari ini
    • Juni 2024 Harga BBM Non-Subsidi Kompak Turun, Kecuali Pertamina
      Juni 2024 Harga BBM Non-Subsidi Kompak Turun, Kecuali Pertamina
      Setyo Adi, 01 Jun, 2024
    • Audi RS4 Avant Meluncur Terbatas Edisi Perayaan 25 Tahun, Performa Lebih Ganas
      Audi RS4 Avant Meluncur Terbatas Edisi Perayaan 25 Tahun, Performa Lebih Ganas
      Alvando Noya, 01 Jun, 2024
    • Jawab Yang Konsumen Minta, Chery Omoda E5 Rilis Warna Interior Baru
      Jawab Yang Konsumen Minta, Chery Omoda E5 Rilis Warna Interior Baru
      Setyo Adi, 01 Jun, 2024

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice
    • Neta Mulai Perakitan Lokal Neta V-II
      Neta Mulai Perakitan Lokal Neta V-II
      Anjar Leksana, 31 Mei, 2024
    • Siklus Hidup BMW Z4 Segera Berakhir, Masa Depan Toyota Supra Tak Jelas
      Siklus Hidup BMW Z4 Segera Berakhir, Masa Depan Toyota Supra Tak Jelas
      Muhammad Hafid, 31 Mei, 2024
    • Mau Beli GWM Tank 500 HEV, Simak Daftar Kelebihan dan Kekurangannya
      Mau Beli GWM Tank 500 HEV, Simak Daftar Kelebihan dan Kekurangannya
      Anjar Leksana, 31 Mei, 2024
    • Makin Mudah Ditemui, Cek Harga Hyundai Ioniq 5 Bekas
      Makin Mudah Ditemui, Cek Harga Hyundai Ioniq 5 Bekas
      Anjar Leksana, 30 Mei, 2024
    • Tes Konsumsi BBM Chery Tiggo 5X dari Jakarta ke Semarang, Segini Hasilnya
      Tes Konsumsi BBM Chery Tiggo 5X dari Jakarta ke Semarang, Segini Hasilnya
      Bangkit Jaya Putra, 30 Mei, 2024
    • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      Anjar Leksana, 03 Apr, 2023
    • Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Anjar Leksana, 28 Mar, 2023
    • Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Setyo Adi, 02 Jan, 2023
    • Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Anjar Leksana, 30 Des, 2022
    • First Drive Haval H6: Turbo Hybrid Menarik Perhatian
      First Drive Haval H6: Turbo Hybrid Menarik Perhatian
      Anjar Leksana, 30 Mei, 2024
    • Toyota Yaris Cross HEV: Pilihan Tepat Buat Pencari Efisiensi BBM
      Toyota Yaris Cross HEV: Pilihan Tepat Buat Pencari Efisiensi BBM
      Anjar Leksana, 29 Mei, 2024
    • Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Setyo Adi, 13 Mar, 2024
    • First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      Setyo Adi, 29 Feb, 2024
    • First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      Anjar Leksana, 12 Feb, 2024
    • Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
      Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
      Setyo Adi, 27 Mei, 2024
    • Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
      Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
      Setyo Adi, 22 Mei, 2024
    • Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Muhammad Hafid, 18 Mar, 2024
    • Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      Muhammad Hafid, 09 Jan, 2023
    • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*